Rabu, 28 Februari 2018

Advokat Pos Bantuan Hukum





Dahulu,  di awal karir saya berpraktek sebagai advokat era tahun 2005 hingga 2009, pernah melakukan bantuan  hukum Probono (Jasa Cuma –Cuma) secara perseorangan  di sebuah Pengadilan Negeri Kabupaten di Sumatera Selatan, Penunjukan bantuan hukum Probono perseorangan karena dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri itu waktu itu belum ada suatu Lembaga Bantuan Hukum yang mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri itu dan jumlah Advokat yang berdomisili di dalam Kota itu hanya 5 orang dan yang bersedia meluangkan waktu untuk probono hanya 3 orang.
Seiring berjalannya waktu, dengan bertambahnya jumlah organisasi advokat dan bertambahnya  jumlah advokat yang berdomisili menetap didalam ibu kota kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum mulai bermunculan,  baik itu yang berasal dari Organisasi Advokat maupun yang berasal dari suatu Grup Para Advokat setempat, hingga Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri maupun Pos bantuan Hukum Pengadilan Agama  dalam Kabupaten itu  berisi dengan jumlah Advokat yang cukup.
Sejak saya pindah menetap di Kota Palembang, saya sering melihat aktivitas Pos bantuan Hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan saya pernah menulis artikel tentang cara memperoleh Bantuan Hukum Gratis di blog saya ini, yang tidak saya duga adalah ternyata yang melihat dan membaca artikel tentang ini begitu cepat mengalami peningkatan hingga ribuan kali.
Setelah sering ikut bergaul dengan para Praktisi bantuan hukum di Pengadilan Negeri yang berasal Oganisasi Advokat dan yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum akhirnya saya berkenalan Dengan Rekan Sejawat DWI WIJAYANTI, SH dan MEGARIA, SH. Dari percakapan dan perkenalan dengan mereka inilah saya mengetahui sangat detail Seperti apa Praktek Bantuan Hukum Probono  itu.

Rekan sejawat DWI WIJAYANTI, SH diawal karirnya sebagai advokat hingga kini memang berbasis Lembaga Bantuan Hukum dan kini juga mengabdi di Pos Bantuan Hukum sebuah Organisasi Advokat, begitu pula Rekan Sejawat MEGARIA SH,   diawal karir aktif  sebagai Advokat langsung mengabdi di Pos Bantuan Hukum salah satu Organisasi Advokat.
Sejak saya mengenal mereka di medio Agustus hingga Oktober 2017 di Posbakum Pengadilan Negeri dan serius ikut bergabung menangani perkara bersama di bulan Desember 2017, ada banyak pengalaman dan suka duka yang aku dengar dari mereka dan juga pengalaman yang aku alami. Diantaranya sebagai berikut :  
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma belum tentu dibalas dengan sesuatu itikad baik dari klien ataupun keluarga klien, terkadang memberi bantuan hukum atau pendampingan penasehat hukum bagi terdakwa dipersidangan  dianggap formalitas saja, sebatas pemenuhan ketentuan perundang undangan, siapapun tersangka atau terdakwa yang melanggar hukum pidana yang diancam pidana lebih dari 5 (lima) tahun WAJIB di dampingi Penasehat hukum di segala tingkat pemeriksaan.
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma tetap mengeluarkan biaya bagi si penasehat hukum atau si advokat, hanya harus hadir dengan biaya kendaraan sendiri untuk bersidang setidaknya 8 kali persidangan, mengetik dan mencetak nota pembelaan memerlukan kertas dan alat Printer, menunggu dan melakukan persidangan memakan waktu dan energi sehingga membutuhkan asupan energi makan dan minum, bahkan ketika mengarang dan mengetik nota pembelaan untuk persidangan juga memerlukan waktu dan energi yang cukup banyak.   
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma terkadang  dipandang sebelah mata oleh pihak klien, keluarga klien, Jaksa penuntut umum, ataupun majelis hakim perkara tersebut, ataupun pihak lainnya, alasannya ... jika pendampingannya saja Cuma – Cuma maka segala tindakan si penasehat hukum di persidangan dan nota pembelaannya juga akan hanya sekedarnya saja.
Memberikan bantuan hukum Cuma – Cuma sering di pandang tempat akhir mencari bantuan hukum karena tidak mampu membayar advokat yang berkantor hukum, yang be’rekanan lebih dari 2 orang, yang telah memblok diri dengan tarif minimal, atau karena alasan lain yang sangat prinsip.
Kantor bantuan hukum sering di identikkan sebagai tempat advokat  belajar melakukan persidangan, belajar membuat berkas perkara, belajar membuat surat – menyurat terkait perkara, belajar administrasi kantor hukum, belajar berorganisasi bergaul dan berinteraksi dengan sesama rekan sejawat atau seprofesi.  
Kantor bantuan hukum sering di kritik karena ada meminta bantuan biaya operasional kepada klien atau keluarganya, padahal diketahuinya kantor bantuan hukum itu TIDAK ADA pihak penyandang dana operasional untuk melaksanakan persidangan.
Kantor bantuan hukum juga sering dipandang suka pilih-pilih perkara, hanya mencari perkara yang berpotensi akan bisa di ekspos ke Publik melalui media massa surat kabar atau media massa televisi.
Padahal .... FAKTANYA : 
Bagi seorang advokat, tampil mendampingi dan membela terdakwa di persidangan merupakan salah satu dari PAPAN IKLAN bagi si advokat, disanalah ianya menampilkan kualitas dan kuantitasnya secara maksimal, hasil dari persidangan dan penampilan akan menjadi REFERENSI atau RUJUKAN bagi yang menyaksikan si advokat bersidang, di waktu berikutnya ketika ada yang pencari keadilan membutuhkan seorang advokat untuk mendampingi  dan membela terdakwa, orang yang mengenal si advokat akan menunjuk atau mengarahkan agar menggunakan jasa ke si  advokat itu saja.
Bukan rahasia lagi, bahwa advokat yang sudah ternama dan yang disebut terbilang sukses, rata – rata diawal karirnya atau di setiap tingkat masa karirnya pernah melakukan pendampingan atas terdakwa secara Probono.
Demikian sekelumit suka duka Praktisi Bantuan Hukum, masih banyak pengalaman yang belum tertulis, semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca, dan disukai serta di ikuti oleh peminat jadi pelaku praktisi bantuan hukum.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar