tulisan ini dibuat berdasarkan
pengalaman penulis berpraktek sejak tahun 2002 hingga kini, baik sendiri maupun bersama advokat lain serta
bersama grup kantor hukum dalam menangani perkara para klien. Tulisan ini
ditujukan kepada peminat profesi advokat, advokat magang dan advokat yunior
pada umumnya, serta para rekan sejawat advokat, bahkan untuk pihak lain
pemerhati profesi advokat.
Untuk menjadi advokat handal dalam
menangani suatu perkara, tentulah ada tahapan ataupun bidang tertentu yang
harus dikuasai, diantaranya sebagai berikut :
1.
Mampu menganalisa dan menyusun kronologi
perkara.
Datangnya klien ke kantor seorang advokat baik itu
dengan tujuan hanya berkonsultasi hukum atau mengajukan tuntutan hukum atau
meminta bantuan pembelaan hukum, tentu cara penyampaian kronologi perkara
(duduk perkara) berbeda beda, misalnya dengan ekspresi tenang, emosi, sedih dan
sebagainya, bahkan terkadang terkesan tidak berurutan, atau ringkas padat,
sehingga advokat harus pandai – pandai menanya ini itu untuk menggali fakta
yang sebenarnya. Tidak jarang klien datang berikut para saksi serta membawa
bukti – bukti. Seorang advokat harus segera cepat tanggap mengerti mengenai
duduk perkara dan mengambil kesimpulan sebab terjadinya perkara, bila perlu
segera menyusun kronologi singkat dalam bentuk tulisan dan/atau suatu gambar.
2.
Mampu menentukan lembaga atau peradilan mana
yang harus dituju untuk memproses perkara.
Setelah memahami poin 2 tersebut, advokat harus
menentukan lembaga atau peradilan mana yang akan menjadi tempat pengajuan
tuntutan hukum ataupun pembelaan atas klien, untuk diketahui, dalam suatu
kronologi perkara dapat dimungkinkan proses hukumnya di 2 (dua) lembaga
pengadilan. Misalnya lembaga kepolisian untuk sisi kriminalnya, pengadilan
negeri untuk sisi perdata.
3.
Mampu menentukan hukum yang akan diterapkan.
Setelah memahami poin 1 tersebut, seorang advokat
harus menemukan dasar perundang – undangan sengketa perkara, misalkan tentang
perjanjian dalam KUHperdata, dan menetapkan dasar hukum membela kepentingan
klien adalah pasal nomor sekian ayat
nomor sekian.
4.
Mampu menjabarkan kronologi pokok perkara.
Sebagai contoh, Seorang advokat yang menangani perkara
harta warisan, haruslah memahami siapa siapa para pihak berperkara, siapa –
siapa ahli waris utama, harta yang mana yang dapat dibagi waris dan sebagainya,
jika perkara kredit perbankan maka, maka harus memahami ketentuan dan sistem
pengajuan kredit serta bagaimana akibat
hukum kredit macet dan sebagainya.
5.
Mampu menguasai hukum acara lembaga atau
peradilan yang harus dituju.
Setelah memahami poin 2 tersebut, seorang advokat
harus mampu menghitung berapa lama waktu penyelesaian proses perkara, misalnya
dalam perkara pidana/kriminal dari mulai hari klien ditangkap polisi sampai proses persidangan hingga upaya hukum
kasasi. Advokat juga harus mengetahui tahapan sidangnya, juga harus memahami
apa yang harus diperbuat di tiap tahapan sidang.
6.
Mampu menetapkan hukum materil dan memilahnya
untuk membela klien.
Seorang advokat dalam membela klien ataupun mengajukan
suatu tuntutan setidaknya menyebutkan SATU dasar hukum untuk dipertahankan agar
gugatan atau tuntutannya dikabulkan. Dalam praktek kadangkala seorang advokat
menemukan LEBIH DARI SATU dasar hukum untuk membela klien ataupun untuk
mengajukan suatu tuntutan, keuntungan seperti ini harus dimanfaatkan sebaiknya
sebagai strategi pemenangan perkara, misalnya mengajukan dasar hukum yang
tertentu dulu, dasar hukum yang lain diajukan pada tahap sidang
berikutnya.
7.
Mampu membuat surat kuasa dan surat gugatan dan
surat – surat lainnya.
Setelah memahami dan memantapkan sebagaimana poin 1
sampai poin 5 tersebut, barulah seorang advokat dan klien mengikatkan diri
dalam suatu surat kuasa lalu membuat surat gugatan untuk memulai pekerjaan
menjalankan kuasa, biasanya pada saat pra (sebelum) tanda tangan kuasa kedua
pihak (advokat dan klien) terlebih dahulu telah menetapkan kesepakatan khusus
untuk melaksanakan kuasa.
8.
Mampu menganalisa kekuatan buksi saksi dan bukti
surat.
Sebelum mengikat kuasa atau pada saat klien
berkonsultasi hukum dengan advokat, biasanya klien telah mengenalkan kepada
advokat bakal calon saksi dan bakal bukti surat, dan pada saat persidangan
advokat juga akan dapat melihat dan meneliti bukti saksi dan bukti surat pihak
lawan berperkara. Seorang advokat harus memahami keakuratan suatu keterangan
saksi dan keakuratan suatu keterangan pada surat. Misal dalam perkara pidana
/kriminal seorang advokat harus memahami teknis kerja kepolisian mulai dari
cara melakukan penyelidikan terhadap calon tersangka sampai penyidikan hingga
pemberkasan, bahkan harus pula memahami mengenai ilmu kedokteran forensik untuk
menerjemahkan foto – foto atau barang bukti yang diajukan dipersidangan, serta
memahami ilmu pengetahuan lain untuk mengungkap suatu fakta di persidangan.
9.
Mampu memahami teknis pemberkasan perkara dari
lawan (dalam perkara pidana).
Dalam perkara pidana,
ada upaya hukum praperadilan dan ada tahapan pengajuan EKSEPSI
(tangkisan) saat proses persidangan, seorang advokat harus memahami hal apa
yang dapat diajukan praperadilan dan hal apa yang dapat dijadikan alasan saat
menyampaikan atau membacakan eksepsi.
10.
Mampu membaca bahasa tubuh dan bahasa lisan
pemberi keterangan dipersidangan.
Dalam hal pemeriksaan saksi persidangan, seorang
advokat harus mampu menganalisa kejujuran atau kebohongan keterangan seorang
saksi berdasarkan ekspresi wajah, sikap, cara berbicara, tekanan suara dan
pandangan matanya. sama dengan hakim dan jaksa, seorang advokat harus mampu
membuat saksi mengatakan dengan sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dari
keterangan saksi tersebut.
11.
Mampu bermental baja atas kritik pihak lain.
Dalam persidangan, advokat dan jaksa itu harus
bersikap sepihak, hanya hakim yang tidak berpihak. Karena sepihak tentu ada
pihak sebaliknya yang menjadi lawan. Dalam berperkara, setiap pihak pasti
menginginkan kehendaknya dikabulkan hakim, terkadang berbagai upaya dilakukan
lawan untuk mengalahkan kita, diantaranya dengan cara melemahkan mental berupa
menteror, kadangkala hanya dengan nada ucapan yang keras, kadangkala dengan
sebutan mengada ada atau tak berdasarkan hukum, ada juga dengan tindakan nyata
merusak benda milik si advokat. Uji mental dari pihak lawan dalam berperkara
hakekatnya hal biasa, setiap orang berperkara tak ada yang mau mengalami
kekalahan, sebelum tanda tangan kuasa, seorang advokat memang boleh memilih
menerima atau menolak perkara, tetapi apabila telah diterima, sebaiknya
dilaksanakan dengan sebaiknya sampai masa kerja yang tercantum dalam surat
kuasa berakhir.
12.
Mampu berkomunikasi yang baik dengan klien dalam
rangka memberi nasehat hukum.
Pada dasarnya, profesi advokat adalah memberi jasa
bantuan hukum, untuk harmonisasi komunikasi, seorang advokat harus mampu berbicara
meyakinkan kepada calon klien atau kepada klien, kemampuan berbicara yang baik
tentu akan mampu menggaet hati pencari keadilan untuk menjadikan advokat
sebagai kuasa hukumnya. Yang pasti, daya pemahaman setiap orang dalam mendengar
penasehatan hukum sangat berbeda beda, diperlukan suatu tehnik berbicara agar
klien memahami maksud dan ucapan advokat, begitupun advokat, harus mampu
bersikap bijaksana kapan waktunya mendengarkan, kapan waktunya memberi
penjelasan, kapan waktunya menegur klien yang tidak mematuhi strategi advokat
dalam berperkara.
13.
Mampu memberi solusi alternatif.
Dalam berperkara, klien tidak selalu menginginkan
penyelesaian melalui persidangan (litigasi), penyelesaian secara non litigasi
sebenarnya lebih menguntungkan advokat, solusi alternatif biasanya digunakan
jelang persidangan atau sambil berjalannya persidangan, seorang advokat akan
bisa menemukan solusi alternatif apabila advokat juga mampu menjalin komunikasi
dengan pihak lawan, baik langsung atau melalui kuasa hukum lawan, advokat harus
mengetahui kehendak lawan atas klien, kemudian advokat mencarikan dan
mengupayakan titik temunya atau menawarkan alternatif solusi yang baru. Biasanya solusi alternatif yang ditawarkan
ada beberapa pilihan, pada saat seperti inilah kemampuan negosiasi advokat di
uji. Jika sukses akan mempercepat kerja dam memperbaiki reputasi, jika gagal
penyelesaian perkara harus tertunda.
14.
Mampu bersikap
baik dan bertutur kata santun demi menjaga kewibawaan di mata klien dan
masyarakat.
Kemampuan menjaga kewibawaan advokat bukan hanya dilakukan
dihadapan klien, tetapi juga harus dilakukan dihadapan penegak hukum lain
seperti hakim, jaksa rekan sejawat, masyarakat. Yang paling dominan mengawasi
dan menilai kewibawaan advokat adalah pejabat dan pihak yang terkait
persidangan pengadilan. sekali
kewibawaan advokat tercoreng oleh dirinya sendiri dan tersiar ke public umum,
maka kewibawaannya akan sulit dibangun lagi.
Demikian tulisan penulis, ada
banyak lagi kiat – kiat menjadi advokat yang handal dari penulis lain, semoga tulisan singkat ini
dapat menjadi pelengkap dan bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar