Profesi Advokat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pengacara dalam beberapa tahun terakhir menjadi profesi dambaan para sarjana hukum, mungkin karena profesi advokat dapat dirangkap dengan jabatan di profesi lain, jabatan / profesi yang tidak dapat dirangkat oleh seorang advokat diantaranya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta apapun sebutannya yang memperoleh gaji dari Negara, Notaris dan lainnya sebagaimana ketentuan undang - undang yang berlaku.
Syarat umum untuk menjadi seorang advokat tentunya harus berpendidikan sarjana hukum dan kemudian mengikuti Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) lalu mengikuti ujian Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. secara umum materi ujian advokat diantaranya adalah :
- Hukum acara / cara persidangan di pengadilan, meliputi : acara pidana, acara perdata, acara agama, acara Tata Usaha Negara, acara militer, acara Mahkamah Konstitusi.
- Hapalkanlah Tenggang waktu upaya hukum, meliputi : Banding (perkara pidana dan perdata), Kasasi (perkara pidana dan perdata), Peninjauan Kembali (PK).
- Hapalkanlah Tenggang waktu penangkapan dan Penahanan pada perkara PIDANA serta pejabat yang berwenang melakukan perpanjangan penahanan sesuai KUHAP.
- Hapalkanlah jenis -jenis hukuman kurungan dan penjara dalam perkara pidana.
- Hapalkan Istilah - istilah Hukum pidana dan perdata (lihat kamus HUKUM) yang sering digunakan dalam mengajukan gugatan dan jawaban atas gugatan serta pembelaan.
- Hapalkan macam - macam istilah Eksepsi/tangkisan formil suatu surat gugatan atau surat Dakwaan jaksa penuntut umum.
- Hapalkan macam - macam istilah penyitaan /sita dalam perkara perdata.
- Hapalkan macam - macam istilah Putusan.
- Kuasailah Prosedur Penggeledahan, Penyitaan, Eksekusi, baik dalam perkara perdata ataupun dalam perkara pidana.
- Kuasailah metode menganalisa suatu kasus, Tebaklah apakah itu perkara Pidana atau Perdata atau lainnya. jika nanti ada perintah anda menjadi kuasa hukumnya, maka anda diharuskan mampu membuat surat kuasa untuk klien anda.
- Kuasailah metode pembuatan surat kuasa, Pidana atau perdata atau PTUN, surat kuasa Banding, surat Kuasa kasasi, surat Kuasa Peninjauan Kembali.
- Kuasailah metode pembuatan surat gugatan Perdata dan gugatan perdata PTUN, perdata agama.
- Hapalkanlah secukupnya Pasal - pasal yang berkaitan Hak milik untuk dasar hukum pembuatan surat gugatan perdata, perdata PTUN, Perdata agama.
- Dalam penulisan identitas lengkap para pihak berperkara dan letak obyek sengketa perkara,serta bentuk obyek sengketa perkara sebaiknya sedetail -detailnya.
- Sebagai advokat, sebaik - baik Pembelaan untuk kepentingan hukum klien, Minimal ada satu pasal perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam Surat Kuasa khusus, dalam surat Gugatan, dalam jawaban, dalam eksepsi/bantahan dan dalam surat -surat lain -lainnya. tujuannya agar wibawa dan profesional advokat terlihat serta bernilai jual.
Demikian pengetahuan serta pengalaman penulis dalam meneliti materi ujian Advokat, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH