Ini adalah foto penulis dan rekan
advokat saat mengajukan Praperadilan beberapa tahun lalu di Pengadilan Negeri
Palembang. Penulis ingin berbagi pengetahuan mengenai apa itu praperadilan dan
bagaimana pengajuannya serta bagaimana acara persidangannya.
Sering kita saksikan berita di
Media Massa, ada pengajuan perkara di Pengadilan Negeri yang namanya
PraPeradilan sebelum persidangan perkara tersebut, jika terkabulnya permohonan
praperadilan oleh Hakim, maka akan ada akibat hukum dan rasa keadilan hukum
bagi tersangka.
Berdasarkan ketentuan Undang –
undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Biasa disebut Kitab
Undang – undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) pada Pasal 1 angka ke
10 (dan pada Pasal 77 – Pasal 81) pengertian PraPeradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini
tentang :
- Sah atau tidaknya suatu PENANGKAPAN dan atau PENAHANAN atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
- Sah atau tidakya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau PENGHENTIAN PENUNTUTAN atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- permintaan GANTI KERUGIAN atau REHABILITASI oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
untuk dapat mengajukan Praperadilan
harus memenuhi ketentuan beberapa hal diantaranya:
- Tersangka sudah ditangkap.
- Tersangka sudah ditahan dan menjalani penahanan.
- Penyidik Polisi menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan alasan hukum, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat pemberitahuan Penghentian penuntutan.
- Adanya proses perkara atas tersangka yang tidak diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri.
Waktu pengajuan
PraPeradilan diatur pada Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi:
- Huruf a, dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
- Huruf c, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat – lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
- Huruf d, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut GUGUR.
- Huruf e, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut Umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Praperadilan
dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP.
Tahapan acara persidangan
praperadilan seperti persidangan pidana yakni:
Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu
Pembuktian surat dan saksi – saksi dari Pemohon, Pembuktian surat dan saksi – saksi dari Termohon,
pembacaan Putusan. Mengenai Alat Bukti tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184
KUHAP dan Pasal 82 Huruf b KUHAP terkait
ada
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian.
Isi putusan dan pelaksanaan putusan
Praperadilan diatur pada Pasal 82 Ayat (3) yang berbunyi:
- Huruf a, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing – masing harus segera membebaskan tersangka.
- Huruf b, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
- Huruf c, dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
- Huruf d, dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Banding atas putusan praperadilan
hanya dapat dilakukan oleh Termohon (penyidik polisi atau jaksa penuntut umum)
mengenai putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian
Penyidikan atau penuntutan (sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat
(2) KUHAP).
Demikian tulisan penulis tentang
apa dan bagaimana mengajukan PraPeradilan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
FAUZAN DAROMI, SH
Mobil saya ditabrak pengendara motor kemudian disita oleh lakalantas sudah 3 bulan lebih belum diajukan ke persidangan apakah sudah bisa mengajukan praperadilan karena saya tidak bersedia tanda tangan berkas sehungan dengan tkp tidak sesuai kejadian perkara pidana
BalasHapusBisa. Namun untuk mengajukan prapid, sebaiknya di dampingi oleh kuasa hukum. Penafsiran prapid tidak bisa di artikan dengan sederhana. Sebelum meminta sp2hp dari penyidik kita tidak bisa semena mena mengajukan prapid. Sebaiknya segera beri pada kuasa hukum anda agar kepolisian republik indonesia bisa mengerti.
BalasHapus