Jumat, 11 Maret 2016

Cara mengajukan Praperadilan



Ini adalah foto penulis dan rekan advokat saat mengajukan Praperadilan beberapa tahun lalu di Pengadilan Negeri Palembang. Penulis ingin berbagi pengetahuan mengenai apa itu praperadilan dan bagaimana pengajuannya serta bagaimana acara persidangannya.
Sering kita saksikan berita di Media Massa, ada pengajuan perkara di Pengadilan Negeri yang namanya PraPeradilan sebelum persidangan perkara tersebut, jika terkabulnya permohonan praperadilan oleh Hakim, maka akan ada akibat hukum dan rasa keadilan hukum bagi tersangka.
Berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Biasa disebut Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) pada Pasal 1 angka ke 10 (dan pada Pasal 77 – Pasal 81) pengertian PraPeradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu PENANGKAPAN dan atau PENAHANAN atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidakya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau PENGHENTIAN PENUNTUTAN atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. permintaan GANTI KERUGIAN atau REHABILITASI oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
dan berdasarkan Yurisprudensi / Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK nomor: 21/PUU-XII/2014 pada pokoknya menyatakan : PENETAPAN TERSANGKA merupakan objek Praperadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk dapat mengajukan Praperadilan  harus memenuhi ketentuan beberapa hal diantaranya: 

  • Tersangka sudah ditangkap.
  • Tersangka sudah ditahan dan menjalani penahanan.
  • Penyidik Polisi menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan alasan hukum, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat pemberitahuan Penghentian penuntutan.
  • Adanya proses perkara atas tersangka yang tidak diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri.

Waktu pengajuan PraPeradilan diatur pada Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Huruf c, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat – lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  • Huruf d, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut GUGUR.
  • Huruf e, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut Umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Praperadilan dipimpin oleh  Hakim tunggal  yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP.
Tahapan acara persidangan praperadilan seperti persidangan pidana yakni:  Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu Pembuktian surat dan saksi – saksi dari Pemohon, Pembuktian  surat dan saksi – saksi dari Termohon, pembacaan Putusan. Mengenai Alat Bukti tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 82 Huruf  b KUHAP terkait ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian.
Isi putusan dan pelaksanaan putusan Praperadilan diatur pada Pasal 82 Ayat (3) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing – masing harus segera membebaskan tersangka.  
  • Huruf b, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  • Huruf c, dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  • Huruf d,  dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

Banding atas putusan praperadilan hanya dapat dilakukan oleh Termohon (penyidik polisi atau jaksa penuntut umum) mengenai putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penuntutan (sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) KUHAP).

Demikian tulisan penulis tentang apa dan bagaimana mengajukan PraPeradilan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
FAUZAN DAROMI, SH


Selasa, 01 Maret 2016

Rencana Revisi Undang - undang KPK





Ini adalah salah satu gambar  aksi demonstran yang menolak Revisi UU KPK beberapa waktu lalu yang diambil/difoto  oleh Media Massa.
Beberapa bulan terakhir ini, DPR RI tengah gencar mengajukan Revisi Undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,  walau akhirnya Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI sepakat Revisi UU KPK ditunda. sebelum membahas alasan penolakan Revisi UU. KPK penulis jelaskan dahulu Pengertian KORUPSI,

Pengertian Korupsi.
Berdasarkan ketentuan  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  tindak pidana korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, pengertian Korupsi mencakup perbuatan:
-       Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (Pasal 2).
-       Menyalahgunakan kewenangan karena Jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian  Negara (Pasal 3).
-       Kelompok delik penyuapan (Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 11).
-       Kelompok delik penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10).
-       Delik yang berkaitan dengan Pemborongan (Pasal 7).
-       Delik gratifikasi atau pemberian (Pasal 12B dan 12C). pengertian gratifikasi dalam arti luas : pemberian uang, barang, Rabat atau discount,Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma - cuma dan fasilitas lainnya,gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam Negeri maupun di luar Negeri, baik yang dilakukan menggunakan sarana elektronik dan tanpa elektronik.

Tentang Kinerja KPK.
Sebagaimana diketahui umum, kinerja KPK yang paling diapresiasi positif oleh masyarakat Indonesia adalah berita penangkapan pelaku koruptor dari kalangan pejabat Eksekutif (pemerintah), Pejabat Legislatif (dewan perwakilan rakyat), Pejabat Yudikatif (lembaga Peradilan). Dari cara penangkapannya, masyarakat indonesia sangat mengapresiasi penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pejabat negara atau non pejabat Negara yang  terjaring OTT pada umumnya  terkait Gratifikasi. Fakta membuktikan hampir semua koruptor   yang terjaring oleh KPK baik melalui OTT  dan penyidikan setelah melalui proses pengadilan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tentang Revisi UU KPK.
Sepengetahuan penulis, Pada medio bulan April hingga Mei 2015 pada saat dimulainya perekrutan calon pimpinan KPK untuk periode berikut dan bersamaan  ada beberapa orang pimpinan KPK waktu itu terjerat kasus hukum masa lalu sedang diproses lembaga kepolisian, Revisi UU KPK  mulai terdengar . Entah apa motif pencetusnya, padahal pada saat itu KPK sedang gencarnya melakukan OTT ataupun menyidik pejabat Negara yang terjerat kasus korupsi. Revisi UU KPK sempat     hendak di bahas DPR RI di medio bulan September  namun ditunda lagi sampai pasca Pelantikan Pimpinan KPK terbaru. Setelah itu wacana Revisi UU KPK terus bergolak, ada yang pro dan ada yang kontra. Di dalam lembaga DPR RI sampai pemberitaan di media massa  tertanggal 23 Februari 2016 diketahui:
Parpol pendukung Revisi UU KPK yakni:
  • .          Partai PDI perjuangan
  • .          Partai Golkar
  •            Partai Amanat Nasional (PAN)
  •            Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  •            Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • .         Partai NasDem
  • .        Partai Hanura
Parpol yang menolak Revisi UU KPK yakni:
  • .         Partai Demokrat
  •             Partai Gerindra
  • .         Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
POIN Revisi UU. KPK yakni : 
  •  Tentang Pengunduran Diri Pimpinan KPK (terkait ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf E).
  •             Tentang  Dewan Pengawas KPK
  •             Tentang ketentuan surat Pemberhentian Penyidikan atau Penuntutan disingkat SP3 (sebagaimana ketentuan Pasal 40)
  •             Tentang Penyelidik dan Penyidik Independen (terkait ketentuan Pasal 43, Pasal 45).
  •            Tentang Penyitaan (terkait ketentuan  Pasal 12 Huruf i).
Tidak sedikit para pengamat politik dan pengamat hukum yang berasumsi Revisi UU yang hendak disegerakan oleh DPR RI akan memperlemah fungsi dan tugas KPK, dan tidak sedikit pula yang berasumsi Revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK. Banyaknya pihak yang menolak Revisi UU KPK dan memandang Perlunya kajian yang mendalam mengenai materi Pasal – Pasal  tertentu UU nomor 30 tahun 2002 yang akan di Revisi membuat Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI bersepakat pembahasan Revisi UU KPK ditunda. Rancangan Revisi secara jelas dan lengkap yang inilah yang belum banyak diketahui publik.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Revisi UU KPK.
Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi aparatur penyidik KPK dalam hal penyidikan sama dengan yang ditentukan dalam UU. Nomor  8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam hal penyelidikan, penangkapan, penggeledahan serta penyitaan dokumen  untuk alat Bukti HARUS  dilakukan dengan cepat dan tepat. Karena itu Revisi UU KPK hendaknya memperhatikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut
Tentang penerbitan surat perizinan penyitaan:
  • Prosedur Perizinan proses Penggeledahan, penyitaan, pengumpulan barang bukti tidak diperpanjang, sebaiknya dipermudah seperti halnya prosedur perizinan  proses tindak pidana biasa. Ini bertujuan meminimalisir  jumlah pejabat yang berwenang menandatangani surat – surat resmi dan mempercepat waktu terbitnya surat perizinan, sehingga surat dapat segera digunakan untuk pelaksanaan tugas aparat KPK. 
  • Bentuk pemberitahuan adanya Penggeledahan dan penyitaan kepada pejabat yang berwenang dapat dilakukan dengan media elektronik, secara formal surat dapat disusulkan. Ini bertujuan mempersempit waktu agar tidak terjadi Pembocoran informasi oleh pihak tertentu terkait segala sesuatu yang akan dilakukan aparat KPK. 
  • Perlu diterbitkan ketentuan khusus bagi pejabat pimpinan lembaga Tinggi Negara, pimpinan departemen, pejabat kementrian, kepala daerah, kepala dinas agar mempermudah pemberian dan/atau penerbitan izin, baik izin pemeriksaan terhadap aparat bawahannya yang diproses hukum oleh penyidik KPK, izin penyitaan bukti – bukti, serta izin penggeledahan suatu tempat untuk mencari alat bukti.
  •  Adanya surat izin sangat diperlukan untuk petugas KPK menjawab pertanyaan tersangka atau saksi atau pihak lain mengenai legalitas penggeledahan dan penyitaan.
Tentang kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK:
  •    KPK menerbitkan SP3 sebaiknya ditiadakan, karena tugas utama KPK adalah mengusut dan membuktikan tindak pidana korupsi, Adanya kewenangan SP3 berarti adanya hak dan kesempatan dari tersangka koruptor mengajukan Praperadilan untuk berupaya membatalkan penetapan status tersangka koruptor sebelum sampai diproses persidangan, jika KPK sampai kalah (karena praperadilan dikabulkan), maka wibawa KPK akan turun, begitupun keyakinan dan kepercayaan masyarakat atas kinerja KPK menangkap koruptor.
  •  .   Secara hukum acara, dalam proses penyidikan, penangkapan, penahanan, aparatur KPK tunduk pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, adanya Praperadilan yang dapat berujung penerbitan SP3, juga akan memperlemah wibawa KPK, adanya praperadilan akan membuat KPK selalu diuji kemampuan kerja para penyidiknya, mengharuskan KPK menambah bidang kerja KPK yang khusus menangani Praperadilan, yang artinya menambah panjang proses hukum dari tersangka koruptor menuju status terdakwa di persidangan tipikor.
  • .      Adanya kewenangan penerbitan surat SP3 oleh KPK menunjukkan proses hukum tersangka koruptor di tingkat penyidikan dan penuntutan sama saja dengan tindak pidana biasa di pengadilan umum, ini berarti potensi akan banyaknya pengaju praperadilan di pengadilan tipikor  bisa terjadi.
  •   Fakta membuktikan, adanya praperadilan dipengadilan tipikor telah memunculkan alasan baru praperadilan oleh tersangka koruptor yakni: sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka, padahal tidak ada dasar hukumnya di KUHAP.
Tentang pengunduran diri pimpinan KPK :
  • Fakta membuktikan, dahulu ada beberapa orang pimpinan KPK menyatakan mengundurkan diri karena disaat menjabat pimpinan KPK menjalani proses hukum akibat diduga melakukan tindak pidana dimasa lalu yang baru dilaporkan atau dibuka pada saat menjabat pimpinan KPK. Dalam ketentuan UU KPK, pengunduran diri karena alasan seperti ini tidak ada diatur, pengunduran diri terjadi karena itikad baik pribadi dan/atau desakan pihak lain, ironisnya ini terjadi berulang, kelemahan ini, pengulangan akan menjadi kebiasaan oleh oknum untuk menjatuhkan pimpinan KPK dengan  buka kasus masa lalu.
  • .       Harus diakui bahwa dalam UU KPK telah ditentukan Penyidik KPK berasal dari Kepolisian, Jaksa KPK berasal dari Kejaksaan, yang kesemuanya dipilih dan diangkat KPK karena keahliannya saat menjabat penyidik di kepolisian dan saat menjabat jaksa di kejaksaan. Begitu pula latar bidang kerja dan keahlian Pimpinan KPK, beragam sesuai kebutuhan KPK, Kalau KPK harus merekrut Pimpinan dan penyidik serta jaksa yang benar bersih kasus hukum masa lalu tentulah sangat sulit, seharusnya ada batasan kasus masa lalu yang bisa ditolerir atau setidaknya menunggu tugasnya di KPK berakhir.
  • .       Sebagaimana diketahui umum, proses perekrutan calon pimpinan KPK sangatlah ketat, siapa yang telah dipilih oleh Panitia seleksi capim KPK harus di hormati sebagai orang – orang yang terbaik, begitu pula dengan pilihan DPR RI saat uji kelayakan di DPR, sejak awal perekrutan capim KPK, kepolisian dan kejaksaan serta badan intelijen telah mnelusuri jejak rekam riwayat hidup dan riwayat karir pekerjaan capim KPK,  namun tetap masih ada saja pimpinan KPK atau Penyidik KPK dapat terjerat kasus hukum masa lalu sehingga memaksa diri harus mengundurkan diri dari pemegang jabatan di KPK. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang mempersulit pimpinan KPK atau penyidik KPK mengundurkan diri agar dapat melaksanakan sumpah jabatannya.
  • .       Pengunduran diri pimpinan KPK jangan didasarkan karena sedikitnya keberhasilan menangkap koruptor,  atau karena terlepasnya tersangka akibat praperadilan,   atau karena berkurangnya kekuatan KPK akibat terbitnya Undang – undang baru yang dinilai melemahkan KPK. Pimpinan KPK harus mampu mencari senjata dan jurus tersendiri  dari peraturan perundang – undangan yang ada untuk menangkap koruptor. Sedikitnya tertangkap koruptor jangan diartikan Pimpinan KPK gagal, sedikitnya tertangkap koruptor bisa berarti kesadaran masyarakat bahwa ‘perbuatan korupsi itu terlarang dan merugikan masyarakat’ telah meningkat.
Tentang penyelidik dan penyidik independen:
  • .       Sebagaimana diketahui, saat ini penyelidik dan penyidik KPK masih direkrut dari kepolisian dan kejaksaan, karena di lembaga itulah segala perkara tindak pidana di proses hingga diajukan ke tingkat pengadilan negeri. Semua Anggota kepolisian khususnya  satuan reserse Kriminal (satreskrim)  mampu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pendidikan penyidikan dari senior ke yunio atau dari kasat  hingga penyidik pembantu ini terus berkelanjutan dengan sendirinya di kesatuan Reskrim. Karena keahlian dan kebiasaan ini masih dipandang pihak kepolisianlah yang palingtepat untuk penyelidikan dan penyidikan.
  • .       Memperhatikan adanya penyidik KPK yang berasal dari kepolisian atau penyidik KPK yang berasal  kejaksaan sering di proses hukum oleh pihak kepolisian sendiri atau oleh pihak kejaksaan sendiri, ‘dimasa depan’ diperlukan juga merekrut Penyelidik dan penyidik independen, hanya saja walau tidak pernah berstatus polisi atau jaksa namun para pendidiknya tetaplah penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, sebelum menjadi penyidik utama KPK tentuya harus menjadi asisten/pembantu penyidik KPK  dahulu untuk beberapa tahun kedepan. Jika regenerasi penyidik KPK ini berjalan baik, dimasa mendatang KPK akan semakin kuat.
Tentang Dewan Pengawas KPK.
  • 1.   Sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU KPK, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, kemudian pada Pasal 8 UU KPK disebutkan salah satu tugas KPK adalah pengawasan, kemudian pada Pasal 20 UU KPK, KPK bertanggung jawab kepada public, laporan pertanggung jawaban disampaikan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan ketentuan ini, jika kemudian dibentuk Dewan Pengawas KPK, maka terjadilah fungsi  KPK sebagai Pengawas diawasi pula oleh Dewan Pengawas KPK. Jadi pengadaan dewan pengawas KPK sebaiknya dikaji lagi agar lebih tepat fungsi dan perannya bagi KPK.
  •       Sebagaimana ketentuan Pasal 21  tentang susunan organisasi KPK, KPK memiliki tim Penasehat sebanyak 4 (empat) orang. penulis berpendapat, dalam keanggotaan tim penasehat KPK, dapat di isi orang yang ahli di bidang fungsi dan tugas KPK, tim penasehat KPK dapat berperan sebagai penasehat KPK sekaligus Pengawas Personal internal di KPK.
Demikian pendapat penulis tentang wacana Revisi UU KPK, semoga tulisan dan pendapat yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH.


Jumat, 04 September 2015

Sales Promotion Girl (SPG) Otomotif sukses.

Ini adalah gambar SPG otomotif mobil yang sedang berupaya membujuk dan meyakinkan costumer/ calon pembeli agar berminat membeli mobil yang dipajang di showroom,  penulis pernah  mencoba bertanya mengenai salah satu mobil yang dipajang secara sekilas, namun pada akhirnya penulis harus rela mendengar uraian dari si SPG hingga waktu yang cukup lama dan mendetail mengenai mobil yang penulis tanyakan. dari pengalaman itulah penulis akan bagikan pengalaman mengapa dan bagaimana si SPG membuat penulis menjadi betah mendengarkan promosinya : 
  1. SPG harus memiliki suatu perangkat seluler yang cukup canggih untuk menampilkan gambar, untuk berkomunikasi langsung, untuk komunikasi tak langsung seperti aplikasi BBM, Facebook, LINE atau yang sejenisnya.
  2. SPG harus memiliki daya tarik yang kuat dari segi Suara dan bahasa serta Intonasi bicara, jikalau perlu harus mampu berbahasa inggris ataupun bahasa daerah.
  3. SPG harus memiliki  wajah dan fisik yang cukup menarik, karena penampilan fisik yang menarik dapat mengundang / menggoda costumer untuk berminat mendekat walau untuk sekedar bertanya.  
  4. Setelah ketiga syarat tersebut diatas terpenuhi, maka si SPG dapat memulai mengiklankan produknya di surat kabar terkenal, dengan melampirkan kode pin BBM dan nomor Handphone.
  5. Masuknya kontak telephone seluler dan permintaan pertemanan BBM adalah langkah awal menjalin komunikasi, suara indah  SPG dan kemampuan merincikan pembiayaan pembelian cash atau kredit adalah senjata utama  untuk menggaet costumer.
  6. Setelah sukses mengundang custumer ke dealer, si SPG harus mampu lebih mendetailkan uraian tentang kualitas produk dengan segala keunggulannya, hingga akhirnya costumer bersedia membayar biaya Booking/pemesanan  dan pembayaran uang muka kredit.
  7. Apabila custumer ternyata belum siap membayar biaya booking dan uang muka saat ini, maka SPG bersedia menunggu waktu siapnya si costumer.
  8. Selama menunggu waktu siapnya costumer, si SPG harus tetap  terus berusaha menjalin komunikasi dengan Custumer. karena SPG berpegang pada prinsipnya 'biarlah lambat tapi pasti daripada memaksa cepat tapi akhirnya membatalkan'.  
  9. Pada prinsipnya costumer juga punya hak untuk memilih yg terbaik, maka dari itulah SPG harus Pandai meyakinkan bahwa Produknya adalah yang terbaik hingga costumer tidak berniat memilih produk yang lainnya.
  10. Perubahan niat costumer atas suatu Produk bisa dipengaruhi oleh hal sepele, misalnya sikap dan cara SPG menguraikan keunggulan produk terlalu yang berlebihan.
Demikian pengalaman dan pengetahuan Penulis mengenai kiat menjadi SPG otomotif, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH
  



Jumat, 05 Juni 2015

Modal kepercayaan memulai usaha

Sudah hampir 2 bulan tak menulis blog, Rasanya seperti sedang kehabisan ide berfikir, niatku ingin menimba ilmu dari seorang teman dan membaginya kepada pembaca, karena sesuatu hal sampai saat ini belum tersampaikan niatku untuk bekerja sama dengannya berbagi pengalaman mengembangkan suatu bisnis.
yang menarik dari temanku ini adalah kisah hidupnya. hanya berbekal ilmu menyablon, beliau mampu meyakinkan rekanannya yang lain memberinya modal usaha, lalu setelah itu usahanya berjalan hingga kini, modal yang diperoleh itu bukanlah sedikit, mencapai angka ratusan juta.
Selama ini, saya berfikiran bahwa membangun suatu usaha tanpa modal sendiri atau tanpa pinjam pada pihak ketiga adalah mustahil,  temanku justru memulainya dengan rekanan yang menawarkan modal.
secara detail kisahnya ingin ku persilahkan beliau saja yang menulisnya supaya tidak terjadi kesalahan fakta sejarah dan perizinan, penulisan ini di cukupkan dulu, bersambung ...... (menunggu setelah bertemu beliau dulu).
Setelah tertunda karena menunggu waktu berkunjung ke tempat teman, kemudian saya bertemu lagi dengan beliau lalu saya mengungkapkan niat saya kepadanya, saya memperoleh jawaban yang cukup mengejutkan saya, jawabnya 'saya  belum sukses', karena masih ada beberapa hal yang dianggapnya belum menjadikannya sukses, kemudian sayapun memakluminya.
Dari pertemuan dan perkenalan ini, penulis menyimpulkan pada pokoknya :
  1. Sukses seseorang itu bukan hanya dilihat dari penampakan luar usahanya yang terus berjalan.
  2. Harus dilihat pula permodalannya apakah sudah mandiri atau masih dari bantuan pihak lain.
  3. Harus melihat apakah kesejahteraan kehidupan pribadinya semakin lebih baik atau tidak.
  4. Harus melihat apakah semakin lama semakin matang dalam hal menyelesaikan segala masalah yang timbul saat menjalankan usahanya.
  5. Harus melihat apakah kesejahteraan karyawan juga meningkat seperti dirinya.
  6. Harus melihat kenyamanan karyawan dalam bekerja dengan mengukur berapa lama bertahannya setiap karyawan bekerja untuk pemilik usaha.
Jadi, ukuran sukses itu berbeda beda oleh setiap pelaku usaha, mereka mempunyai nilai ukur tersendiri, usaha mereka berbeda beda membuat nilai ukur kesuksesannyapun berbeda, sebagai pihak luar yang jadi pengamat usaha biasanya mengukur suatu kesuksesan orang berdasarkan apa yang terlihat dari luar dan dari data yang tertulis saja.
Bagi pengusaha jasa seperti penulis, ukuran sukses lebih sulit pengukurannya, mengapa demikian? karena yang dinilai orang luar lebih dominan kepada perilaku dan intelektualnya serta kisah dari mulut ke mulut mantan klien dan rekanan kerja, jangkauannya baru terlihat 5 sampai 10 tahun kedepan sejak menjalani profesi, kalau pada waktu mendatang klien laris manis menggunakan jasanya berarti ia sukses mengembangkan pencitraannya, kalau klien jarang memanfaatkan jasanya berarti ia gagal membangun pencitraannya.
Demikian tulisan singkat Penulis, semoga pengetahuan dan pengalaman yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca. 


Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Kamis, 12 Maret 2015

Fungsi modal dan cara memperolehnya dalam suatu usaha

Pengertian modal adalah harta benda, uang dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu   yang menambah kekayaan dan sebagainya, biasanya modal uang yang menjadi pokok mulai berjalannya usaha karena fungsinya paling banyak, diantaranya adalah :
  1. Untuk pembayaran biaya telephone / komunikasi dari dan ke konsumen atau pelanggan.
  2. Untuk pembayaran biaya Listrik / Air.
  3. Untuk biaya perizinan pendirian usaha.
  4. Untuk biaya transportasi, misal : untuk mengantar pemesanan barang atau pengambilan barang.
  5. Untuk biaya  iklan agar usaha dikenal oleh masyarakat umum /konsumen.
  6. Untuk Kas Bagian kasir dan untuk uang pengembalian kelebihan pembayaran.
  7. Untuk pembayaran Pajak /Retribusi kepada pemerintah.
  8. Untuk membayar biaya Sewa (jika ada bangunan atau peralatan yang disewa), membeli perlengkapan bekerja.
  9. Untuk Biaya Konsumsi (makan dan minum) pekerja, karena manusia yang bekerja juga butuh energi untuk dapat menjalankan pekerjaannya.
  10. Untuk biaya cadangan atau biaya tak terduga, tidak semua usaha yang baru dimulai akan langsung laku dan menguntungkan, jika produk usaha anda tidak laku maka anda harus menggantinya dengan usaha dengan produk lainnya. misal : usaha warung nasi menjual makanan dan /atau minuman.
  11. Untuk biaya perawatan peralatan bekerja.
Satu masalah yang paling banyak dialami oleh para calon pengusaha adalah bagaimana cara memperoleh modal usaha. ada berbagai macam cara memperoleh modal usaha berupa UANG, contoh yang sederhana diantaranya adalah :
  1. Bekerja dengan orang lain dan menabung. cara ini dilakukan apabila anda tidak mempunyai harta benda yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi  uang sebagai modal utama bakal usaha. tentu saja cara ini membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat tercukupi sesuai keinginan anda.
  2. Meminjam dengan orang lain atau dengan pihak lain. cara ini dilakukan apabila anda mempunyai harta benda  yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi uang sebagai modal utama bakal usaha. biasanya proses peminjaman dengan bersyarat tertentu dan dengan perjanjian tertentu.
  3. Meminjam harta benda keluarga sendiri atau orang lain.cara ini dilakukan apabila anda tidak mempunyai harta benda yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi  uang sebagai modal utama bakal usaha. tentu saja cara ini membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat tercukupi sesuai keinginan anda. biasanya proses peminjaman dengan bersyarat tertentu dan dengan perjanjian tertentu. 
  4. Bergabung modal  dengan orang lain atau pihak lain. dalam usaha ini di istilahkan atau disebut kerja sama usaha  FIRMA, misal : si A memiliki ide - ide usaha yang telah dituliskannya dalam bentuk proposal usaha, si B mempunyai sejumlah uang yang belum tergunakan, si C mempunyai sebuah atau lebih tempat dan peralatan yang belum termanfaatkan, si D mempunyai ketrampilan membuat suatu produk, jika si ABCD bergabung dan bekerja sama maka akan terciptalah suatu usaha. pelaksanaan usaha dan tata cara pembagian hasil tentu harus ditegaskan dengan suatu perjanjian tertentu dan dengan syarat tertentu.
  5. Menunggu dari Hadiah. cara ini bisa terwujud jika kita rajin mengikuti suatu ajang perlombaan, kuis, permainan berhadiah dan sebagainya.
Demikian sekelumit pengetahuan dan pengalaman dari penulis, semoga yang sekelumit ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH




Sabtu, 28 Februari 2015

Membuat Papan Nama usaha yang menarik.

Gambar ini adalah salah satu contoh Papan nama unik usaha jasa tambal Ban kendaraan, ternyata bentuk papan nama, gaya penulisan dan posisi penempatannya sangat mempengaruhi konsumen untuk mendekati tempat usaha kita atau memasuki tempat usaha kita atau menggunakan jasa usaha kita atau sekedar mengingatnya untuk keperluan diwaktu mendatang. papan nama yang menarik juga akan sangat membantu dalam hal membangun kerja sama dengan rekanan usaha yang lainnya, karena disuatu usaha yang maju berkembang pesat pihak pemasok baranglah yang akan mendatangi tempat usaha kita untuk menawarkan produknya agar kita jualkan, pengusaha tidak perlu repot - repot lagi mencari apa isi usaha perdagangannya dan tidak perlu lagi memikirkan kendaraan dan biaya untuk mendatangkannya.
Untuk dapat menciptakan papan nama yang menarik dan secara tidak langsung membantu periklanan usaha kita, ada beberapa hal diantaranya yang perlu kita perhatikan :
  1. Menggunakan sedikit Kata namun kata yang sedikit itu menggambarkan secara jelas usaha kita.
  2. Menggunakan kata yang menarik, untuk usaha tertentu dapat dengan kata yang terkesan Lucu.
  3. Menggunakan warna pada huruf  dengan warna yang hidup hingga dapat terbaca dari jarak yang cukup jauh dan dapat terbaca pada waktu keadaan gelap.
  4. Menggunakan warna latar yang sesuai dengan sifat usaha, misal : papan nama dokter dengan warna latar putih.
  5. Boleh juga menambahkan simbol atau lambang usaha, karena simbol juga mudah di ingat oleh Konsumen, misal : gambar sendok garpu untuk tanda usaha rumah makan.
  6. Boleh juga menambahkan  Nomor telephone untuk mempermudah konsumen berhubungan dengan kita dari jarak jauh.
  7. Sebaiknya papan nama dibuat dapat terbaca dari dua arah berlawanan di tepi jalan, terutama di tepi jalanan lurus, karena biasanya pengendara dan penumpang kendaraan matanya fokus ke arah depan, dengan demikian papan nama akan terlihat dari jauh dan  terbaca lengkap walau terlihat sekilas.
  8. Sebaiknya jangan menempatkan papan nama ditempat yang terlalu tinggi, agar mudah terlihat terbaca oleh siapapun yang ada disekitarnya.
  9. Papan nama yang berada disekitar perempatan jalan yang ada rambu -rambu lalu lintas lampu merah sebaiknya dibuat dengan desain yang lebih menarik, ukuran lebih besar, dan berlaku untuk jangka panjang karena saat kendaraan berhenti, karena perhatian mata pengendara dan penumpang kendaraan akan fokus membaca semua papan nama yang ada disekitarnya sampai tuntas dan detail untuk waktu yang cukup lama hingga 5 menit  atau lebih.
  10. Pasanglah papan nama di dekat tempat pemberhentian umum, seperti, halte bus, terminal. atau pasanglah papan nama didekat tempat pelayanan umum seperti Rumah sakit, pasar, perkantoran. atau dekat tempat pendidikan karena disitu banyak mata yang akan melihat papan nama.
  11. Boleh juga papan nama dihiasi atau dilengkapi dengan cahaya warna- warni diwaktu malam.
  12. Untuk efisiensi, dapat juga menggunakan papan nama digital, dengan satu papan nama seperti layar televisi, anda dapat mengiklankan beberapa produk sekaligus. 
Demikian sekelumit tulisan  penulis, semoga yang singkat dan sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Minggu, 28 Desember 2014

Soal - soal (umum) ujian Advokat

Profesi Advokat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pengacara dalam beberapa tahun terakhir menjadi profesi dambaan para sarjana hukum, mungkin karena profesi advokat dapat dirangkap dengan jabatan di profesi lain, jabatan / profesi yang tidak dapat dirangkat oleh seorang advokat diantaranya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta apapun sebutannya yang memperoleh gaji dari Negara, Notaris dan lainnya sebagaimana ketentuan undang - undang yang berlaku.
Syarat umum untuk menjadi seorang advokat tentunya harus berpendidikan sarjana hukum dan kemudian mengikuti Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) lalu mengikuti ujian Advokat  yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. secara umum materi ujian advokat diantaranya adalah :
  • Hukum acara / cara persidangan di pengadilan, meliputi : acara pidana, acara perdata, acara agama, acara Tata Usaha Negara, acara militer, acara Mahkamah Konstitusi.
  • Hapalkanlah Tenggang waktu upaya hukum, meliputi : Banding (perkara pidana dan perdata), Kasasi (perkara pidana dan perdata), Peninjauan Kembali (PK).
  • Hapalkanlah Tenggang waktu penangkapan dan Penahanan pada perkara PIDANA serta pejabat yang berwenang melakukan perpanjangan penahanan sesuai KUHAP.
  • Hapalkanlah jenis -jenis hukuman kurungan dan penjara dalam perkara pidana.
  • Hapalkan Istilah - istilah Hukum pidana dan perdata (lihat kamus HUKUM) yang sering digunakan dalam mengajukan gugatan dan jawaban atas gugatan serta pembelaan.
  • Hapalkan macam - macam istilah Eksepsi/tangkisan formil suatu surat gugatan atau surat Dakwaan jaksa penuntut umum.
  • Hapalkan macam - macam istilah penyitaan /sita dalam perkara perdata.
  • Hapalkan macam - macam istilah Putusan.  
  • Kuasailah Prosedur Penggeledahan, Penyitaan, Eksekusi, baik dalam perkara perdata ataupun dalam perkara pidana.
  • Kuasailah metode menganalisa suatu kasus, Tebaklah apakah itu perkara Pidana atau Perdata atau lainnya. jika nanti ada perintah anda menjadi kuasa hukumnya, maka anda diharuskan mampu membuat surat kuasa untuk klien anda.
  • Kuasailah metode pembuatan surat kuasa, Pidana atau perdata atau PTUN, surat kuasa Banding, surat Kuasa kasasi, surat Kuasa Peninjauan Kembali.
  • Kuasailah metode pembuatan surat gugatan Perdata dan gugatan perdata PTUN, perdata agama.
  • Hapalkanlah secukupnya Pasal - pasal yang berkaitan Hak milik untuk dasar hukum pembuatan surat gugatan perdata, perdata PTUN, Perdata agama.
  • Dalam penulisan identitas lengkap para pihak berperkara dan letak obyek sengketa perkara,serta bentuk obyek sengketa perkara sebaiknya sedetail -detailnya. 
  • Sebagai advokat, sebaik - baik Pembelaan untuk kepentingan hukum klien, Minimal ada satu pasal perundang-undangan yang menjadi dasar hukum  dalam Surat Kuasa khusus, dalam surat Gugatan, dalam jawaban, dalam eksepsi/bantahan dan dalam surat -surat lain -lainnya. tujuannya agar wibawa dan profesional advokat terlihat serta bernilai jual.
Demikian  pengetahuan serta pengalaman penulis dalam meneliti materi ujian Advokat, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH

Kamis, 27 November 2014

Hak konsumen terhadap pelaku usaha (pengusaha)

Gambar ini adalah contoh perbuatan konsumen ketika sedang berbelanja suatu produk, tentu pembaca pernah melakukan perbuatan serupa saat berbelanja, dalam berbelanja tentu tidak semua orang meneliti produk belanjaan pilihannya secara mendetail, apabila dikemudian waktu ternyata ada ketidaksesuaian atau cacat produk, tentunya si konsumen ingin mengetahui apa hak dan kewajiban pelaku usaha atau peristiwa yang terjadi. namun dalam penulisan singkat ini, penulis lebih memfokuskan pembahasan pada kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha saja.
Sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen pada pasal 1 angka ke-3, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 angka ke-5, jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan bagi konsumen.
Pasal 1 angka ke-2, konsumen adalah setiap orang PEMAKAI BARANG dan/atau JASA yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 7 menyebutkan, KEWAJIBAN PELAKU USAHA :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa   serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
  3.  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4.  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan       ketentuan    standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5.  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba  barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan    pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7.  Memberi kompensasi, ganti rugi  dan/atau  penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau    dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Larangan terhadap pelaku usaha juga ditentukan pada Pasal 8 sampai Pasal 17. sedangkan TANGGUNG JAWAB pelaku usaha ditentukan pada Pasal 19 sampai Pasal 28.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur pada Pasal 47 : penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan  mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan diatur pada Pasal 48 : penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45. 
Pihak yang dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ditentukan pada Pasal 46.
Demikian tulisan singkat penulis yang penulis kutip/ambil secara ringkasnya dari Undang undang nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. semoga yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH