Senin, 18 Maret 2013

Cara memperoleh BANTUAN HUKUM GRATIS


Selama penulis berprofesi sebagai advokat (disebut penasehat hukum ketika menjadi kuasa hukum perkara pidana atau disebut pengacara ketika menjadi kuasa hukum perkara perdata atau Konsultan hukum ketika menjadi jasa konsultasi hukum di kantor kerja advokat) tidak sedikit masyarakat yang menanyakan bagaimana cara agar dapat mendapat bantuan hukum dari advokat secara cuma - cuma dengan alasan ketiadaan biaya sewa advokat.
Mengenai cara memperoleh bantuan hukum gratis khususnya di Sumatera Selatan, telah lama program ini disosialisasikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi sumatera selatan bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palembang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tertentu. Proses atau prosedur yang harus ditempuh seseorang atau sekelompok orang atau keluarga tersangka/terdakwa (dalam hal terkait perkara Pidana) yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis antaranya sebagai berikut:
  1. Menyiapkan  copy Kartu tanda penduduk si pelaku hukum ( yang akan bertindak selaku Penggugat /Tergugat  /Tersangka atau Terdakwa).
  2. Mintalah surat pengantar ataupun keterangan dari RT dan RW setempat hingga Kepala Desa atau Lurah setempat (atau pejabat lainnya yang berwenang) yang menerangkan bahwa si pelaku hukum benar -benar orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk menyewa advokat ( atau membawa surat keterangan miskin lainnya yang sejenis).
  3. Bawalah surat -surat dimaksud ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat (menyesuaikan jenis perkaranya) ke Bagian atau Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum). khusus perkara pidana,  terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, untuk perkara tertentu penasehat hukumnya ditentukan atau ditunjuk oleh majelis hakim dari posbakum setempat. untuk perkara perdata umum, permohonan bantuan hukum gratis diarahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditentukan dan telah mengikat kesepakatan kerja dengan pemerintah setempat atau kepada LBH lain yang mempunyai ikatan kesepakatan kerja dengan sponsor lain.
  4. Di pemerintahan daerah Sumatera selatan khususnya, pemerintah setempat telah menjalin kerjasama dengan sebuah atau lebih LBH untuk menjalankan program bantuan hukum gratis, namun gratis ini tetap harus memenuhi kriteria tertentu dan syarat tertentu, dan tidak menutup kemungkinan adanya penolakan dari LBH dimaksud dengan alasan hukum tertentu.
  5. Pada dasarnya semua Advokat berdasarkan Undang - undang tertentu dapat melaksanakan bantuan hukum gratis, namun dalam prakteknya hanya Advokat dengan "kriteria tertentu" saja yang mampu dan sanggup melaksanakannya secara sukarela, ini dikarenakan mengingat proses penyelesaian suatu perkara itu waktunya tidak singkat dan banyak menggunakan biaya transportasi serta biaya administrasi tulis menulis bahkan biaya konsumsi si Advokat.
Demikian sekelumit pengetahuan dan penjelasan dari penulis, prosedur selengkapnya dapat dilihat atau menghubungi Pengadilan Negeri (ruang posbakum) atau LBH atau advokat disekitar anda. semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH

16 komentar:

  1. Assalamu'alaikum,

    Pak Kalau masalah sengketa tanah waris yang tidak ada sertifikatnya bisa?

    Terimakasih
    Salam hormat

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa dengan bukti surat lainnya yang autentik.

      Hapus
    2. Maksudnya contoh surat lain yang otentik seperti apa yah pak?Klo misal transaksi jual beli tahun 1940 an tuh gmn pak soale kan gak ada cuma tiap tiap tahun bayar pajak trus sekarang cucu nya dateng mau beli lg tanahnya Klo gak boleh mau diambil paksa melalui hukum sedangkan di sppt dan petik belum di rubah belum sertifikat tuh gmn pak

      Hapus
  2. pak sy ada masalah,saya seorang janda yg ditiggal mati suami,ditiggali sebidang tnh,sekrg sy proses buat sertifikat,tapi ptgs bpn bilag sertifikat hrs 2 nama dgn ank sy,cwk,bnr p slh,trm ksh

    BalasHapus
  3. pak sy ada masalah,saya seorang janda yg ditiggal mati suami,ditiggali sebidang tnh,sekrg sy proses buat sertifikat,tapi ptgs bpn bilag sertifikat hrs 2 nama dgn ank sy,cwk,bnr p slh,trm ksh

    BalasHapus
  4. Pak,tolong di bantu utk masalah uang pisah.krn saya mengundurkan diri dgn status karyawan tetap.masa kerja 6thn 2 bln.

    BalasHapus
  5. Pak,tolong di bantu utk masalah uang pisah.krn saya mengundurkan diri dgn status karyawan tetap.masa kerja 6thn 2 bln.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Saya mau tanya bapak kakak saya pelaku tindak kejahatan sekarang di tahan di polda sumsel dan di tembak oleh oknum polisi dgn 2 btir peluru...sampai skrng kk saya blm di lkkan tindakan pengakatan proyektil dari ke 2 kaki nya...hanya karena tidak mengakui bersama siapa dia melakukan tindakan tersebut....saya mohon bapak penjelasan dan bagaimana cara saya mendapatkan bantuan hukum supaya proyektil yg ada di ke 2 kaki kk saya bisa di operasi dan mnta pertanggung jawab polisi....trma kasih....ass

    BalasHapus
  8. Selamat malam pak...saya mau bertanya..abang saya seorang cacat permanen terlibat kasus asusila kepada anak dibawah umur..bagaimana cara kami untuk mendapatkan bantuan hukum gratis?? Terima kasih pak

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. saya minta bantuan Hukum ( ada masalah dgn Home Credit indonesia ) hub 081281947923 Urgent

    BalasHapus
  11. Pak...
    Apakah saya bisa menggugat kk saya?
    Karena beliau salah n merugikan saya.
    Masalah pembagian harta warisan.
    Terima kasih pak.
    Trus, saya harus gimana kalau mau proses hukum?

    BalasHapus
  12. Pak...
    Apakah saya bisa menggugat kk saya?
    Karena beliau salah n merugikan saya.
    Masalah pembagian harta warisan.
    Terima kasih pak.
    Trus, saya harus gimana kalau mau proses hukum?

    BalasHapus
  13. Pak saya ada masalah di keluarga saya..istri saya pergi dari rumah sekarang dia ada di kalimantan dibawa sama teman nya .pak bagaimana saya supaya bisa bawa pulang kembali istri saya

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum..mohon petunjuk utk konsultasi masalah hukum. Terima kasih

    BalasHapus