Dahulu, di awal karir saya berpraktek sebagai advokat
era tahun 2005 hingga 2009, pernah melakukan bantuan hukum Probono (Jasa Cuma –Cuma) secara
perseorangan di sebuah Pengadilan Negeri
Kabupaten di Sumatera Selatan, Penunjukan bantuan hukum Probono perseorangan
karena dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri itu waktu itu belum ada suatu
Lembaga Bantuan Hukum yang mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan Pos
Bantuan Hukum Pengadilan Negeri itu dan jumlah Advokat yang berdomisili di
dalam Kota itu hanya 5 orang dan yang bersedia meluangkan waktu untuk probono
hanya 3 orang.
Seiring berjalannya waktu, dengan
bertambahnya jumlah organisasi advokat dan bertambahnya jumlah advokat yang berdomisili menetap
didalam ibu kota kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum mulai bermunculan, baik itu yang berasal dari Organisasi Advokat
maupun yang berasal dari suatu Grup Para Advokat setempat, hingga Pos Bantuan
Hukum Pengadilan Negeri maupun Pos bantuan Hukum Pengadilan Agama dalam Kabupaten itu berisi dengan jumlah Advokat yang cukup.
Sejak saya pindah menetap di Kota
Palembang, saya sering melihat aktivitas Pos bantuan Hukum di Pengadilan
Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan saya pernah
menulis artikel tentang cara memperoleh Bantuan Hukum Gratis di blog saya ini,
yang tidak saya duga adalah ternyata yang melihat dan membaca artikel tentang
ini begitu cepat mengalami peningkatan hingga ribuan kali.
Setelah sering ikut bergaul dengan para Praktisi bantuan hukum di Pengadilan Negeri yang berasal Oganisasi Advokat dan yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum akhirnya saya berkenalan Dengan Rekan Sejawat DWI WIJAYANTI, SH dan MEGARIA, SH. Dari percakapan dan perkenalan dengan mereka inilah saya mengetahui sangat detail Seperti apa Praktek Bantuan Hukum Probono itu.
Setelah sering ikut bergaul dengan para Praktisi bantuan hukum di Pengadilan Negeri yang berasal Oganisasi Advokat dan yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum akhirnya saya berkenalan Dengan Rekan Sejawat DWI WIJAYANTI, SH dan MEGARIA, SH. Dari percakapan dan perkenalan dengan mereka inilah saya mengetahui sangat detail Seperti apa Praktek Bantuan Hukum Probono itu.
Rekan sejawat DWI WIJAYANTI, SH
diawal karirnya sebagai advokat hingga kini memang berbasis Lembaga Bantuan
Hukum dan kini juga mengabdi di Pos Bantuan Hukum sebuah Organisasi Advokat,
begitu pula Rekan Sejawat MEGARIA SH, diawal
karir aktif sebagai Advokat langsung
mengabdi di Pos Bantuan Hukum salah satu Organisasi Advokat.
Sejak saya mengenal mereka di
medio Agustus hingga Oktober 2017 di Posbakum Pengadilan Negeri dan serius ikut
bergabung menangani perkara bersama di bulan Desember 2017, ada banyak
pengalaman dan suka duka yang aku dengar dari mereka dan juga pengalaman yang
aku alami. Diantaranya sebagai berikut :
Memberikan bantuan hukum Cuma –
Cuma belum tentu dibalas dengan sesuatu itikad baik dari klien ataupun keluarga
klien, terkadang memberi bantuan hukum atau pendampingan penasehat hukum bagi
terdakwa dipersidangan dianggap
formalitas saja, sebatas pemenuhan ketentuan perundang undangan, siapapun
tersangka atau terdakwa yang melanggar hukum pidana yang diancam pidana lebih
dari 5 (lima) tahun WAJIB di dampingi Penasehat hukum di segala tingkat
pemeriksaan.
Memberikan bantuan hukum Cuma –
Cuma tetap mengeluarkan biaya bagi si penasehat hukum atau si advokat, hanya harus
hadir dengan biaya kendaraan sendiri untuk bersidang setidaknya 8 kali
persidangan, mengetik dan mencetak nota pembelaan memerlukan kertas dan alat
Printer, menunggu dan melakukan persidangan memakan waktu dan energi sehingga
membutuhkan asupan energi makan dan minum, bahkan ketika mengarang dan mengetik
nota pembelaan untuk persidangan juga memerlukan waktu dan energi yang cukup
banyak.
Memberikan bantuan hukum Cuma –
Cuma terkadang dipandang sebelah mata
oleh pihak klien, keluarga klien, Jaksa penuntut umum, ataupun majelis hakim
perkara tersebut, ataupun pihak lainnya, alasannya ... jika pendampingannya
saja Cuma – Cuma maka segala tindakan si penasehat hukum di persidangan dan
nota pembelaannya juga akan hanya sekedarnya saja.
Memberikan bantuan hukum Cuma –
Cuma sering di pandang tempat akhir mencari bantuan hukum karena tidak mampu
membayar advokat yang berkantor hukum, yang be’rekanan lebih dari 2 orang, yang
telah memblok diri dengan tarif minimal, atau karena alasan lain yang sangat
prinsip.
Kantor bantuan hukum sering di
identikkan sebagai tempat advokat
belajar melakukan persidangan, belajar membuat berkas perkara, belajar
membuat surat – menyurat terkait perkara, belajar administrasi kantor hukum,
belajar berorganisasi bergaul dan berinteraksi dengan sesama rekan sejawat atau
seprofesi.
Kantor bantuan hukum sering di
kritik karena ada meminta bantuan biaya operasional kepada klien atau
keluarganya, padahal diketahuinya kantor bantuan hukum itu TIDAK ADA pihak
penyandang dana operasional untuk melaksanakan persidangan.
Kantor bantuan hukum juga sering
dipandang suka pilih-pilih perkara, hanya mencari perkara yang berpotensi akan
bisa di ekspos ke Publik melalui media massa surat kabar atau media massa
televisi.
Padahal .... FAKTANYA :
Bagi seorang advokat, tampil mendampingi
dan membela terdakwa di persidangan merupakan salah satu dari PAPAN IKLAN bagi
si advokat, disanalah ianya menampilkan kualitas dan kuantitasnya secara
maksimal, hasil dari persidangan dan penampilan akan menjadi REFERENSI atau
RUJUKAN bagi yang menyaksikan si advokat bersidang, di waktu berikutnya ketika
ada yang pencari keadilan membutuhkan seorang advokat untuk mendampingi dan membela terdakwa, orang yang mengenal si
advokat akan menunjuk atau mengarahkan agar menggunakan jasa ke si advokat itu saja.
Bukan rahasia lagi, bahwa advokat
yang sudah ternama dan yang disebut terbilang sukses, rata – rata diawal
karirnya atau di setiap tingkat masa karirnya pernah melakukan pendampingan
atas terdakwa secara Probono.
Demikian sekelumit suka duka
Praktisi Bantuan Hukum, masih banyak pengalaman yang belum tertulis, semoga
yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca, dan disukai serta di ikuti oleh
peminat jadi pelaku praktisi bantuan hukum.
Penulis,
Fauzan Daromi, SH.