Rabu, 27 Februari 2019

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)




Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) adalah pendidikan khusus bagi calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi advokat sekaligus juga pendidikan pembekalan untuk praktek setelah dinyatakan lulus menjadi advokat.

Pada 3 tahun terakhir ini, Penulis sempat ikut ditugaskan oleh sebuah organisasi advokat di palembang sebagai sebagai petugas penyelenggara pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)  dan sekali ditugaskan sebagai pengajar salah satu materi Hukum, dengan dasar pengalaman itu penulis membagi pengetahuan kepada pembaca tentang pendidikan khusus profesi advokat, yang barangkali berguna bagi pembaca peminat profesi advokat.  

Pendidikan khusus profesi advokat diselenggarakan oleh organisasi advokat yang ada di tingkat cabang kota/kabupaten, pendidikan biasanya diadakan 2 kali sampai 3 kali setahun sesuai kebutuhan peminat profesi advokat. Waktu pendidikan biasanya lebih kurang 7 hari full. Waktu 7 hari pelaksanaannya bermacam – macam tahapan. Ada yang bertahap 2 hari full weekend, ada yang tiap malam hari saja sampai setara waktu 7 hari full dan sebagainya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penyelenggaraan Pendidikan khusus profesi advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan fakultas hukum universitas swasta setempat yang berakreditasi. Begitu juga dengan pengajarnya harus dominan advokat senior, dosen merangkap advokat, advokat spesialis, dosen spesialis, hakim pengadilan dan lain sebagainya.

Pada dasarnya, pelajaran di pendidikan profesi adavokat telah dipelajari oleh para sarjana hukum semasa kuliah strata 1, diantaranya :
Hukum acara pidana (dari tahapan proses penyidikan polisi hingga eksekusi).
Hukum acara perdata (dari tahapan gugatan baik perdata umum, Hukum acara perdata agama, Perselisihan Hubungan Industrial, perniagaan, persaingan usaha hingga  eksekusi).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara pengadilan arbitrase, dan lain - lain.

Tentu saja hal utama yang harus diajarkan untuk menghadapi ujian profesi advokat adalah materi praktek pembuatan surat kuasa dan pembuatan surat gugatan perkara perdata. Karena itu pendidikan advokat materinya mengedepankan membuat ‘surat saktinya’ advokat yakni membuat surat kuasa dan surat gugatan. Dalam perkara apapun seorang advokat harus mampu membuat surat kuasa yang baik dan benar serta lengkap agar tugasnya dapat berjalan dengan baik.

Selain materi dasar hukum acara dan surat kuasa serta surat gugatan, pendidikan advokat juga memasukkan materi keahlian umum seorang advokat saat praktek setelah dilantik, diantaranya yakni:
Tehnik wawancara dengan klien, tehnik negosiasi, tehnik menjadi mediator sengketa, tehnik memberi pendapat hukum, tehnik penelusuran hukum, materi membuat kontrak/perjanjian kerja,  penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada pula materi tambahan mengenai :
organisasi advokat, kode etik advokat,  sistem hukum negara Indonesia, materi tentang cara Pendirian Perusahaan Terbatas termasuk cara merger dan akuisi perusaahan serta kepailitan perusahaan.

Setelah seseorang telah selesai mengikuti pendidikan khusus profesi advokat lalu  mengikuti ujian profesi advokat hasilnya lulus, barulah ianya mengajukan usul untuk dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat, setelah disumpah resmilah ianya disebut ADVOKAT.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, untuk dapat dilantik dan ambil sumpahnya sebagai advokat, ianya sudah berumur 25 tahun, ijazah sarjana hukum juga harus sudah 2 tahun dari tanggal wisuda, ada bukti surat keterangan magang calon advokat selama minimal 2 tahun pada kantor advokat senior, bagi yang masih berstatus pegawai negeri sipil, notaris, atau pejabat negara, harus mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil dan status pejabat negaranya.

Setelah menjadi advokat, masih ada lagi pendidikan khusus yang dapat ditempuh, namun pendidikan ini tidak wajib, ibarat profesi dokter, ini pendidikan lanjutan yang spesialisnya advokat, diantaranya :
Hakim arbitrase/ arbiter, kurator/penanganan perusahaan pailit, konsultan hum pengadaaan barang dan jasa, konsultan hukum  pertambangan, konsultan kontrak/perjanjian, pendidikan penyelesaian sengketa pilkada dan pileg.

Selain itu advokat dapat memperdalam keilmuannya dengan mengikuti seminar – seminar sosialisasi undang – undang, misalnya tentang mala praktek kedokteran, lalu lintas dan kecelakaan, informasi teknologi dan elektronik, hak paten dan intelektual, hukum perdagangan, pertanahan, perkebunan dan pertanian, perbankan, finance, asuransi, Leasing dan sebagainya.

Demikian sekelumit tulisan penulis, ada banyak ragam kurikulum pendidikan khusus profesi advokat dari berbagai organisasi advokat. semoga bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH