Media sosial
merupakan salah satu sarana penghubung antara satu individu ke individu
lainnya, hubungannya bukan hanya sekedar penyampaian berita dan pesan serta
percakapan langsung, melainkan sudah sampai ke tingkat penyampaian foto,
dokumen, video serta kombinasi dari semua itu.
Seiring
perkembangan teknologi komputer, perangkat komunikasi seperti Telepon seluler
juga mengalami kemajuan sangat pesat. Untuk dapat mengakses media sosial
apapun, kini sudah dapat dilakukan dan ditemukan fiturnya secara lengkap dalam
sebuah perangkat komunikasi.
Kecanggihan
cara berKomunikasi melalui media elektronik tentunya juga ada efek negatifnya,
sudah banyak contoh kasus akibat media
sosial yang merugikan pihak lain. Karena ada kerugian tentunya harus ada payung
hukum untuk menjerat pelaku pelanggar penggunaan media sosial. Salah satu kasus yang penulis contohkan
adalah Pencemaran nama baik dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Media sosial
yang penulis contohkan adalah facebook, karena penulis pandang aplikasi
facebook tidak hanya menampilkan status tulisan suatu keadaan pengguna dan
komentar teman – teman pengguna, tapi status yang ditampilkan bisa lebih dari
tulisan, bisa foto, bisa video, bisa tautan berita dan sebagainya. Karena
bervariasi ragam bentuk status serta
bervariasi ragam bentuk komentarnya, maka berakibat timbulnya rasa suka dan
tidak suka dari pembuat status atau pekomentar status yang kemudian dapat
berujung menjadi suatu sengketa antar pengguna media sosial.
Dalam hal ini,
Penulis hanya sekedar memberi sedikit
gambaran kepada pengguna media sosial mengenai
akibat hukum penggunaan
media sosial. Penulis juga menguraikan
beberapa ketentuan hukum secara
umum saja, sekedar agar pengguna media
sosial agar bersikap berhati – hati, teliti, cermat dan cerdas serta aman dalam
berinteraksi di media sosial.
Berdasarkan
Peraturan pemerintah pengganti Undang – undang (Perpu) nomor 2 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat Pasal 1 angka 1, kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan
atau tulisan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 angka
2, dimuka umum adalah dihadapan orang
ramai, atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi dan atau
diihat setiap orang.
BAB IV bentuk
– bentuk dan tata cara penyampaian pendapat
dimuka umum pada Pasal 8 Ayat (1) berbunyi: bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dilaksananakan dengan: pada huruf d berbunyi: pemaparan melalui media massa baik cetak
maupun elektronik.
Media massa
elektronik tersebut tentunya yang dimaksud oleh Pasal 1 Undang – undang nomor
11 tahun 2008 tentang internet dan
transaksi elektronik (UU. ITE). Jadi ... pemaparan di media massa sama
dengan pemaparan di muka umum.
Dalam buku
kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya terbitan
POLITEIA BOGOR 1988, penulis R.SOESILO. BAB XVI PENGHINAAN, Pasal 310 Ayat (1)
berbunyi: barang siapa sengaja merusak kehormatan nama
baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatuperbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan
itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan
bulan atau Denda sebanyak- banyaknya RP.4.500,--
Pada
penjelasannya angka 1, pengertian menghina yaitu: menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang biasanya
merasa malu, kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan nama
baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan
karena tersinggung anggauta kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil ini tidak termasuk
dalam kejahatan penghinaan, akan tetapi masuk kejahatan kesopanan atau
kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam pasal 281 KUHP.
Pada
penjelasannya angka 2, penghinaan itu ada
6 macam, ialah:
- Menista, Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
- Menista dengan surat, Pasal 310 Ayat (2) KUHP.
- Memfitnah, Pasal 311 KUHP.
- Penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP.
- Mengadu secara memfitnah, Pasal 317 KUHP.
- Tuduhan secara memfitnah, Pasal 318 KUHP.
Dalam Undang –
undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan transaksi elektronik Bab VII perbuatan yang dilarang, pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pada Pasal 45
Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat(3),
atau Ayat(3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Demikian
sedikit uraian mengenai peraturan perundang undangan yang terkait perkara
pencemaran nama baik dan kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial atau di muka umum. Semoga
uraian singkat dari penulis bermanfaat
bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan
Daromi,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar