Minggu, 18 September 2016

RUANG BEBAS BACA di Palembang






Gambar ini penulis ambil tadi sore di Taman Bermain  dan olah raga KAMPUS, depan  TVRI Palembang. jujur saja, penulis baru mengetahui  di kota Palembang ada suatu komunitas  bidang pendidikan yang khusus bergerak mengenai peningkatan minat baca. Penulis kemudian berkomunikasi dengan salah satu anggota komunitas seorang wanita yang berada di sekitar Ruang Bebas Baca.

Komunitas bebas baca dilakukan oleh sekumpulan pemuda pemudi dari berbagai kalangan, baik itu pelajar, mahasiswa, pekerja, atau siapapun yang mempunyai visi dan misi meningkatkan minat baca. Komunitas ini bekerja secara sukarela,  mereka menyempatkan diri sore hari membawa sejumlah buku dengan sarana dan peralatan seadanya ke tempat umum seperti taman bermain, taman olah raga dan tempat-tempat lain yang sejenis. Ditempat tersebut mereka memamerkan aneka macam buku bacaan yang mereka bawa.

Buku yang mereka bawa bersumber dari  SUMBANGAN pribadi seseorang, dari pengamatan penulis, buku yang dipamerkan diantaranya ada buku biografi, buku novel, buku sastra, dan lain – lain. Menurut keterangan anggota komunitas tersebut, buku yang terkumpul cukup banyak, kebetulan di tempat ini sore ini tidak membawa buku untuk kalangan anak – anak, buku anak – anak dibawa rekanan yang lain di tempat lain.

Buku yang dipamerkan Bebas dibaca ditempat itu oleh semua kalangan, GRATIS. Bagi  masyarakat umum yang juga peminat dalam hal peningkatan minat baca dapat menyumbangkan bukunya ke komunitas ini.  Penyerahannya dapat langsung  ke tempat yang bertuliskan RUANG BEBAS BACA yang ada di tempat umum tertentu.

Dari pengamatan penulis, ternyata ada banyak manfaat membaca di RUANG BEBAS BACA , diantaranya :

  • Untuk membaca banyak buku tidak harus mengeluarkan biaya beli buku atau sewa buku.

  • Untuk membaca banyak buku tidak harus ke toko buku atau ke ruang Perpustakaan.

  • Untuk mengisi waktu luang membaca  buku diluar rumah atau kantor tidak harus membawa buku.

  • Membaca buku diruang terbuka seperti taman dapat dilakukan dalam keadaan rileks, bisa dengan menggelar tikar  sambil duduk lesehan, sambil berbaring, sambil minum dan ngemil,  sambil merasakan suasana nyaman atau udara segar pagi / sore hari di taman tersebut, atau sambil melakukan aktivitas lainnya.

  • Membaca diruang terbuka suasananya tidak monoton,  mampu FOKUS  membaca di tengah keramaian adalah suatu tantangannya.

  • Membaca diruang terbuka tentu sangat digemari  kalangan anak – anak, kalangan remaja, kalangan mahasiswa, kalangan pemuda, kalangan pendidik, karena suasana bebas dan berbeda dibandingkan membaca diruang perpustakaan atau diruang kerja yang monoton  tentu menjadi alasan Utamanya.

Dari sekelumit manfaat yang penulis uraikan tersebut, tentu masih banyak manfaat - manfaat lainnya, kalau nantinya Ruang bebas baca ini berkembang dengan pesat di kota Palembang, tentu akan ada manfaat bagi masyarakat terkait peningkatan intelektual seseorang dalam menjalani pendidikan dan menjalani pekerjaan masing- masing serta dalam hal bergaul antar sesama manusia. Semakin baik dan tinggi kualitas inteletual seseorang akan semakin baik perannya bagi masyarakat dan Negara Indonesia.

Demikian tulisan penulis, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Jumat, 05 Agustus 2016

Pencemaran nama baik dan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Media Sosial




Media sosial merupakan salah satu sarana penghubung antara satu individu ke individu lainnya, hubungannya bukan hanya sekedar penyampaian berita dan pesan serta percakapan langsung, melainkan sudah sampai ke tingkat penyampaian foto, dokumen, video serta kombinasi dari semua itu.

Seiring perkembangan teknologi komputer, perangkat komunikasi seperti Telepon seluler juga mengalami kemajuan sangat pesat. Untuk dapat mengakses media sosial apapun, kini sudah dapat dilakukan dan ditemukan fiturnya secara lengkap dalam sebuah perangkat komunikasi.

Kecanggihan cara berKomunikasi melalui media elektronik tentunya juga ada efek negatifnya, sudah banyak contoh kasus akibat  media sosial yang merugikan pihak lain. Karena ada kerugian tentunya harus ada payung hukum untuk menjerat pelaku pelanggar penggunaan media sosial.   Salah satu kasus yang penulis contohkan adalah Pencemaran nama baik dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Media sosial yang penulis contohkan adalah facebook, karena penulis pandang aplikasi facebook tidak hanya menampilkan status tulisan suatu keadaan pengguna dan komentar teman – teman pengguna, tapi status yang ditampilkan bisa lebih dari tulisan, bisa foto, bisa video, bisa tautan berita dan sebagainya. Karena bervariasi ragam bentuk status  serta bervariasi ragam bentuk komentarnya, maka berakibat timbulnya rasa suka dan tidak suka dari pembuat status atau pekomentar status yang kemudian dapat berujung menjadi suatu sengketa antar pengguna media sosial.

Dalam hal ini, Penulis  hanya sekedar memberi sedikit gambaran kepada pengguna media sosial mengenai  akibat hukum penggunaan  media sosial. Penulis juga menguraikan  beberapa ketentuan  hukum secara umum saja,  sekedar agar pengguna media sosial agar bersikap berhati – hati, teliti, cermat dan cerdas serta aman dalam berinteraksi di media sosial.

Berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang – undang (Perpu) nomor 2 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat Pasal 1 angka 1, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah  hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 angka 2, dimuka umum adalah dihadapan orang ramai, atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi dan atau diihat setiap orang.
BAB IV bentuk – bentuk dan tata cara penyampaian pendapat  dimuka umum pada Pasal 8 Ayat (1) berbunyi: bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dilaksananakan dengan:  pada huruf d berbunyi: pemaparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Media massa elektronik tersebut tentunya yang dimaksud oleh Pasal 1 Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang  internet dan transaksi elektronik (UU. ITE). Jadi ... pemaparan di media massa sama dengan pemaparan di muka umum.   

Dalam buku kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya terbitan POLITEIA BOGOR 1988, penulis R.SOESILO. BAB XVI PENGHINAAN, Pasal 310 Ayat (1) berbunyi:  barang siapa sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatuperbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau Denda sebanyak- banyaknya RP.4.500,--
Pada penjelasannya angka 1, pengertian menghina yaitu: menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang biasanya merasa malu, kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggauta kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil ini tidak termasuk dalam kejahatan penghinaan, akan tetapi masuk kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam pasal 281 KUHP.
Pada penjelasannya angka 2, penghinaan itu ada 6 macam, ialah:

  1.    Menista, Pasal 310 Ayat (1) KUHP. 
  2.     Menista dengan surat, Pasal 310 Ayat (2) KUHP. 
  3.    Memfitnah, Pasal 311 KUHP. 
  4.    Penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP. 
  5.    Mengadu secara memfitnah, Pasal 317 KUHP. 
  6.    Tuduhan secara memfitnah, Pasal 318 KUHP.

Dalam Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan transaksi elektronik  Bab VII perbuatan yang dilarang,  pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pada Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat(3), atau Ayat(3) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian sedikit uraian mengenai peraturan perundang undangan yang terkait perkara pencemaran nama baik dan kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial atau di muka umum. Semoga uraian singkat  dari penulis bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Selasa, 31 Mei 2016

Cara menjadi Advokat yang Handal




tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis berpraktek sejak tahun 2002 hingga kini, baik sendiri maupun bersama advokat lain serta bersama grup kantor hukum dalam menangani perkara para klien. Tulisan ini ditujukan kepada peminat profesi advokat, advokat magang dan advokat yunior pada umumnya, serta para rekan sejawat advokat, bahkan untuk pihak lain pemerhati profesi advokat.
Untuk menjadi advokat handal dalam menangani suatu perkara, tentulah ada tahapan ataupun bidang tertentu yang harus dikuasai, diantaranya sebagai berikut :
1.       Mampu menganalisa dan menyusun kronologi perkara.
Datangnya klien ke kantor seorang advokat baik itu dengan tujuan hanya berkonsultasi hukum atau mengajukan tuntutan hukum atau meminta bantuan pembelaan hukum, tentu cara penyampaian kronologi perkara (duduk perkara) berbeda beda, misalnya dengan ekspresi tenang, emosi, sedih dan sebagainya, bahkan terkadang terkesan tidak berurutan, atau ringkas padat, sehingga advokat harus pandai – pandai menanya ini itu untuk menggali fakta yang sebenarnya. Tidak jarang klien datang berikut para saksi serta membawa bukti – bukti. Seorang advokat harus segera cepat tanggap mengerti mengenai duduk perkara dan mengambil kesimpulan sebab terjadinya perkara, bila perlu segera menyusun kronologi singkat dalam bentuk tulisan dan/atau suatu gambar.
2.       Mampu menentukan lembaga atau peradilan mana yang harus dituju untuk memproses perkara.
Setelah memahami poin 2 tersebut, advokat harus menentukan lembaga atau peradilan mana yang akan menjadi tempat pengajuan tuntutan hukum ataupun pembelaan atas klien, untuk diketahui, dalam suatu kronologi perkara dapat dimungkinkan proses hukumnya di 2 (dua) lembaga pengadilan. Misalnya lembaga kepolisian untuk sisi kriminalnya, pengadilan negeri untuk sisi perdata.
3.       Mampu menentukan hukum yang akan diterapkan.
Setelah memahami poin 1 tersebut, seorang advokat harus menemukan dasar perundang – undangan sengketa perkara, misalkan tentang perjanjian dalam KUHperdata, dan menetapkan dasar hukum membela kepentingan klien adalah pasal  nomor sekian ayat nomor sekian.
4.       Mampu menjabarkan kronologi pokok perkara.
Sebagai contoh, Seorang advokat yang menangani perkara harta warisan, haruslah memahami siapa siapa para pihak berperkara, siapa – siapa ahli waris utama, harta yang mana yang dapat dibagi waris dan sebagainya, jika perkara kredit perbankan maka, maka harus memahami ketentuan dan sistem pengajuan kredit  serta bagaimana akibat hukum kredit macet dan sebagainya.
5.       Mampu menguasai hukum acara lembaga atau peradilan yang harus dituju.
Setelah memahami poin 2 tersebut, seorang advokat harus mampu menghitung berapa lama waktu penyelesaian proses perkara, misalnya dalam perkara pidana/kriminal dari mulai hari klien ditangkap polisi  sampai proses persidangan hingga upaya hukum kasasi. Advokat juga harus mengetahui tahapan sidangnya, juga harus memahami apa yang harus diperbuat di tiap tahapan sidang.
6.       Mampu menetapkan hukum materil dan memilahnya untuk membela klien.
Seorang advokat dalam membela klien ataupun mengajukan suatu tuntutan setidaknya menyebutkan SATU dasar hukum untuk dipertahankan agar gugatan atau tuntutannya dikabulkan. Dalam praktek kadangkala seorang advokat menemukan LEBIH DARI SATU dasar hukum untuk membela klien ataupun untuk mengajukan suatu tuntutan, keuntungan seperti ini harus dimanfaatkan sebaiknya sebagai strategi pemenangan perkara, misalnya mengajukan dasar hukum yang tertentu dulu, dasar hukum yang lain diajukan pada tahap sidang berikutnya. 
7.       Mampu membuat surat kuasa dan surat gugatan dan surat – surat lainnya.
Setelah memahami dan memantapkan sebagaimana poin 1 sampai poin 5 tersebut, barulah seorang advokat dan klien mengikatkan diri dalam suatu surat kuasa lalu membuat surat gugatan untuk memulai pekerjaan menjalankan kuasa, biasanya pada saat pra (sebelum) tanda tangan kuasa kedua pihak (advokat dan klien) terlebih dahulu telah menetapkan kesepakatan khusus untuk melaksanakan kuasa.
8.       Mampu menganalisa kekuatan buksi saksi dan bukti surat.
Sebelum mengikat kuasa atau pada saat klien berkonsultasi hukum dengan advokat, biasanya klien telah mengenalkan kepada advokat bakal calon saksi dan bakal bukti surat, dan pada saat persidangan advokat juga akan dapat melihat dan meneliti bukti saksi dan bukti surat pihak lawan berperkara. Seorang advokat harus memahami keakuratan suatu keterangan saksi dan keakuratan suatu keterangan pada surat. Misal dalam perkara pidana /kriminal seorang advokat harus memahami teknis kerja kepolisian mulai dari cara melakukan penyelidikan terhadap calon tersangka sampai penyidikan hingga pemberkasan, bahkan harus pula memahami mengenai ilmu kedokteran forensik untuk menerjemahkan foto – foto atau barang bukti yang diajukan dipersidangan, serta memahami ilmu pengetahuan lain untuk mengungkap suatu fakta di persidangan.
9.       Mampu memahami teknis pemberkasan perkara dari lawan (dalam perkara pidana).
Dalam perkara pidana,  ada upaya hukum praperadilan dan ada tahapan pengajuan EKSEPSI (tangkisan) saat proses persidangan, seorang advokat harus memahami hal apa yang dapat diajukan praperadilan dan hal apa yang dapat dijadikan alasan saat menyampaikan atau membacakan eksepsi.
10.   Mampu membaca bahasa tubuh dan bahasa lisan pemberi keterangan dipersidangan.
Dalam hal pemeriksaan saksi persidangan, seorang advokat harus mampu menganalisa kejujuran atau kebohongan keterangan seorang saksi berdasarkan ekspresi wajah, sikap, cara berbicara, tekanan suara dan pandangan matanya. sama dengan hakim dan jaksa, seorang advokat harus mampu membuat saksi mengatakan dengan sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dari keterangan saksi tersebut.
11.   Mampu bermental baja atas kritik pihak lain.
Dalam persidangan, advokat dan jaksa itu harus bersikap sepihak, hanya hakim yang tidak berpihak. Karena sepihak tentu ada pihak sebaliknya yang menjadi lawan. Dalam berperkara, setiap pihak pasti menginginkan kehendaknya dikabulkan hakim, terkadang berbagai upaya dilakukan lawan untuk mengalahkan kita, diantaranya dengan cara melemahkan mental berupa menteror, kadangkala hanya dengan nada ucapan yang keras, kadangkala dengan sebutan mengada ada atau tak berdasarkan hukum, ada juga dengan tindakan nyata merusak benda milik si advokat. Uji mental dari pihak lawan dalam berperkara hakekatnya hal biasa, setiap orang berperkara tak ada yang mau mengalami kekalahan, sebelum tanda tangan kuasa, seorang advokat memang boleh memilih menerima atau menolak perkara, tetapi apabila telah diterima, sebaiknya dilaksanakan dengan sebaiknya sampai masa kerja yang tercantum dalam surat kuasa berakhir.
12.   Mampu berkomunikasi yang baik dengan klien dalam rangka memberi nasehat hukum.
Pada dasarnya, profesi advokat adalah memberi jasa bantuan hukum, untuk harmonisasi komunikasi, seorang advokat harus mampu berbicara meyakinkan kepada calon klien atau kepada klien, kemampuan berbicara yang baik tentu akan mampu menggaet hati pencari keadilan untuk menjadikan advokat sebagai kuasa hukumnya. Yang pasti, daya pemahaman setiap orang dalam mendengar penasehatan hukum sangat berbeda beda, diperlukan suatu tehnik berbicara agar klien memahami maksud dan ucapan advokat, begitupun advokat, harus mampu bersikap bijaksana kapan waktunya mendengarkan, kapan waktunya memberi penjelasan, kapan waktunya menegur klien yang tidak mematuhi strategi advokat dalam berperkara.
13.   Mampu memberi solusi alternatif.
Dalam berperkara, klien tidak selalu menginginkan penyelesaian melalui persidangan (litigasi), penyelesaian secara non litigasi sebenarnya lebih menguntungkan advokat, solusi alternatif biasanya digunakan jelang persidangan atau sambil berjalannya persidangan, seorang advokat akan bisa menemukan solusi alternatif apabila advokat juga mampu menjalin komunikasi dengan pihak lawan, baik langsung atau melalui kuasa hukum lawan, advokat harus mengetahui kehendak lawan atas klien, kemudian advokat mencarikan dan mengupayakan titik temunya atau menawarkan alternatif solusi yang baru.  Biasanya solusi alternatif yang ditawarkan ada beberapa pilihan, pada saat seperti inilah kemampuan negosiasi advokat di uji. Jika sukses akan mempercepat kerja dam memperbaiki reputasi, jika gagal penyelesaian perkara harus tertunda.
14.   Mampu  bersikap baik dan bertutur kata santun demi menjaga kewibawaan di mata klien dan masyarakat.
Kemampuan menjaga kewibawaan advokat bukan hanya dilakukan dihadapan klien, tetapi juga harus dilakukan dihadapan penegak hukum lain seperti hakim, jaksa rekan sejawat, masyarakat. Yang paling dominan mengawasi dan menilai kewibawaan advokat adalah pejabat dan pihak yang terkait persidangan pengadilan.  sekali kewibawaan advokat tercoreng oleh dirinya sendiri dan tersiar ke public umum, maka kewibawaannya akan sulit dibangun lagi. 
Demikian tulisan penulis, ada banyak lagi kiat – kiat menjadi advokat yang handal dari penulis lain, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi pelengkap dan bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Kamis, 28 April 2016

Program anti uang lusuh Bank Indonesia dan penyebab uang lusuh

Potongan Gambar ini diambil dari surat kabar / koran Sumatera Ekspres (Palembang) tanggal 06 April 2016 pada halaman 13, uang lusuh yang dimusnahkan Bank Indonesia wilayah Sumatera selatan pada Februari 2016 lalu jumlahnya Rp.239,1 milyar. sebagaimana diketahui, Rupiah merupakan lambang kedaulatan negara yang diatur dalam Undang – Undang nomor  7 tahun 2011, dan uang adalah alat pembayaran yang sah, segala bentuk transaksinya di Indonesia harus diperlakukan secara layak. Namun dalam kenyataan di masyarakat, tidak semua orang memperlakukan uang dalam bertransaksi ataupun dalam mengelolanya ataupun dalam menyimpannya secara baik. Tidak baiknya memperlakukan uang dapat dengan segera merusak kualitas uang, untuk mengurangi tingginya nilai angka pemusnahan uang Lusuh, Bank Indonesia (BI) telah menggalakkan program anti uang lusuh, secara teori, untuk bisa meminimalisir penukaran  uang lusuh terjadinya uang lusuh harus diketahui dahulu penyebab uang menjadi lusuh, lalu kemudian disosialisasikan dan dibuat suatu aturan agar uang tidak dibuat lusuh. ada banyak penyebab uang lusuh, diantaranya :

  1. Ukuran  saku celana, ukuran saku celana yang dibuat oleh para desainer (pencipta model celana dan pakaian) berdasarkan kenyamanan pengguna celana dan mode serta nilai seni atau keindahan celana, ukuran saku celana pada umumnya tidak mengikuti ukuran panjang dan lebar uang, karena desainer menilai fungsi saku bukan hanya untuk memasukkan uang saja. Ukuran yang berbeda dan kedalaman yang berbeda membuat pengguna celana harus melipat uangnya ketika memasukkan uang kedalam saku celana, jika tidak dilipat uang akan terlihat atau terjatuh atau berakibat lainnya saat duduk.
  2. Letak saku celana, letak saku celana tempat menyimpan uang biasanya dibagian pangkal paha depan atau dibagian bokong /pantat.  Gerakan berdiri ke duduk atau sebaliknya dapat mempengaruhi tekanan atau himpitan terhadap uang yang ada didalam saku celana, begitupun pengaruh dompet yang ada didalam saku celana dibagian bokong/pantat.
  3. Bentuk dompet, dompet adalah tas kecil tempat menyimpan atau meletakkan uang saat beperjalanan, bentuk dompet untuk laki – laki dan bentuk dompet untuk perempuan berbeda, Pada umumnya   dompet  laki laki diciptakan desainer dompet berukuran panjang dan dapat dilipat, dan dompet perempuan berukuran pendek kecil tidak berlipat. Dompet wanita pada umumnya tidak untuk diletakkan disaku celana bagian belakang, sebaliknya dompet laki laki pada umumnya diletakkan disaku belakang, karena bentuknya lipatan maka uang yang ada didalam dompet akan ikut terlipat dan terkena tekanan/himpitan saat dimasukkan ke saku celana bagian belakang. 
  4. Ukuran dompet, ada dompet yang panjang dan lebarnya sesuai ukuran uang, ada yang hanya panjangnya saja yang sesuai, ada yang hanya lebarnya saja yang sesuai, bahkan ada dompet yang ruang di dalamnya tidak sesuai ukuran uang, sehingga pengguna dompet harus melipat uang untuk dapat memasukkan uang ke dalam dompet.
  5. Cara menyusun uang (ikat karet). Cara menyususn uang di ikat dengan karet  biasanya dilakukan oleh pedagang, uang didapat dari penjualan kemudian digunakan untuk membeli sesuatu barang lagi, penyusunan berdasarkan nilainya, misal: seikat bernilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seikat itu terdiri atas uang satuan ribuan dan puluhan ribuan. Bongkar pasang pengikatan dengan karet inilah yang dapat membuat uang menjadi lusuh.
  6. Cara  memegang lembaran uang kertas (dalam genggaman tangan), pada umumnya ini dilakukan oleh anak  - anak, orang dewasa juga, misalnya: membawa uang kertas selembar dari rumah ke suatu warung terdekat berjalan kaki tidak perlulah memasukkan uang ke dalam saku celana atau saku baju, agar nilai uang tidak terlihat orang lain, biasanya uangnya dilipat atau digulung dan digenggam dengan tangan.
  7. Cara meletakkan  uang  bercampur (dicampur uang logam dan /atau uang kertas nominal lain), pencampuran ini biasa dilakukan oleh pedagang atau sopir angkot, untuk mempermudah penyimpanan dan memberi uang kembalian uang diletakkan pada satu tempat, pada waktu mencari dan menghitung uang kembalian, uang yang ada di dalam penyimpanan itu dibolak balik, inilah yang membuat uang menjadi lusuh ataupun remuk.
  8. Cara penyerahan lembaran uang kertas melalui amplop (saat kondangan). Sudah lumrah jika menghadiri undangan pernikahan, menghadiri hajatan sunatan dan sejenisnya, kita memberi hadiah berupa sejumlah uang atau berupa kado, hadiah uang biasanya di bungkus di dalam sebuah amplop kecil, agar terlihat tebal uangnya dilipat, sewaktu memasukkan ke dalam kotak hadiah amplopnya dilipat lagi agar mudah dimasukkan, lubang tempat memasukkan uang juga sempit layaknya celengan, mau tidak mau amplop berisi uang tetap harus dilipat. Uang akhirnya menjadi lusuh/remuk saat dikeluarkan dari amplop.
  9. Cara penyerahan lembaran  uang kertas secara cepat  (dilempar), penyerahan semacam ini biasanya terjadi di pintu terminal Bus, para sopir bus yang tidak mau bus yang dikemudikannya masuk terminal biasanya meremas uang retribusi terminal lalu dilemparkan kepada petugas penarik retribusi, begitu juga yang sering dilakukan para sopir truk terhadap petugas penarik retribusi jalan, ukuran bus  dan truk yang tinggi serta ramainya arus lalu lintas membuat sopir melakukan tindakan cepat seperti ini. Tentu saja uang yang dilempar jadi berbentuk bulat dan lusuh/remuk saat di bentangkan lagi.
  10. Penggunaan uang sebagai karya seni (untuk mahar), di masa kini mahar atau mas kawin pernikahan berupa uang tidak hanya dalam bentuk setumpuk uang, tapi uang itu dibentuk seperti sebuah benda atau hewan agar tampak indah dan berkesan saat diserahkan dan diperlihatkan kepada tamu dan keluarga pengantin wanita,  keterampilan melipat kertas menjadi bernilai komersil ketika diterapkan untuk melipat uang mahar atau mas kawin pernikahan.
  11. Kena air, uang seharusnya harus dihindarkan terkena air, namun pada keadaan tertentu, uang tidak bisa terlepas dari sentuhan air, misalnya saat transaksi pedagang ikan atau pedagang daging dengan pembeli, tangan pedagang ikan hampir selalu bersentuhan dengan air, uang yang tersentuh air dapat membuat lusuh uang walaupun kemudiannya uangnya dikeringkan.
  12. Tempat meletakkan uang, tidak semua orang memiliki tempat penyimpanan uang yang baik, ada yang menyimpan uang dengan cara menaruhnya dibawah pakaian dalam lemari, diselipkan di dinding rumah dan sebagainya, yang tentu  saja uangnya harus dilipat kecil agar tak terlihat orang lain.
  13. Bentuk tempat memasukkan uang sempit. Contohnya tabungan berupa celengan atau kotak amal  di masjid, agar bisa dimasukkan, uang harus dilipat dan didorong masuk, dibuat kecil dn sempit agar tidak mudah dikeluarkan lagi dan tidak dicuri isinya.
  14. Sebagai alat berucap terima kasih dan menjaga kerahasiaan, biasanya dilakukan orang dengan cara bersalaman, uang dilipat kecil, lalu di genggam dalam telapak tangan, saat bersalamanan, penerima langsung menarik uang terrsebut ke dalam genggamannya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bank Indonesia harus menerapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban setiap orang agar merawat uang secara baik, jika uang dirawat secara baik, uang akan dapat bertahan dengan waktu lama dalam peredarannya, tiada yang dapat memprediksi kecepatan peredaran uang dari suatu Bank ke masyarakat lalu kembali ke suatu Bank lagi. faktor penyebab lusuh atau remuknya uang tentunya sangat sulit diminimalisir, terutama faktor penyebab bentuk ukuran saku celana dan bentuk dompet, harus membudayakan dan menerapkan suatu desain khusus agar dompet dan saku celana diposisikan semisal diatas samping atau diatas Paha dengan ukuran sesuai ukuran uang, sehingga penyimpanan uang tidak harus melipat uang.
Demikian sekelumit tulisan penulis, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH