Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf "f" Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 tahun 1991) bahwa pengertian harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri- sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama,tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Dalam topik ini penulis tidak membahas mengenai pembagian harta kekayaan dalam perkawinan, tetapi membahas aneka ragam proses percampuran harta kekayaan dalam perkawinan dan kemungkinan masalah akibat percampuran harta kekayaan dalam perkawinan.
Setiap pasangan suami istri yang baru menikah, dari segi kemapanan ekonomi antara satu dengan lainnya tidaklah sama,antaranya:
- ada pasangan yang sebelum menikah memang keduanya sudah mandiri dan mapan secara ekonomi sehingga setelah menikah mereka tambah mandiri dan mapan ekonominya.
- ada pasangan yang sebelum menikah hanya si suaminya saja yang mapan secara ekonominya, setelah menikah tetap suami saja yang bekerja, namun ada pula istri turut bekerja membantu suami guna lebih memapankan ekonomi.
- ada pasangan yang sebelum menikah keduanya sama - sama belum mapan secara ekonominya, dan memulai memapankan ekonomi setelah menikah.
Pemisahan dan penggabungan penggunaan harta kekayaan dalam perkawinan pada dasarnya sah-sah saja selama tidak mengakibatkan suatu sengketa harta antara suami istri dimaksud.
Dalam prakteknya, harta kekayaan dalam perkawinan baru dipermasalahkan oleh Pasangan suami atau istri atau keturunannya atau keluarganya karena terjadinya peristiwa atau kejadian diantaranya :
- Suami-istri melakukan perceraian sehingga menimbulkan masalah pembagian harta bersama
- Suami atau istri atau keduanya meninggal dunia sehingga menimbulkan masalah pembagian kewarisan
- Adanya persoalan hutang baik dari suami atau istri atau keduanya secara bersama sehingga menimbulkan masalah keharusan membayar hutang dengan harta kekayaan yang mereka punya.
- Adanya harta yang diperoleh dengan cara -cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga menimbulkan masalah harta disita oleh pihak yang berwenang.
- adanya pemberian harta atau pengeluaran harta yang tidak diketahui oleh salah satu pasangan hingga mengakibatkan harta habis secara mendadak atau perlahan lahan sehingga antara suami -istri bersengketa mengenai harta kekayaannya.
- adanya permintaan pihak keluarga atau keturunan mengenai harta warisan leluhur atau harta bawaan atau harta pusaka yang disimpan atau digunakan oleh suami atau istri.
- adanya suatu kejadian atau musibah atau bencana yang menyebabkan harta menjadi musnah
Penulis,
Fauzan Daromi,SH