Sabtu, 28 September 2013

Cara penertiban parkir liar.




Menggembosi ban kendaraan adalah cara  Dishub Jakarta Pusat bekerja sama dengan Satlantas Jakarta Pusat dalam menertibkan Parkir liar, sasaran penggembosan adalah kendaraan roda dua ataupun roda 4 yang parkir sembarangan, tujuan penggembosan ban untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, namun ada beberapa hal yang kiranya patut diperhatikan sebelum  cara penertiban seperti ini dipatenkan dan dapat ditiru di daerah lainnya :

  1. Area parkir biasanya telah ditentukan oleh instansi terkait pemerintah setempat, artinya setiap area pasti ada pengawasan oleh seseorang tertentu yang berwenang, masyarakat tidak semuanya mengetahui tentang area mana saja yang dapat dijadikan tempat parkir kendaraan, biasanya masyarakat berpatokan pada ada tidaknya penjaga/juru parkir, dan  masyarakat juga tidak bakal saling tanya kepada juru parkir mengenai legal atau tidak legal area parkir dimaksud. jadi kalaupun masyarakat ada yang kena tindak salah parkir  hal semacam tentu ini harus dipertimbangkan dulu.
  2. Penanganan  akibat pengembosan ban kendaraan roda dua dan roda empat berbeda. jika kendaraan roda dua digembosi tentu membuat pemilik kendaraan harus bersusah payah mendorong kendaraannya mencari bengkel motor atau bengkel tambal  ban untuk membeli pentil ban atau ganti ban dalam baru, dan belum tentu disekitar tempat penggembosan ada bengkel kendaraan ataupun tambal ban, apa lagi jika pemilik kendaraan para wanita yang membawa belanjaan, tentunya ini akan menjadi semacam penderitaan tersendiri bagi mereka. berbeda jika kendaraan roda empat, penanganannya dengan mendongkrak mobil terus ganti ban baru tidak perlu repot repot dorong mobil ke bengkel, adanya kegiatan ganti ban mobil tentu akan berakibat munculnya penyebab baru kemacetan, apalagi bila mobil yang digembosi terparkir ditepi jalan yang padat kendaraan.
  3. Adanya prosedur penyelesaian pengambilan pentil ban yang harus di kantor Dishub atau Satlantas layaknya pengurusan tilang kendaraan bermotor tentu akan memunculkan bentuk kerumitan prosedur, dan berpotensi menimbulkan pungutan biaya administrasi pengambilan pentil.
  4. Perlunya di upayakan bentuk lain penertiban parkir liar, misalnya berbentuk surat tilang tanpa penggembosan hukumannya berupa denda dan tempat pembayaran dendanya  tidak jauh dari lokasi parkir serta dikelola oleh satu instansi tertentu saja.
  5. Adanya dua instansi tempat pengurusan pengambilan pentil ban tentu lambat laun nantinya akan muncul konflik kepentingan bidang administrasi antara dua instansi dimaksud (Satlantas dan Dishub).
  6. Sebelum penerapan secara permanen, pemerintah setempat harus lebih dahulu memsosialisasikan dalam bentuk peraturan daerah mengenai besaran tarif denda, mengenai penetapan area larangan parkir, mengenai aparat yang berwenang menggembosi dan lain sebagainya yang terkait dengan itu.
  7. Masyarakat terbeban oleh dua hal, mengurus ban yang gembos supaya kendaraan bisa jalan lalu berurusan ke kantor Dishub atau Satlantas setempat, pilihan penyelesaian lainnya adalah menhitung besaran Biaya, besar biaya Beli ban baru agar kendaraan bisa jalan atau besar biaya  pengurusan ambil pentil di kantor Dishub atau Satlantas setempat. 
  8. Jika cara penertiban parkir liar ini benar akan diterapkan, akan banyak muncul bengkel- bengkel kendaraan atau motor disetiap titik di tepi jalan.
Demikian sekelumit pendapat penulis, semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH