Rabu, 19 Februari 2014

Penyebab timbulnya sengketa tanah atau pertanahan

 

Sengketa tanah merupakan sengketa perkara perdata yang cukup banyak diajukan oleh pencari keadilan di Pengadilan Negeri, namun penyebab banyaknya pengajuan sengketa tanah ini mungkin tidak banyak diketahui masyarakat umum, penulis berpendapat sengketa semacam ini dapat ditemukan solusi untuk meminimalisirnya dengan mengungkapkan penyebabnya. berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis selaku praktisi hukum, fakta yang umum memjadi penyebabnya antara lain :  
  1. Adanya seseorang atau kelompok orang yang dengan sengaja membuka hutan sebagai lahan pertanian tanpa memperhatikan apakah wilayah hutan yang dibukanya telah dikuasai pihak lain atau pemerintah.
  2. Adanya pembudayaan sifat praktis dalam hal bertransaksi jual - beli tanah yang dipengaruhi hukum adat setempat.
  3. Ketiadaan lembaga pemerintahan seperti kantor kepala desa, kecamatan yang terdekat untuk mengurus administrasi jual - beli tanah.  
  4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dalam hal pengadaan surat menyurat tanah.
  5. Peralihan kepemilikan tanah dalam kekeluargaan juga banyak dilakukan secara lisan saja.
  6. Kualitas sumber daya manuasia dari aparatur pemerintah tidak mendukung, misalnya : kepala desa yang terpilih tidak menguasai administrasi pengadaan surat - menyurat tanah.
  7. Tertib administrasi di perkantoran pemerintahan desa mengenai pengarsipan dokumen surat-surat tanah buruk, sehingga dimasa mendatang terjadi perkara misalnya : satu objek tanah diklaim kepemilikan oleh dua pihak atau lebih.
  8. Adanya oknum yang menerbitkan surat - surat tanah tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
  9. Adanya penerbitan tanah surat-surat tanah dengan nama batas-batas yang asal asalan.
  10. Mahalnya biaya pengurusan surat - surat tanah.
  11. Adanya upaya dari oknum dalam hal penggandaan surat, pemalsuan surat untuk tujuan tertentu.
  12. Adanya pemunculan surat atas tanah yang terbengkalai.
  13. Adanya pemecahan surat -surat tanah tanpa izin pihak yang sah. 
Demikian sekelumit informasi berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis selaku praktisi hukum, semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH