Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) adalah pendidikan
khusus bagi calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi advokat sekaligus
juga pendidikan pembekalan untuk praktek setelah dinyatakan lulus menjadi
advokat.
Pada 3 tahun terakhir ini, Penulis sempat ikut ditugaskan oleh
sebuah organisasi advokat di palembang sebagai sebagai petugas penyelenggara
pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan sekali ditugaskan sebagai pengajar salah
satu materi Hukum, dengan dasar pengalaman itu penulis membagi pengetahuan kepada
pembaca tentang pendidikan khusus profesi advokat, yang barangkali berguna bagi
pembaca peminat profesi advokat.
Pendidikan khusus profesi advokat diselenggarakan oleh
organisasi advokat yang ada di tingkat cabang kota/kabupaten, pendidikan
biasanya diadakan 2 kali sampai 3 kali setahun sesuai kebutuhan peminat profesi
advokat. Waktu pendidikan biasanya lebih kurang 7 hari full. Waktu 7 hari
pelaksanaannya bermacam – macam tahapan. Ada yang bertahap 2 hari full weekend,
ada yang tiap malam hari saja sampai setara waktu 7 hari full dan sebagainya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penyelenggaraan
Pendidikan khusus profesi advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat
bekerja sama dengan fakultas hukum universitas swasta setempat yang
berakreditasi. Begitu juga dengan pengajarnya harus dominan advokat senior,
dosen merangkap advokat, advokat spesialis, dosen spesialis, hakim pengadilan
dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, pelajaran di pendidikan profesi adavokat telah
dipelajari oleh para sarjana hukum semasa kuliah strata 1, diantaranya :
Hukum acara pidana (dari tahapan proses penyidikan
polisi hingga eksekusi).
Hukum acara perdata (dari tahapan gugatan baik perdata
umum, Hukum acara perdata agama, Perselisihan Hubungan Industrial, perniagaan,
persaingan usaha hingga eksekusi).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara pengadilan arbitrase, dan lain - lain.
Tentu saja hal utama yang harus diajarkan untuk menghadapi
ujian profesi advokat adalah materi praktek pembuatan surat kuasa dan pembuatan
surat gugatan perkara perdata. Karena itu pendidikan advokat materinya
mengedepankan membuat ‘surat saktinya’ advokat yakni membuat surat kuasa dan surat
gugatan. Dalam perkara apapun seorang advokat harus mampu membuat surat
kuasa yang baik dan benar serta lengkap agar tugasnya dapat berjalan dengan
baik.
Selain materi dasar hukum acara dan surat kuasa serta surat
gugatan, pendidikan advokat juga memasukkan materi keahlian umum seorang
advokat saat praktek setelah dilantik, diantaranya yakni:
Tehnik wawancara dengan klien, tehnik negosiasi, tehnik
menjadi mediator sengketa, tehnik memberi pendapat hukum, tehnik penelusuran
hukum, materi membuat kontrak/perjanjian kerja, penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan lain
sebagainya.
Selain itu, ada pula materi tambahan mengenai :
organisasi advokat, kode etik advokat, sistem hukum negara Indonesia, materi tentang
cara Pendirian Perusahaan Terbatas termasuk cara merger dan akuisi perusaahan
serta kepailitan perusahaan.
Setelah seseorang telah selesai mengikuti pendidikan khusus
profesi advokat lalu mengikuti ujian
profesi advokat hasilnya lulus, barulah ianya mengajukan usul untuk dilantik
dan diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat, setelah disumpah
resmilah ianya disebut ADVOKAT.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, untuk dapat
dilantik dan ambil sumpahnya sebagai advokat, ianya sudah berumur 25 tahun,
ijazah sarjana hukum juga harus sudah 2 tahun dari tanggal wisuda, ada bukti
surat keterangan magang calon advokat selama minimal 2 tahun pada kantor
advokat senior, bagi yang masih berstatus pegawai negeri sipil, notaris, atau
pejabat negara, harus mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil dan
status pejabat negaranya.
Setelah menjadi advokat, masih ada lagi pendidikan khusus
yang dapat ditempuh, namun pendidikan ini tidak wajib, ibarat profesi dokter, ini
pendidikan lanjutan yang spesialisnya advokat, diantaranya :
Hakim arbitrase/ arbiter, kurator/penanganan perusahaan
pailit, konsultan hum pengadaaan barang dan jasa, konsultan hukum pertambangan, konsultan kontrak/perjanjian,
pendidikan penyelesaian sengketa pilkada dan pileg.
Selain itu advokat dapat memperdalam keilmuannya dengan
mengikuti seminar – seminar sosialisasi undang – undang, misalnya tentang mala
praktek kedokteran, lalu lintas dan kecelakaan, informasi teknologi dan
elektronik, hak paten dan intelektual, hukum perdagangan, pertanahan,
perkebunan dan pertanian, perbankan, finance, asuransi, Leasing dan sebagainya.
Demikian sekelumit tulisan penulis, ada banyak ragam kurikulum pendidikan khusus profesi advokat dari berbagai organisasi advokat. semoga bermanfaat bagi
pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi, SH