Sabtu, 28 Desember 2019

Pendidikan Jurnalistik bagi Advokat



Dalam rangka peningkatan kualitas menulis advokat Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Peradi palembang, pada tanggal 20 Desember 2019, PBH peradi Palembang bekerja sama dengan pakar jurnalistik SKH Sriwijaya Post,  pada pembukaan hadir ketua DPC Peradi Palembang Hj. Nurmalah, SH.,MH.  memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara pelatihan advokat menulis. 
Adanya pelatihan menulis jurnalistik bagi advokat merupakan suatu gebrakan baru bagi advokat peradi DPC palembang, diharapkan advokat tidak hanya mampu menulis surat - surat berkaitan dengan perkara atau hukum kepada kliennya tetapi dapat pula menulis berita untuk umum yang  dipublikasikan ke media massa, pungkas Hj. Nurmalah, SH.,MH.
Pokok pelatihan menulis yakni  mengetahui mengenai pengertian :

  •           Fakta Empiris.
  •           Fakta Opini.
  •           Nilai berita.
  •           Sumber Bahan Berita.
  •           Kiat Wawancara.
         Pelatihan menulis jurnalistik bagi Advokat, menghadirkan 3 (tiga) orang pemateri dari wartawan senior, Weny Ramdiastuti, Maspriel Aries Dan Muhamad Nasir. Pemateri Weny Ramdiastuti menyampaikan tentang penulisan Berita dan Press Release, Pemateri Maspril Aries Menyampaikan tentang Penulisan Artikel/Opini, Pemateri Muhamad Nasir menyampaikan tentang Bahasa Jurnalistik.
Pelatihan menulis sangat bermanfaat bagi advokat, selain menambah ilmu pengetahuan tulis menulis, ternyata diperoleh pengetahuan baru cara menggali fakta ala jurnalistik yang diuraikan pada materi kiat wawancara, tekhnik wawancara ala jurnalistik dan tekhnik wawancara ala advokat ternyata berbeda sekali, begitulah materi pokok dasar menulis berita yang disampaikan pengajar menulis jurnalistis Wenny Ramdiastuti.
Adanya pelatihan tulis menulis juga memberikan pencerahan kepada advokat bahwa dalam tulis menulis ada perbedaan menulis ala jurnalistik dan menulis ala advokat serta fakta cara menulis juga ada seni dan ilmunya. Dari pelatihan ini diharapkan  para advokat dapat memberi nilai dan manfaat pada karya tulisnya, baik itu karya tulis dalam tugas pribadinya ataupun pada karya tulis ilmiah baik itu berita fakta maupun artikel di media massa, demikian kesan dari  peserta pelatihan advokat menulis Fauzan Daromi,SH.
Demikian tulisan singkat penulis, semoga bermanfaat bagi pembaca, masih banyak tehnik penulisan jurnalistik, semoga pembaca dapat melengkapinya dengan tulisan yang lain.

Penulis.
Fauzan Daromi,SH





Senin, 19 Agustus 2019

Membentuk Panitia HUT Kemerdekaan RI.


Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia selalu dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,baik berupa lomba - lomba atau dalam bentuk hiburan. namun tidak semua orang atau kelompok orang dapat melaksanakan  kegiatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia secara tersusun dan lengkap, baik untuk level lingkungan tempat tinggal maupun level instansi perkantoran bahkan level organisasi. 
Penulis sejak masih mahasiswa hingga kini sering ikut terlibat dalam kepanitiaan HUT kemerdekaan di lingkungan tetangga penulis, walaupun level lingkungan tetangga, faktanya bukan perkara mudah menyelenggarakan kegiatan HUT kemerdekaan RI.
Pertama, Pembentukan panitia, untuk level lingkungan tetangga, pembentukan panitia HUT kemerdekaan biasanya dilakukan oleh Ketua RW atau Ketua RT setempat, idealnya pembentukan panitia dilakukan pada bulan JUNI, mengapa?   karena nantinya panitia akan mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke pihak sponsor dan pihak lain yang tidak mengikat,  begitupun pihak sponsor/penyumbang dana yang juga punya anggaran tersendiri dan tertentu untuk di sumbangkan ke pihak luar, untuk menyumbang ke pihak luar sponsorpun memerlukan waktu untuk bermusyawarah mengambil keputusan.
Kedua, Penyusunan Panitia, dalam susunan panitia selain harus ada  Ketua, Sekretaris dan Bendahara, harus ada seksi Pencari dana (membuat proposal dan menghadap calon sponsor, menghadap calon donatur, membuat catatan hasil pengumpulan dana)  seksi Perlombaan (merencanakan lomba, mengumumkan lomba, melaksanakan perlombaan, menyiapkan Hadiah Lomba), seksi Dokumentasi (memfoto,memvideo, membuat dokumen laporan seluruh kegiatan), Seksi Dekorasi (mendekorasi kampung, mendekorasi tempat lomba, mendekorasi panggung untuk acara puncak) Seksi Acara Puncak HUT Kemerdekaan (menyusun acara puncak mulai dari sambutan, pentas seni, drama /teatrikal sejarah, pembagian hadiah, hiburan), seksi Perlengkapan (menyiapkan segala perlengkapan kegiatan), Seksi Sound System, seksi keamanan, seksi acara (pembawa acara setiap sesi kegiatan), seksi publikasi/humas (menyiarkan rencana kegiatan, mengundang masyarakat dan tokoh masyarakat agar hadir, melakukan komunikasi penggunakan tempat kegiatan dengan pihak terkait). seksi konsumsi. 
Ketiga, memulai kerja. sejak tanggal ditetapkan terbentuknya panitia, yang pertama bekerja adalah seksi pencari dana, membuat proposal dengan rangkap sebanyaknya, disebarkan atau diantarkan langsung kepada calon sponsor dan calon donatur pada bulan Juni itulah, biasanya pengajuan proposal menunggu jawabannya hingga memakan waktu sebulan, jagan lupa saat membuat proposal dilengkapi, cap stempel panitia, surat pengantar/izin RT/RW setempat, Nomor HandPhone Panitia yang bisa dihubungi, proposal dibuat serapi dan seindahnya, karena penampilan dan kelengkapan isi dokumen proposal juga akan menentukan/jadi pertimbangan sponsor/donatur untuk menyumbangkan dana, biasanya proposal juga berisi susunan panitia dalam bentuk surat keputusan, rencana kegiatan dan lomba secara lengkap, rencana anggaran biaya yang digunakan, surat perizinan RT/RW untuk mencari sumbangan dana, susunan acara malam puncak, dan lain lain.
Keempat, selambat lambatnya akhir bulan  JULI seksi pencari dana melaporkan jumlah dana uang yang sudah tersedia untuk digunakan kegiatan awal yakni seksi dekorasi mendekor/menghias kampung dengan pernak pernik merah putih dan seksi perlombaan mengumumkan perlombaan sambil menyiapkan hadiah lomba. lomba beregu hadiah harus cukup terbagi ke setiap anggota regu, biasanya hadiah lomba untuk juara 1 sampai 3. ingat ... lomba  yang disiapkan juga harus terlebih dahulu hadiahnya disiapkan, karena ada anak-anak atau sekelompok orang yang ingin hadiah langsung saat perlombaan selesai, juga untuk menghindari kericuhan, misal hadiah panjat pinang, diatas hanya simbol Sepeda, Televisi, Uang, tapi realnya ada di meja panitia. waktu untuk mendekorasi kampung dan mengumumkan lomba biasanya pada seminggu awa buan Agustus, pada awal bulan Agustus seksi sound system dan seksi perlengkapan segera memesan persewaan alat, karena hampir semua masyarakat akan menggunakan sound system, tenda, kursi, panggung, dekorasi, fotografer, video Shooting, Lampu, alat musik dan lain -lain untuk kegiatan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Kelima, Pelaksanaan lomba, sebaiknya dipilih waktunya pada hari libur dan waktu sore serta waktu malam. setiap perlombaan memerlukan sound system untuk pembawa acara dan musik, ada lomba yang menggunakan panggung khusus misalnya lomba menyanyi, menari, busana. ada lomba yang melibatkan orang banyak dan tak memerlukan tempat khusus, misal tarik tambang, atau kegiatan jalan santai berhadiah. untuk lomba yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya, lapangan perkantoran, gedung serba guna, terlebih dahuluharus membuat dan mengirimkan surat permohonan izin kepada instansi terkait. begitupun acara hiburan yang menggunakan lapangan besar yang diperkirakan akan dihadiri massa yang sangat banyak harus ada seizin pihak berwajib yakni kepolisian setempat. bagi panitia, pelaksanaan lomba adalah kegiatan yang paing melelahkan, karena sambung menyambung dari waktu pagi sampai malam, harus fit stamina, harus fit suara terutama pembawa acara, terkadang cuaca yang tidak menentu, harus ekstra kerja keras mengatur orang-orang agar tertib berlomba, mengatur orang-orang agar tertib menonton, mengatur keadaan agar terasa nyaman dan aman. semua seksi harus saling bahu membahu membantu kegiatan Lomba. tidak jarang dalam setiap lomba terjadi cidera, terjadi pembiayaan yang tidak terduga yang harus dikeluarkan misalnya pengadaan tenda di arena lomba karena perkiraan cuaca akan panas atau hujan.
keenam, pelaksanaan acara puncak, sebelum panitia membuka pendaftaran pengisi acara malam puncak misalnya, pengisi tari tarian, lagu, teatrikal/drama, kesenian, jikalau diperlukan panitia menyeleksi pengisi acara, karena diacara puncak waktu sangat terbatas, acara resmi maksimal 2 jam, mulai pukul 20.00 dari pembukaan sampai ke acara pembagian hadiah, lewat dari jam 22.00 penonton fokusnya sudah ke acara hiburan bebas.pengaturan acara puncak tidaklah semudahyang dibayangkan, semua harus menggunakan musik tersendiri, pencahayaan lampu tersendiri, latar panggung tersendiri (untuk drama/teatrikal), menggunakan stand mic tersendiri, menggunakan atribut panggung tersendiri, durasi waktu penampilan tersendiri,ada cara keluar masuk panggung tersendiri dan lain lain, mengatur waktu agar cukup 2 jam itulah yang jadi tantangan panitia seksi acara malam puncak, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan berkesan buruklah semua kegiatan dari awal kepanitiaan.
Ketujuh, setelah semua kegiatan selesai, perlengkapan panggung, tenda, kursi dan lain lain seluruhnya dikembalikan ke asalnya atau dibersihkan, maka tugas sekrtaris dan ketua panitia untuk mengumpulkan semua arsip catatan, surat-surat, foto dan lain -lain untuk di jilid dijadikan laporan kegiatan panitia HUT kemerdekaan RI, buatlah sekurangnya Rangkap 3, satu untuk arsio RT/RW, satu untuk Ketua, satu untuk Sekretaris. adanya arsip akan menjadi sejarah bagi RT/RW dan Para panitia dan dapat menjadi contoh untuk  panitia-panitia HUT kemerdekaan RI di waktu mendatang.
Demikian sekelumit pengalaman penulis dalam menjalankan kepanitian HUT kemerdekaan RI, masih banyak pengalaman pihak lain yang bisa ditambahkan untuk memperkaya wawasan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca, 

Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Minggu, 23 Juni 2019

Permasalahan Masuk Sekolah baru

Mendaftarkan anak ke sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA adalah kewajiban bagi orang tua, penulis juga mengalami hal yang sama, namun bagi penulis, mendaftarkan anak ke tingkat SMA yang lokasinya jauh dari tempat tinggal penulis ke sekolah yang menjadi pilihan anak juga menjadi problem atau masalah tersendiri, dan penulis yakin ini juga dialami orang tua lain  yang baru pertama kali mendaftarkan anak ke sekolah yang jauh dari tempat tinggal sesuai pilihan anak.
Ada beberapa problem/ masalah mendasar dalam hal masuk sekolah baru diantaranya sebagai berikut:
  1. Orang tua harus memahami apa motivasi anak memilih sekolah pilihan anak, karena orang tualah yang mengetahui prospek kedepan mengenai pekerjaan dan profesi apa yang di inginkan si anak dimasa depan, kalau mengikuti arahan profesi sesuai keinginan si anak, harus kita lihat peluangnya dimasa depan dan terutama harus memperhatian kemampuan anak itu sendiri serta harus memperhatikan kemampuan finansial orang tua.   
  2. Mendaftar di sekolah baru juga harus memperhatikan sisi kualitas dan kuantitas sekolah, bagaimana kurikulumnya, fasilitas pendukungnya, sarana dan prasarana, akreditasinya, budaya dan peraturan yang berlaku disekolah, keaktifan guru dan keaktifan kegiatan siwanya. 
  3. Mendaftar di sekolah baru juga harus memperhatikan akses transportasi angkutan umum, jalan yang memadai, karena dengan jalan yang memadai orang tua biasa mengantar jemput anak dengan kendaraan motor dan mobil, adanya transportasi umum juga berguna jika suatu waktu si anak harus pulang pergi ke sekolah sendiri atau di antar orang lain, dan tidak semua orang tua mempunyai kendaraan pribadi atau punya waktu yang longgar untuk mengantar jemput anak setiap hari.
  4. Orang tua harus menyediakan alat komunikasi bagi si anak, bukan tidak mungkin si anak pulang lebih awal dari jadwal belajar mengajar. dengan alat komunikasi setidaknya orang tua bisa memandu atau memantau keberadaan / lokasi anak saat beperjalanan pulang ke rumah.
  5. Orang tua wajib tau aturan sekolah mengenai alat komunikasi siswa dan keluarganya, jika di sekolah ada larangan siswa membawa alat komunikasi, harus dibicarakan bagaimana solusi komunikasi orang tua dan siswa saat jam belajar, misalnya di dalam lingkungan sekolah menyediakan  peralatan komunikasi siswa ke keluarganya dengan cara berbayar.  
  6. Orang tua wajib tau lamanya waktu jam belajar mengajar setiap hari, karena ini berkaitan dengan kemampuan fisik siswa. orang tualah yang mengatur jadwal antar dan jemput pulang, orang tua harus mengatur jam berapa sarapan pagi sebelum sekolah dan memikirkan bagaimana makan siang di sekolah atau menjadwalkan makan siang dirumah.
  7. Biaya transportasi ke sekolah, biaya makan minum anak di sekolah juga harus tersedia dan dipikirkan oleh orang tua, kita orang dewasa saja duduk diam sambil berfikir keras lebih dari 3 jam sudah terasa sangat melelahkan, haus, lapar, mengantuk, dan sebagainya, oleh karena itu orang tua harus menentukan besaran uang jajan anak saat jam istirahat sampai jam kepulangan, sehingga si anak tidak merasa sangat kelaparan atau kehausan saat perjalanan pulang kerumah.
  8. Masuk sekolah baru ataupun tahun ajaran baru sudah pasti orang tua harus menyiapkan biaya beli buku catatan si anak baru, sepatu baru karena anak selalu tumbuh dan sepatu lama menyempit/ rusak. begitupun dengan pakaian yang menyempit atau buram warnanya dan harus diganti, khusus yang masuk sekolah baru tentu harus menyiapkan baju seragam baru sesuai aturan sekolah.
  9. Sarana belajar siswa pada masa kini sudah berbasiskan teknologi, siswa harus memahami pencarian data menggunakan media internet, internet bisa di akses dari Handphone, laptop, komputer, yang tentunya harus tersambung ke wifi (jaringan internet),   para gurupun sudah banyak yang  mengajar menggunakan komputer dan laptop, jadi belajar mengajar jaman kini siswa harus bisa komputer atau menggunakan laptop, minimal punya handphone android untuk mengakses internet, jika dirumah punya laptop/komputer sekalian juga pasang Wifi dan punya printer untuk mencetak data.
  10. Tantangan mengikuti Kurikulum modern juga menjadi problem orang tua, penulis sendiri harus mengakui, sudah sering tidak mampu lagi membimbing dan membantu anak yang SD, SMP menyelesaikan pekerjaan rumahnya terutama pelajaran   Matematika, ilmu pengetahuan Alam, Bahasa inggris. penulis ingat kurikulum SD, SMP, SMA tahun 1980an hingga tahun 1990an belum sesulit ini.
  11. Tantangan bagi orang tua yang  juga harus mengikuti pola belajar anak dengan tehnologi masa kini dan memperdalam atau mengulang lagi pelajaran sekolah SD,SMP, SMA dahulu, untuk bisa tetap membimbing anak dalam belajar.
  12. Orang tua harus menggunakan Jasa Bimbingan belajar dengan biaya mahal harus disediakan sebagai solusi terakhir untuk membantu anak belajar agar lebih berprestasi.
Demikian sekelumit tulisan penulis, masih banyak problem lain yang tak tersampaikan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
FAUZAN DAROMI,SH

Rabu, 27 Februari 2019

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)




Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) adalah pendidikan khusus bagi calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi advokat sekaligus juga pendidikan pembekalan untuk praktek setelah dinyatakan lulus menjadi advokat.

Pada 3 tahun terakhir ini, Penulis sempat ikut ditugaskan oleh sebuah organisasi advokat di palembang sebagai sebagai petugas penyelenggara pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)  dan sekali ditugaskan sebagai pengajar salah satu materi Hukum, dengan dasar pengalaman itu penulis membagi pengetahuan kepada pembaca tentang pendidikan khusus profesi advokat, yang barangkali berguna bagi pembaca peminat profesi advokat.  

Pendidikan khusus profesi advokat diselenggarakan oleh organisasi advokat yang ada di tingkat cabang kota/kabupaten, pendidikan biasanya diadakan 2 kali sampai 3 kali setahun sesuai kebutuhan peminat profesi advokat. Waktu pendidikan biasanya lebih kurang 7 hari full. Waktu 7 hari pelaksanaannya bermacam – macam tahapan. Ada yang bertahap 2 hari full weekend, ada yang tiap malam hari saja sampai setara waktu 7 hari full dan sebagainya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penyelenggaraan Pendidikan khusus profesi advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan fakultas hukum universitas swasta setempat yang berakreditasi. Begitu juga dengan pengajarnya harus dominan advokat senior, dosen merangkap advokat, advokat spesialis, dosen spesialis, hakim pengadilan dan lain sebagainya.

Pada dasarnya, pelajaran di pendidikan profesi adavokat telah dipelajari oleh para sarjana hukum semasa kuliah strata 1, diantaranya :
Hukum acara pidana (dari tahapan proses penyidikan polisi hingga eksekusi).
Hukum acara perdata (dari tahapan gugatan baik perdata umum, Hukum acara perdata agama, Perselisihan Hubungan Industrial, perniagaan, persaingan usaha hingga  eksekusi).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara pengadilan arbitrase, dan lain - lain.

Tentu saja hal utama yang harus diajarkan untuk menghadapi ujian profesi advokat adalah materi praktek pembuatan surat kuasa dan pembuatan surat gugatan perkara perdata. Karena itu pendidikan advokat materinya mengedepankan membuat ‘surat saktinya’ advokat yakni membuat surat kuasa dan surat gugatan. Dalam perkara apapun seorang advokat harus mampu membuat surat kuasa yang baik dan benar serta lengkap agar tugasnya dapat berjalan dengan baik.

Selain materi dasar hukum acara dan surat kuasa serta surat gugatan, pendidikan advokat juga memasukkan materi keahlian umum seorang advokat saat praktek setelah dilantik, diantaranya yakni:
Tehnik wawancara dengan klien, tehnik negosiasi, tehnik menjadi mediator sengketa, tehnik memberi pendapat hukum, tehnik penelusuran hukum, materi membuat kontrak/perjanjian kerja,  penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada pula materi tambahan mengenai :
organisasi advokat, kode etik advokat,  sistem hukum negara Indonesia, materi tentang cara Pendirian Perusahaan Terbatas termasuk cara merger dan akuisi perusaahan serta kepailitan perusahaan.

Setelah seseorang telah selesai mengikuti pendidikan khusus profesi advokat lalu  mengikuti ujian profesi advokat hasilnya lulus, barulah ianya mengajukan usul untuk dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat, setelah disumpah resmilah ianya disebut ADVOKAT.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, untuk dapat dilantik dan ambil sumpahnya sebagai advokat, ianya sudah berumur 25 tahun, ijazah sarjana hukum juga harus sudah 2 tahun dari tanggal wisuda, ada bukti surat keterangan magang calon advokat selama minimal 2 tahun pada kantor advokat senior, bagi yang masih berstatus pegawai negeri sipil, notaris, atau pejabat negara, harus mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil dan status pejabat negaranya.

Setelah menjadi advokat, masih ada lagi pendidikan khusus yang dapat ditempuh, namun pendidikan ini tidak wajib, ibarat profesi dokter, ini pendidikan lanjutan yang spesialisnya advokat, diantaranya :
Hakim arbitrase/ arbiter, kurator/penanganan perusahaan pailit, konsultan hum pengadaaan barang dan jasa, konsultan hukum  pertambangan, konsultan kontrak/perjanjian, pendidikan penyelesaian sengketa pilkada dan pileg.

Selain itu advokat dapat memperdalam keilmuannya dengan mengikuti seminar – seminar sosialisasi undang – undang, misalnya tentang mala praktek kedokteran, lalu lintas dan kecelakaan, informasi teknologi dan elektronik, hak paten dan intelektual, hukum perdagangan, pertanahan, perkebunan dan pertanian, perbankan, finance, asuransi, Leasing dan sebagainya.

Demikian sekelumit tulisan penulis, ada banyak ragam kurikulum pendidikan khusus profesi advokat dari berbagai organisasi advokat. semoga bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH

Minggu, 13 Januari 2019

Kiat berkarir dikantor








Seseorang yang menjalankan profesinya, baru  bisa dikatakan oleh orang lain sukses  bila ianya dipandang telah mampu memperoleh kecukupan suatu kebutuhan, misal penghasilan yang cukup, tempat tinggal beserta isinya yang mewah, memiliki sarana transportasi yang mewah dan lain lain. Untuk dapat memeroleh salah satu atau semua kebutuhan tersebut tentu memerlukan suatu upaya yang ekstra  berupa : tenaga, pemikiran kreatif, penerapan keahlian dari pendidikan, kerjasama dengan rekanan kerja, bimbingan atasan kerja, support keluarga, dan lain lain.
Upaya tersebut terkadang masih belum mencukupi, masih harus memilih dan memilah tempat dimana kita akan memulai karir kita. Ada beberapa pilihan, berkarir sendiri,  kerjasama dengan rekan untuk kerja secara mandiri bukan perkantoran,  kerjasama rekan dengan cara bergabung ke suatu kantor, dan lain lain.
Beberapa contoh profesi yang dapat bekerja secara sendiri – sendiri atau bersama – sama dalam suatu organisasi kantor adalah dokter, arsitek, advokat/pengacara dan lain lain.
Dalam artikel ini penulis  memfokuskan membahas menjalan profesi secara bersama – sama dalam suatu organisasi kantor.
Bagaimana cara berkarir  di perkantoran dan memilih kantor untuk sukes berkarir?, sebelum membuat lamaran kerja, setidaknya pikirkanlah dengan sebaiknya untuk masalah pada poin PERTAMA tulisan penulis ini :

1.       Mencari informasi tentang kantor yang akan kita lamar untuk bergabung.

Bergabung di suatu kantor, pekerjaan akan bisa lakukan bila sesuai dengan bidang pendidikan dan keahlian yang kita miliki, sesuai dengan minat dan cita – cita, dimana wilayah kerjanya, dengan wilayah kerja yang luas berarti anda berpotensi untuk ditugaskan ke tempat yang jauh dari domisili anda sekarang, juga berpotensi anda akan ditempatkan ditempat tugas dalam waktu singkat kemudian berpindah lagi ketempat tugas didaerah lainnya, bagi kita yang sudah berkeluarga hal ini tentunya harus dipikirkan lagi terutama masalah besaran gaji yang diperoleh untuk dibagi pula kepada keperluan keluarga.

2.       Mencari informasi sejelas – jelasnya tentang tugas dan wewenang utama kita dikantor.


Dalam melamar pekerjaan, bisa saja anda melamar dan memperoleh jabatan tanpa melalui tahapan menjadi staff, anda harus mengenal karakter  dan mengetahui keahlian staf anda saat memimpin tugas atau bekerja, jika ada staf anda yang dipandang tidak dapat bekerja sama dengan anda atau antar sesama staf tidak dapat saling bekerja sama, maka anda harus mencari solusi agar dapat bekerja sama, jika semua sudah dapat bekerja sama maka misi anda untuk berinovasi, berkreasi, berprestasi di jabatan anda akan dapat diwujudkan.

3.   Mencari informasi siapa pimpinan kantor berikut karateristiknya.


Dalam suatu organisasi kantor perlu anda ketahui mengenai karateristik pimpinan  dan atasan anda, anda harus juga bisa bekerja sama dengan atasan untuk mewujudkan prestasi kerja anda. Yang terpenting adalah bagaimana karateristik pimpinan dan atasan dalam mengambil suatu keputusan rapat. Dalam rapat , Ada pimpinan yang mengambil keputusan tanpa perlu mendengar pendapat peserta rapat, ada pimpinan yang mengambil keputusan sesuai pendapat terbanyak peserta rapat, ada pimpinan yang mengambil keputusan sendiri mengabaikan pendapat terbanyak peserta rapat, ada pimpinan yang mengambil pendapat terbaik dari salah satu peserta rapat.

4.      Mencari informasi adakah rekanan yang lebih dahulu kita kenal.


Rekan yang mengenali kita, tentu sebelumnya akan memberikan masukan kepada atasan siapa kita dan bagaimana kualitas serta kuantitas kita dalam bekerja sebelum bergabung, dengan demikian untuk mehgarapkan bisa berprestasi dikantor akan terbuka, rekan lama yang lebih dulu bergabung juga bermanfaat bagi kita untuk mencari informasi  karakter rekan sekantor lainnya, dan menggali informasi lainnya tentang kantor.

5.       Mencari informasi  mengenai aturan/disiplin kerja yang berlaku.

Untuk dapat bekerja dengan baik tentunya harus mengikuti aturan jam kerja, manfaatkan semaksimal mungkin waktu istirahat anda dan carilah manfaat dari kerja lembur anda, bekerja tanpa mempehatikan waktu akan ada efeknya bagi kesehatan dan keuangan anda serta hubungan  keluarga anda, ada kantor yang memberi sanksi potongan gaji bila terlambat atau tidak masuk kerja, ada kantor yang memberi tambahan upah untuk kerja melebihi jam kerja.     

6.       Mencari informasi mengenai sistem bekerja.
Sistem kerja yang penulis maksud adalah sistem komunikasi anda baik terhadap atasan, terhadap bawahan, maupun terhadap sesama rekan  jabatan setingkat, ada pimpinan yang memberi pengarahan dulu sebelum memulai kerja, ada pimpinan memberi pengarahan setelah diketahui ada kesalahan kerja anda atau kesalahan anda bersama tim kerja, bahkan ada pimpinan yang mendampingi anda selama bekerja.

7.       Mencari informasi mengenai sistem kenaikan jabatan, kenaikan penghasilan, dan penjatuhan sanksi melanggar aturan kerja.
Setiap kantor pasti punya aturan tersendiri dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Ada syarat tertentu yang harus dilengkapi oleh anda untuk naik jabatan, naik penghasilan, untuk dapat dihukum karena melanggar aturan dalam bekerja.

8.       Mencari informasi    managemen kantor secara umum.
Sebagai pegawai atau karyawan suatu kantor kita sangat harus mengetahui managemen kantor, dengan mengetahui managemen kantor kita dapat mengatur strategi pengembangan kantor dan strategi berprestasi dikantor, misalnya sistem pengelolaan keuangannya, sistem rekrutmen pegawai/karyawan, sistem pembinaan karyawan/pegawai, sistem komunikasi antar personal dan komunikasi antar tim dengan atasan, sistem pelaporan hasil kerja, sistem dokumentasi, sistem penilaian prestasi kerja, sistem pembagian tugas kerja, dan lain lain. 

9.       Mencari informasi adakah ruang untuk kita dapat berinovasii, berkreasi untuk kemanfaatan kantor dan rekanan kantor serta pribadi.
Setelah mengetahui semua pengetahuan yang harus diketahui sebagai pegawai, barulah anda dapat memulai strategi anda untuk berprestasi mencapai tujuan anda berkantor atau bergabung disuatu organisasi. Bukan tidak mungkin dalam suatu kantor akan ada pembatasan dalam hal berinovasi, berkreasi, jika hal ini tiak sejalan dengan visi dan misi anda bergabung dikantor, maka anda dapat mulai berfikir apakah akan bertahan lama dikantor atau akan bersikap mengundurkan diri di waktu yang tepat.

10.   Mencari informasi adakah penghargaan tertentu bagi yang berprestasi dibidangnya.
Dalam suatu kantor/organisasi, biasanya ada suatu aturan tertentu tentang penghargaan atas suatu prestasi, baik prestasi saat  sebagai pegawai/karyawan maupun penghargaan atas prestasi pasca diberhentikan sebagai pegawai/karyawan.
Demikian pengetahuan penulis mengenai berkarir di kantor, masih banyak tips dan kiat sukses lainnya dalam berkantor, masih banyak yang harus dilengkapi, ini hanya sekelumit, emoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
FAUZAN DAROMI, SH

Rabu, 28 Februari 2018

Advokat Pos Bantuan Hukum





Dahulu,  di awal karir saya berpraktek sebagai advokat era tahun 2005 hingga 2009, pernah melakukan bantuan  hukum Probono (Jasa Cuma –Cuma) secara perseorangan  di sebuah Pengadilan Negeri Kabupaten di Sumatera Selatan, Penunjukan bantuan hukum Probono perseorangan karena dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri itu waktu itu belum ada suatu Lembaga Bantuan Hukum yang mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri itu dan jumlah Advokat yang berdomisili di dalam Kota itu hanya 5 orang dan yang bersedia meluangkan waktu untuk probono hanya 3 orang.
Seiring berjalannya waktu, dengan bertambahnya jumlah organisasi advokat dan bertambahnya  jumlah advokat yang berdomisili menetap didalam ibu kota kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum mulai bermunculan,  baik itu yang berasal dari Organisasi Advokat maupun yang berasal dari suatu Grup Para Advokat setempat, hingga Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri maupun Pos bantuan Hukum Pengadilan Agama  dalam Kabupaten itu  berisi dengan jumlah Advokat yang cukup.
Sejak saya pindah menetap di Kota Palembang, saya sering melihat aktivitas Pos bantuan Hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan saya pernah menulis artikel tentang cara memperoleh Bantuan Hukum Gratis di blog saya ini, yang tidak saya duga adalah ternyata yang melihat dan membaca artikel tentang ini begitu cepat mengalami peningkatan hingga ribuan kali.
Setelah sering ikut bergaul dengan para Praktisi bantuan hukum di Pengadilan Negeri yang berasal Oganisasi Advokat dan yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum akhirnya saya berkenalan Dengan Rekan Sejawat DWI WIJAYANTI, SH dan MEGARIA, SH. Dari percakapan dan perkenalan dengan mereka inilah saya mengetahui sangat detail Seperti apa Praktek Bantuan Hukum Probono  itu.

Rekan sejawat DWI WIJAYANTI, SH diawal karirnya sebagai advokat hingga kini memang berbasis Lembaga Bantuan Hukum dan kini juga mengabdi di Pos Bantuan Hukum sebuah Organisasi Advokat, begitu pula Rekan Sejawat MEGARIA SH,   diawal karir aktif  sebagai Advokat langsung mengabdi di Pos Bantuan Hukum salah satu Organisasi Advokat.
Sejak saya mengenal mereka di medio Agustus hingga Oktober 2017 di Posbakum Pengadilan Negeri dan serius ikut bergabung menangani perkara bersama di bulan Desember 2017, ada banyak pengalaman dan suka duka yang aku dengar dari mereka dan juga pengalaman yang aku alami. Diantaranya sebagai berikut :  
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma belum tentu dibalas dengan sesuatu itikad baik dari klien ataupun keluarga klien, terkadang memberi bantuan hukum atau pendampingan penasehat hukum bagi terdakwa dipersidangan  dianggap formalitas saja, sebatas pemenuhan ketentuan perundang undangan, siapapun tersangka atau terdakwa yang melanggar hukum pidana yang diancam pidana lebih dari 5 (lima) tahun WAJIB di dampingi Penasehat hukum di segala tingkat pemeriksaan.
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma tetap mengeluarkan biaya bagi si penasehat hukum atau si advokat, hanya harus hadir dengan biaya kendaraan sendiri untuk bersidang setidaknya 8 kali persidangan, mengetik dan mencetak nota pembelaan memerlukan kertas dan alat Printer, menunggu dan melakukan persidangan memakan waktu dan energi sehingga membutuhkan asupan energi makan dan minum, bahkan ketika mengarang dan mengetik nota pembelaan untuk persidangan juga memerlukan waktu dan energi yang cukup banyak.   
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma terkadang  dipandang sebelah mata oleh pihak klien, keluarga klien, Jaksa penuntut umum, ataupun majelis hakim perkara tersebut, ataupun pihak lainnya, alasannya ... jika pendampingannya saja Cuma – Cuma maka segala tindakan si penasehat hukum di persidangan dan nota pembelaannya juga akan hanya sekedarnya saja.
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma sering di pandang tempat akhir mencari bantuan hukum karena tidak mampu membayar advokat yang berkantor hukum, yang be’rekanan lebih dari 2 orang, yang telah memblok diri dengan tarif minimal, atau karena alasan lain yang sangat prinsip.
Kantor bantuan hukum sering di identikkan sebagai tempat advokat  belajar melakukan persidangan, belajar membuat berkas perkara, belajar membuat surat – menyurat terkait perkara, belajar administrasi kantor hukum, belajar berorganisasi bergaul dan berinteraksi dengan sesama rekan sejawat atau seprofesi.  
Kantor bantuan hukum sering di kritik karena ada meminta bantuan biaya operasional kepada klien atau keluarganya, padahal diketahuinya kantor bantuan hukum itu TIDAK ADA pihak penyandang dana operasional untuk melaksanakan persidangan.
Kantor bantuan hukum juga sering dipandang suka pilih-pilih perkara, hanya mencari perkara yang berpotensi akan bisa di ekspos ke Publik melalui media massa surat kabar atau media massa televisi.
Padahal .... FAKTANYA : 
Bagi seorang advokat, tampil mendampingi dan membela terdakwa di persidangan merupakan salah satu dari PAPAN IKLAN bagi si advokat, disanalah ianya menampilkan kualitas dan kuantitasnya secara maksimal, hasil dari persidangan dan penampilan akan menjadi REFERENSI atau RUJUKAN bagi yang menyaksikan si advokat bersidang, di waktu berikutnya ketika ada yang pencari keadilan membutuhkan seorang advokat untuk mendampingi  dan membela terdakwa, orang yang mengenal si advokat akan menunjuk atau mengarahkan agar menggunakan jasa ke si  advokat itu saja.
Bukan rahasia lagi, bahwa advokat yang sudah ternama dan yang disebut terbilang sukses, rata – rata diawal karirnya atau di setiap tingkat masa karirnya pernah melakukan pendampingan atas terdakwa secara Probono.
Demikian sekelumit suka duka Praktisi Bantuan Hukum, masih banyak pengalaman yang belum tertulis, semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca, dan disukai serta di ikuti oleh peminat jadi pelaku praktisi bantuan hukum.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH.


Rabu, 04 Januari 2017

Usaha Kecil Menengah Bersama





Gambar diatas adalah salah satu contoh / ilustrasi usaha kecil menengah bersama, usaha kecil menengah bersama yang penulis maksud adalah, usaha kecil yang dikelola bersama oleh sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan bersama.  Contoh usaha tersebut adalah penjualan makanan ringan atau kue untuk sarapan pagi ataupun untuk cemilan.
Adapun bentuk kerjasamanya sebagai berikut:

  • Pemilik tempat usaha yang berbentuk warung kopi hanya menyediakan tempat berjualan dan ianya hanya menjual minuman semacam Kopi, teh, dan lain lain.

  • Sebaiknya Pilihlah pemilik warung yang lokasi warungnya strategis, misalnya, dekat Sekolah Dasar, dekat pusat belanja sayur mayur disekitar anda, di dekat jalan persimpangan, di dekat pangkalan Ojek atau Becak, dekat perkantoran, dan lain lain.

  • Makanan atau kue yang dijual dipasok dari sekelompok orang pihak lain secara tetap. Dan makanan atau kue tiap orang yang memasok atau yang menitip tidak boleh sama.

  • Makanan atau kue tidak boleh sama tujuannya untuk menghindari persaingan, jadi pemasok makanan atau kue harus pandai – pandai membuat makanan atau kue yang enak dan menarik namun tetap menguntungkan.

  • Jumlah makanan atau kue yang dipasok/dititipkan kepada pemilik warung tidak berbatas, jika hasil informasi dari pemilik warung makanan atau kue salah satu pemasok benyak diminati, maka dapatlah pemasok menambah jumlahnya di hari berikutnya.

  • Jika harga jual per  makanan / kue pemilik warung adalah Rp. 1000 (seribu) rupiah, maka harga pemasok/ penitip  makanan /kue harus dibawah itu, semisal Rp.700 (tujuh ratus) rupiah  sesuai kesepakatan, selisih Rp.300 (tiga ratus) rupiah adalah upah bagi si pemilik warung selaku pihak yang menjualkan.

  • Pemilik warung hanya menerima upah sesuai jumlah makanan atau kue yang terjual.

  • Biasanya pemasok mulai memasok makanan atau kue  ke Pemilik warung pada pukul 05.30 Pagi hari bersamaan dengan warung buka.

  • Target / sasaran pembeli kue adalah Ibu rumah tangga yang membeli kue untuk sarapan pagi dirumah untuk keluarganya atau untuk bekal anaknya bersekolah. Biasanya anak - anak berangkat ke sekolah berkisar Pukul 06.00 hingga pukul 07.00 pagi.

Demikian uraian penulis tentang usaha kecil menengah bersama, tulisan ini bersumber dari pengamatan penulis pada usaha tetangga penulis di kota palembang, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH