Kamis, 29 Agustus 2013

Solusi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)




Gambar diambil dari arah jembatan ampera Palembang, ini kawasan pasar 16 ilir palembang, beginilah gambaran Pedagang kaki lima (PKL) kalau sedang menggelar dagangan, pada umumnya PKL menggelar dagangan di depan deretan rumah toko (RUKO) karena mereka menilai masyarakat/konsumen senang berbelanja ditempat yang serba ada dan ekonomis serta dekat ke semua tempat. pedagang kecil semacam PKL memang hanya menjual dagangan kecil macam minuman dan makanan ringan serta buah buahan serta aneka sembako dan sandang serta aksesoris lainnya yang ringan - ringan saja, tujuannya jika ada penertiban dari Petugas polisi Pamong Praja (Pol PP) mereka mudah mengangkut dan mengalihkannya. PKL secara tidak langsung ada juga memberi manfaat bagi konsumen, misalnya jika kelelahan berjalan berbelanja bisa beli minuman dan makanan ringan disekitar RUKO.
Permasalahan kemudian timbul karena banyaknya masyarakat / konsumen yang berkumpul disuatu lokasi perbelanjaan tanpa memperhatikan kelancaran lalu lintas kendaraan serta Parkir kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan serta ketidaknyamanan konsumen keluar masuk ke area belanja. menurut penulis ada  beberapa solusi yang paling realistis yang dapat diterapkan oleh pemerintah kota setempat untuk menertibkan PKL, diantaranya :

  1. Di depan RUKO dipasang semacam portal / pembatas / pagar yang cukup tinggi agar PKL tidak mendekati RUKO dan sekaligus menjadi pembatas area Parkir dan RUKO. jadi setiap konsumen setelah memarkir kendaraannya harus melewati arah lain menuju RUKO yang ditujunya, dan area PKL jadi menyempit. jika sudah menyempit lambat PKL akan berkurang dan berpindah ke area lain.
  2. Di batas area parkir dan jalan di Pasang portal / pembatas dengan sistem BUKA TUTUP, dengan demikian kendaraan lain tetap dapat melintas diarea perbelanjaan walaupun kendaraan parkir penuh.
  3. Pemerintah menyediakan area khusus untuk PKL di depan RUKO dengan ketentuan dan syarat tertentu agar tetap tercipta ketertiban  dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja ataupun bagi penjual guna kelancaran usaha perdagangannya.
  4. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas di dalam pasar atau area perbelanjaan, perlu ditingkatkan personel keamanan, kerjasama penertiban jalan dengan petugas parkir, serta kerjasama yang baik dengan PKL yang telah mempunyai izin berjualan, serta berantas pelaku pemberi izin berdagang yang ilegal.
  5. Sebagai "payung hukum" tentu harus didukung oleh Peraturan Daerah (perda) pemerintah setempat agar semua instansi mendukung terselenggaranya solusi penertiban PKL dimaksud. 
Demikian sekelumit pendapat penulis, semoga yang sekelumit ini dapat bermanfaat bagi pembaca. dan semoga pendapat ini dapat disempurnakan lagi oleh pembaca dan penulis lainnya.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH