Selasa, 31 Mei 2016

Cara menjadi Advokat yang Handal




tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis berpraktek sejak tahun 2002 hingga kini, baik sendiri maupun bersama advokat lain serta bersama grup kantor hukum dalam menangani perkara para klien. Tulisan ini ditujukan kepada peminat profesi advokat, advokat magang dan advokat yunior pada umumnya, serta para rekan sejawat advokat, bahkan untuk pihak lain pemerhati profesi advokat.
Untuk menjadi advokat handal dalam menangani suatu perkara, tentulah ada tahapan ataupun bidang tertentu yang harus dikuasai, diantaranya sebagai berikut :
1.       Mampu menganalisa dan menyusun kronologi perkara.
Datangnya klien ke kantor seorang advokat baik itu dengan tujuan hanya berkonsultasi hukum atau mengajukan tuntutan hukum atau meminta bantuan pembelaan hukum, tentu cara penyampaian kronologi perkara (duduk perkara) berbeda beda, misalnya dengan ekspresi tenang, emosi, sedih dan sebagainya, bahkan terkadang terkesan tidak berurutan, atau ringkas padat, sehingga advokat harus pandai – pandai menanya ini itu untuk menggali fakta yang sebenarnya. Tidak jarang klien datang berikut para saksi serta membawa bukti – bukti. Seorang advokat harus segera cepat tanggap mengerti mengenai duduk perkara dan mengambil kesimpulan sebab terjadinya perkara, bila perlu segera menyusun kronologi singkat dalam bentuk tulisan dan/atau suatu gambar.
2.       Mampu menentukan lembaga atau peradilan mana yang harus dituju untuk memproses perkara.
Setelah memahami poin 2 tersebut, advokat harus menentukan lembaga atau peradilan mana yang akan menjadi tempat pengajuan tuntutan hukum ataupun pembelaan atas klien, untuk diketahui, dalam suatu kronologi perkara dapat dimungkinkan proses hukumnya di 2 (dua) lembaga pengadilan. Misalnya lembaga kepolisian untuk sisi kriminalnya, pengadilan negeri untuk sisi perdata.
3.       Mampu menentukan hukum yang akan diterapkan.
Setelah memahami poin 1 tersebut, seorang advokat harus menemukan dasar perundang – undangan sengketa perkara, misalkan tentang perjanjian dalam KUHperdata, dan menetapkan dasar hukum membela kepentingan klien adalah pasal  nomor sekian ayat nomor sekian.
4.       Mampu menjabarkan kronologi pokok perkara.
Sebagai contoh, Seorang advokat yang menangani perkara harta warisan, haruslah memahami siapa siapa para pihak berperkara, siapa – siapa ahli waris utama, harta yang mana yang dapat dibagi waris dan sebagainya, jika perkara kredit perbankan maka, maka harus memahami ketentuan dan sistem pengajuan kredit  serta bagaimana akibat hukum kredit macet dan sebagainya.
5.       Mampu menguasai hukum acara lembaga atau peradilan yang harus dituju.
Setelah memahami poin 2 tersebut, seorang advokat harus mampu menghitung berapa lama waktu penyelesaian proses perkara, misalnya dalam perkara pidana/kriminal dari mulai hari klien ditangkap polisi  sampai proses persidangan hingga upaya hukum kasasi. Advokat juga harus mengetahui tahapan sidangnya, juga harus memahami apa yang harus diperbuat di tiap tahapan sidang.
6.       Mampu menetapkan hukum materil dan memilahnya untuk membela klien.
Seorang advokat dalam membela klien ataupun mengajukan suatu tuntutan setidaknya menyebutkan SATU dasar hukum untuk dipertahankan agar gugatan atau tuntutannya dikabulkan. Dalam praktek kadangkala seorang advokat menemukan LEBIH DARI SATU dasar hukum untuk membela klien ataupun untuk mengajukan suatu tuntutan, keuntungan seperti ini harus dimanfaatkan sebaiknya sebagai strategi pemenangan perkara, misalnya mengajukan dasar hukum yang tertentu dulu, dasar hukum yang lain diajukan pada tahap sidang berikutnya. 
7.       Mampu membuat surat kuasa dan surat gugatan dan surat – surat lainnya.
Setelah memahami dan memantapkan sebagaimana poin 1 sampai poin 5 tersebut, barulah seorang advokat dan klien mengikatkan diri dalam suatu surat kuasa lalu membuat surat gugatan untuk memulai pekerjaan menjalankan kuasa, biasanya pada saat pra (sebelum) tanda tangan kuasa kedua pihak (advokat dan klien) terlebih dahulu telah menetapkan kesepakatan khusus untuk melaksanakan kuasa.
8.       Mampu menganalisa kekuatan buksi saksi dan bukti surat.
Sebelum mengikat kuasa atau pada saat klien berkonsultasi hukum dengan advokat, biasanya klien telah mengenalkan kepada advokat bakal calon saksi dan bakal bukti surat, dan pada saat persidangan advokat juga akan dapat melihat dan meneliti bukti saksi dan bukti surat pihak lawan berperkara. Seorang advokat harus memahami keakuratan suatu keterangan saksi dan keakuratan suatu keterangan pada surat. Misal dalam perkara pidana /kriminal seorang advokat harus memahami teknis kerja kepolisian mulai dari cara melakukan penyelidikan terhadap calon tersangka sampai penyidikan hingga pemberkasan, bahkan harus pula memahami mengenai ilmu kedokteran forensik untuk menerjemahkan foto – foto atau barang bukti yang diajukan dipersidangan, serta memahami ilmu pengetahuan lain untuk mengungkap suatu fakta di persidangan.
9.       Mampu memahami teknis pemberkasan perkara dari lawan (dalam perkara pidana).
Dalam perkara pidana,  ada upaya hukum praperadilan dan ada tahapan pengajuan EKSEPSI (tangkisan) saat proses persidangan, seorang advokat harus memahami hal apa yang dapat diajukan praperadilan dan hal apa yang dapat dijadikan alasan saat menyampaikan atau membacakan eksepsi.
10.   Mampu membaca bahasa tubuh dan bahasa lisan pemberi keterangan dipersidangan.
Dalam hal pemeriksaan saksi persidangan, seorang advokat harus mampu menganalisa kejujuran atau kebohongan keterangan seorang saksi berdasarkan ekspresi wajah, sikap, cara berbicara, tekanan suara dan pandangan matanya. sama dengan hakim dan jaksa, seorang advokat harus mampu membuat saksi mengatakan dengan sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dari keterangan saksi tersebut.
11.   Mampu bermental baja atas kritik pihak lain.
Dalam persidangan, advokat dan jaksa itu harus bersikap sepihak, hanya hakim yang tidak berpihak. Karena sepihak tentu ada pihak sebaliknya yang menjadi lawan. Dalam berperkara, setiap pihak pasti menginginkan kehendaknya dikabulkan hakim, terkadang berbagai upaya dilakukan lawan untuk mengalahkan kita, diantaranya dengan cara melemahkan mental berupa menteror, kadangkala hanya dengan nada ucapan yang keras, kadangkala dengan sebutan mengada ada atau tak berdasarkan hukum, ada juga dengan tindakan nyata merusak benda milik si advokat. Uji mental dari pihak lawan dalam berperkara hakekatnya hal biasa, setiap orang berperkara tak ada yang mau mengalami kekalahan, sebelum tanda tangan kuasa, seorang advokat memang boleh memilih menerima atau menolak perkara, tetapi apabila telah diterima, sebaiknya dilaksanakan dengan sebaiknya sampai masa kerja yang tercantum dalam surat kuasa berakhir.
12.   Mampu berkomunikasi yang baik dengan klien dalam rangka memberi nasehat hukum.
Pada dasarnya, profesi advokat adalah memberi jasa bantuan hukum, untuk harmonisasi komunikasi, seorang advokat harus mampu berbicara meyakinkan kepada calon klien atau kepada klien, kemampuan berbicara yang baik tentu akan mampu menggaet hati pencari keadilan untuk menjadikan advokat sebagai kuasa hukumnya. Yang pasti, daya pemahaman setiap orang dalam mendengar penasehatan hukum sangat berbeda beda, diperlukan suatu tehnik berbicara agar klien memahami maksud dan ucapan advokat, begitupun advokat, harus mampu bersikap bijaksana kapan waktunya mendengarkan, kapan waktunya memberi penjelasan, kapan waktunya menegur klien yang tidak mematuhi strategi advokat dalam berperkara.
13.   Mampu memberi solusi alternatif.
Dalam berperkara, klien tidak selalu menginginkan penyelesaian melalui persidangan (litigasi), penyelesaian secara non litigasi sebenarnya lebih menguntungkan advokat, solusi alternatif biasanya digunakan jelang persidangan atau sambil berjalannya persidangan, seorang advokat akan bisa menemukan solusi alternatif apabila advokat juga mampu menjalin komunikasi dengan pihak lawan, baik langsung atau melalui kuasa hukum lawan, advokat harus mengetahui kehendak lawan atas klien, kemudian advokat mencarikan dan mengupayakan titik temunya atau menawarkan alternatif solusi yang baru.  Biasanya solusi alternatif yang ditawarkan ada beberapa pilihan, pada saat seperti inilah kemampuan negosiasi advokat di uji. Jika sukses akan mempercepat kerja dam memperbaiki reputasi, jika gagal penyelesaian perkara harus tertunda.
14.   Mampu  bersikap baik dan bertutur kata santun demi menjaga kewibawaan di mata klien dan masyarakat.
Kemampuan menjaga kewibawaan advokat bukan hanya dilakukan dihadapan klien, tetapi juga harus dilakukan dihadapan penegak hukum lain seperti hakim, jaksa rekan sejawat, masyarakat. Yang paling dominan mengawasi dan menilai kewibawaan advokat adalah pejabat dan pihak yang terkait persidangan pengadilan.  sekali kewibawaan advokat tercoreng oleh dirinya sendiri dan tersiar ke public umum, maka kewibawaannya akan sulit dibangun lagi. 
Demikian tulisan penulis, ada banyak lagi kiat – kiat menjadi advokat yang handal dari penulis lain, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi pelengkap dan bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar