Kamis, 14 Juni 2012

PENGHIJAUAN TEPI JALAN

Gambar ini adalah  halaman gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang penulis ambil beberapa waktu lalu ( foto diambil dari arah Selatan). di kota Palembang khususnya, halaman perkantoran milik DPRD Sumatera Selatan terbilang sangat luas, di tengahnya dan tepinya banyak terdapat pepohonan yang dedaunannya cukup rindang untuk tempat  berteduh. halaman perkantoran yang luas dan banyak pepohonan ini baru akan sangat terasa manfaatnya jika halaman ini sedang dimanfaatkan untuk suatu kegiatan pemerintah ataupun pihak lainnya. sebagaimana kita ketahui, halaman ini biasanya akan penuh oleh parkir kendaraan tamu undangan pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Selatan melangsungkan sidang - sidang yang sifatnya Paripurna, jadi para sopir dan ajudan pribadi yang menjaga mobil dapat berteduh dengan santainya hingga acara selesai.kegiatan paripurna juga tidak setiap hari, pada hari-hari biasa (sore hari, sabtu dan minggu pagi) halaman ini sepi dan lengang, keadaan ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum dengan "izin khusus", misalnya kepada komunitas olah raga sejenis senam / aerobik, olah raga beladiri ( yang diperkirakan tidak akan merusak rumput dan tidak akan menciderai si atlet jika terjatuh).   tempat semacam ini sebenarnya tempat paling ideal untuk olah raga senam dan beladiri, mengapa demikian ?  sambil olah raga si atlet dapat berlatih meningkatkan kekuatan fisik dan menghirup udara segar di sekitar pepohonan. sejuknya suasana jika kita berada di sekitar pepohonan pada taman kota tentu juga ada efek negatifnya, misalnya jika banyak pepohonan rindang di tepi jalan utama dalam kota dekat persimpangan akan dimanfaatkan  masyarakat sekedar untuk nongkrong, berjualan dan sebagainya. dalam melaksanakan program penghijauan dan penataan keindahan taman kota juga harus memperhatikan efek  negatifnya, misalnya : 
  1. Jangan menanam pohon di tepi jalan yang mana jalan dimaksud di waktu mendatang ternyata akan diperlebar atau akan mengganggu jalur saluran air selokan, air PDAM, kabel telephone dan sebagainya.
  2. Jangan pula menanam pohon yang batang pohonnya mudah rapuh karena di kemudian hari akan membahayakan keselamatan manusia jika tertiup angin kencang.
  3. Jangan menanam pohon terlalu dekat atau di tengah trotoar karena akar pohon akan membesar dan dapat mengangkat serta merusak lantai trotoar juga akan menggangu kenyamanan pejalan kaki.
  4. Jangan menanam pohon yang kemudian hari berpotensi ukuran dan tingginya dapat menggangu kabel listrik.
berdasarkan uraian contoh diatas, dalam setiap penyelenggaran program penghijauan hendaknya juga berkoordinasi  dengan instansi pemerintah terkait seperti  Bagian tata kota, dinas pekerjaan umum, Perusahaan daerah air minum, perusahaan telekomunikasi dan sebagainya termasuk juga dinas yang bertugas merawat tanaman penghijauan dimaksud.
Demikian sekelumit pendapat penulis tentang penghijauan tanaman, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH

3 komentar:

  1. kalau seandainya saya menanam 3-4 pohon saja, apakah harus izin atau lapor ke Dinas PU atau instasi lain pak ?
    terima kasih .. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau melakukan penghijauan di tepi jalan umum tentunya itu kewenangan pemerintah setempat melalui dinas terkait, apalagi untuk kepentingan keindahan kota dan ruang terbuka hijau serta untuk paru - paru kota.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus