Kamis, 27 November 2014

Hak konsumen terhadap pelaku usaha (pengusaha)

Gambar ini adalah contoh perbuatan konsumen ketika sedang berbelanja suatu produk, tentu pembaca pernah melakukan perbuatan serupa saat berbelanja, dalam berbelanja tentu tidak semua orang meneliti produk belanjaan pilihannya secara mendetail, apabila dikemudian waktu ternyata ada ketidaksesuaian atau cacat produk, tentunya si konsumen ingin mengetahui apa hak dan kewajiban pelaku usaha atau peristiwa yang terjadi. namun dalam penulisan singkat ini, penulis lebih memfokuskan pembahasan pada kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha saja.
Sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen pada pasal 1 angka ke-3, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 angka ke-5, jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan bagi konsumen.
Pasal 1 angka ke-2, konsumen adalah setiap orang PEMAKAI BARANG dan/atau JASA yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 7 menyebutkan, KEWAJIBAN PELAKU USAHA :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa   serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
  3.  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4.  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan       ketentuan    standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5.  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba  barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan    pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7.  Memberi kompensasi, ganti rugi  dan/atau  penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau    dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Larangan terhadap pelaku usaha juga ditentukan pada Pasal 8 sampai Pasal 17. sedangkan TANGGUNG JAWAB pelaku usaha ditentukan pada Pasal 19 sampai Pasal 28.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur pada Pasal 47 : penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan  mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan diatur pada Pasal 48 : penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45. 
Pihak yang dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ditentukan pada Pasal 46.
Demikian tulisan singkat penulis yang penulis kutip/ambil secara ringkasnya dari Undang undang nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar