Kamis, 28 April 2016

Program anti uang lusuh Bank Indonesia dan penyebab uang lusuh

Potongan Gambar ini diambil dari surat kabar / koran Sumatera Ekspres (Palembang) tanggal 06 April 2016 pada halaman 13, uang lusuh yang dimusnahkan Bank Indonesia wilayah Sumatera selatan pada Februari 2016 lalu jumlahnya Rp.239,1 milyar. sebagaimana diketahui, Rupiah merupakan lambang kedaulatan negara yang diatur dalam Undang – Undang nomor  7 tahun 2011, dan uang adalah alat pembayaran yang sah, segala bentuk transaksinya di Indonesia harus diperlakukan secara layak. Namun dalam kenyataan di masyarakat, tidak semua orang memperlakukan uang dalam bertransaksi ataupun dalam mengelolanya ataupun dalam menyimpannya secara baik. Tidak baiknya memperlakukan uang dapat dengan segera merusak kualitas uang, untuk mengurangi tingginya nilai angka pemusnahan uang Lusuh, Bank Indonesia (BI) telah menggalakkan program anti uang lusuh, secara teori, untuk bisa meminimalisir penukaran  uang lusuh terjadinya uang lusuh harus diketahui dahulu penyebab uang menjadi lusuh, lalu kemudian disosialisasikan dan dibuat suatu aturan agar uang tidak dibuat lusuh. ada banyak penyebab uang lusuh, diantaranya :

  1. Ukuran  saku celana, ukuran saku celana yang dibuat oleh para desainer (pencipta model celana dan pakaian) berdasarkan kenyamanan pengguna celana dan mode serta nilai seni atau keindahan celana, ukuran saku celana pada umumnya tidak mengikuti ukuran panjang dan lebar uang, karena desainer menilai fungsi saku bukan hanya untuk memasukkan uang saja. Ukuran yang berbeda dan kedalaman yang berbeda membuat pengguna celana harus melipat uangnya ketika memasukkan uang kedalam saku celana, jika tidak dilipat uang akan terlihat atau terjatuh atau berakibat lainnya saat duduk.
  2. Letak saku celana, letak saku celana tempat menyimpan uang biasanya dibagian pangkal paha depan atau dibagian bokong /pantat.  Gerakan berdiri ke duduk atau sebaliknya dapat mempengaruhi tekanan atau himpitan terhadap uang yang ada didalam saku celana, begitupun pengaruh dompet yang ada didalam saku celana dibagian bokong/pantat.
  3. Bentuk dompet, dompet adalah tas kecil tempat menyimpan atau meletakkan uang saat beperjalanan, bentuk dompet untuk laki – laki dan bentuk dompet untuk perempuan berbeda, Pada umumnya   dompet  laki laki diciptakan desainer dompet berukuran panjang dan dapat dilipat, dan dompet perempuan berukuran pendek kecil tidak berlipat. Dompet wanita pada umumnya tidak untuk diletakkan disaku celana bagian belakang, sebaliknya dompet laki laki pada umumnya diletakkan disaku belakang, karena bentuknya lipatan maka uang yang ada didalam dompet akan ikut terlipat dan terkena tekanan/himpitan saat dimasukkan ke saku celana bagian belakang. 
  4. Ukuran dompet, ada dompet yang panjang dan lebarnya sesuai ukuran uang, ada yang hanya panjangnya saja yang sesuai, ada yang hanya lebarnya saja yang sesuai, bahkan ada dompet yang ruang di dalamnya tidak sesuai ukuran uang, sehingga pengguna dompet harus melipat uang untuk dapat memasukkan uang ke dalam dompet.
  5. Cara menyusun uang (ikat karet). Cara menyususn uang di ikat dengan karet  biasanya dilakukan oleh pedagang, uang didapat dari penjualan kemudian digunakan untuk membeli sesuatu barang lagi, penyusunan berdasarkan nilainya, misal: seikat bernilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seikat itu terdiri atas uang satuan ribuan dan puluhan ribuan. Bongkar pasang pengikatan dengan karet inilah yang dapat membuat uang menjadi lusuh.
  6. Cara  memegang lembaran uang kertas (dalam genggaman tangan), pada umumnya ini dilakukan oleh anak  - anak, orang dewasa juga, misalnya: membawa uang kertas selembar dari rumah ke suatu warung terdekat berjalan kaki tidak perlulah memasukkan uang ke dalam saku celana atau saku baju, agar nilai uang tidak terlihat orang lain, biasanya uangnya dilipat atau digulung dan digenggam dengan tangan.
  7. Cara meletakkan  uang  bercampur (dicampur uang logam dan /atau uang kertas nominal lain), pencampuran ini biasa dilakukan oleh pedagang atau sopir angkot, untuk mempermudah penyimpanan dan memberi uang kembalian uang diletakkan pada satu tempat, pada waktu mencari dan menghitung uang kembalian, uang yang ada di dalam penyimpanan itu dibolak balik, inilah yang membuat uang menjadi lusuh ataupun remuk.
  8. Cara penyerahan lembaran uang kertas melalui amplop (saat kondangan). Sudah lumrah jika menghadiri undangan pernikahan, menghadiri hajatan sunatan dan sejenisnya, kita memberi hadiah berupa sejumlah uang atau berupa kado, hadiah uang biasanya di bungkus di dalam sebuah amplop kecil, agar terlihat tebal uangnya dilipat, sewaktu memasukkan ke dalam kotak hadiah amplopnya dilipat lagi agar mudah dimasukkan, lubang tempat memasukkan uang juga sempit layaknya celengan, mau tidak mau amplop berisi uang tetap harus dilipat. Uang akhirnya menjadi lusuh/remuk saat dikeluarkan dari amplop.
  9. Cara penyerahan lembaran  uang kertas secara cepat  (dilempar), penyerahan semacam ini biasanya terjadi di pintu terminal Bus, para sopir bus yang tidak mau bus yang dikemudikannya masuk terminal biasanya meremas uang retribusi terminal lalu dilemparkan kepada petugas penarik retribusi, begitu juga yang sering dilakukan para sopir truk terhadap petugas penarik retribusi jalan, ukuran bus  dan truk yang tinggi serta ramainya arus lalu lintas membuat sopir melakukan tindakan cepat seperti ini. Tentu saja uang yang dilempar jadi berbentuk bulat dan lusuh/remuk saat di bentangkan lagi.
  10. Penggunaan uang sebagai karya seni (untuk mahar), di masa kini mahar atau mas kawin pernikahan berupa uang tidak hanya dalam bentuk setumpuk uang, tapi uang itu dibentuk seperti sebuah benda atau hewan agar tampak indah dan berkesan saat diserahkan dan diperlihatkan kepada tamu dan keluarga pengantin wanita,  keterampilan melipat kertas menjadi bernilai komersil ketika diterapkan untuk melipat uang mahar atau mas kawin pernikahan.
  11. Kena air, uang seharusnya harus dihindarkan terkena air, namun pada keadaan tertentu, uang tidak bisa terlepas dari sentuhan air, misalnya saat transaksi pedagang ikan atau pedagang daging dengan pembeli, tangan pedagang ikan hampir selalu bersentuhan dengan air, uang yang tersentuh air dapat membuat lusuh uang walaupun kemudiannya uangnya dikeringkan.
  12. Tempat meletakkan uang, tidak semua orang memiliki tempat penyimpanan uang yang baik, ada yang menyimpan uang dengan cara menaruhnya dibawah pakaian dalam lemari, diselipkan di dinding rumah dan sebagainya, yang tentu  saja uangnya harus dilipat kecil agar tak terlihat orang lain.
  13. Bentuk tempat memasukkan uang sempit. Contohnya tabungan berupa celengan atau kotak amal  di masjid, agar bisa dimasukkan, uang harus dilipat dan didorong masuk, dibuat kecil dn sempit agar tidak mudah dikeluarkan lagi dan tidak dicuri isinya.
  14. Sebagai alat berucap terima kasih dan menjaga kerahasiaan, biasanya dilakukan orang dengan cara bersalaman, uang dilipat kecil, lalu di genggam dalam telapak tangan, saat bersalamanan, penerima langsung menarik uang terrsebut ke dalam genggamannya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bank Indonesia harus menerapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban setiap orang agar merawat uang secara baik, jika uang dirawat secara baik, uang akan dapat bertahan dengan waktu lama dalam peredarannya, tiada yang dapat memprediksi kecepatan peredaran uang dari suatu Bank ke masyarakat lalu kembali ke suatu Bank lagi. faktor penyebab lusuh atau remuknya uang tentunya sangat sulit diminimalisir, terutama faktor penyebab bentuk ukuran saku celana dan bentuk dompet, harus membudayakan dan menerapkan suatu desain khusus agar dompet dan saku celana diposisikan semisal diatas samping atau diatas Paha dengan ukuran sesuai ukuran uang, sehingga penyimpanan uang tidak harus melipat uang.
Demikian sekelumit tulisan penulis, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH


Sabtu, 02 April 2016

Cara mencari ide bisnis atau usaha


Ada banyak cara menemukan Ide bisnis, yang terpenting dari hasil penelusuran ini adalah mencari suatu produk yang diminati orang banyak untuk dijadikan usaha ditempat lain (agar meminimal pesaing) atau mencari suatu produk yang diminati orang banyak namun sulit ditemukan untuk dijadikan usaha ditempat itu (agar menjadi pelopor di tempat itu). cara menemukan ide bisnis, diantaranya:
  •          Dari melihat dan membaca  Yellow Page (halaman berwarna kuning) buku telpon terbitan PT.Telkom. (ada nomor telephone dan email  yang bisa dihubungi untuk menanyakan harga dan lain – lain).
  •        Dari  melihat  Halaman iklan Surat kabar Harian atau Mingguan, atau halaman iklan majalah. (ada nomor telephone yang bisa dihubungi untuk menanyakan harga dan lain - lain).
  •           Dari melihat dan berkunjung ke dalam pusat perbelanjaan seperti Mall ataupun Pasar tradisional atau jenis pasar lainnya. (jika melihat produk di mall, setiap benda ada harga jualnya, jika ke pasar tradisional, anda bisa menawar harga termurahnya).
  •      Dari melihat dan berkunjung ke tempat industri, baik industry besar atau industry rumahan. Dari kunjungan ini anda dapat melihat proses produksi suatu produk, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan satu produk, berapa biayanya, berapa tenaga kerja yang dibutuhkan, dan mengetahui bahan baku yang digunakan, mengetahui dari mana bahan baku berasal, mengetahui bagaimana cara membawa dan memasarkannya.
  •      Dari melihat keadaan suatu kota, yakni dengan cara berkeliling kota dengan kendaraan bermotor, amatilah berbagai jenis usaha yang terlihat dari jalanan kota. Amatilah tempat yang ramai orang bersinggah, amatilah usaha yang banyak dilakukan orang di setiap jalan, temukanlah tempat yang strategis yang sesuai usaha  anda, Lalu tetapkanlah usaha yang anda inginkan.
  •          Dari melihat dan berkunjung ke tempat Wisata. Biasanya wisatawan mencari souvenir, membutuhkan tempat makan dan minum, membutuhkan tempat istirahat/penginapan, membutuhkan pemandu, membutuhkan transportasi.
  •          Dari Hobi atau kesenangan yang biasa kita lakukan. Biasanya hobi dilakukan bersama keluarga atau teman secara berulang, karena berulang tentu anda hapal dengan segala kebutuhan hobi anda, dengan modal itu anda dapat berpromosi ke orang lain agar mengikuti hobi anda, anda dapat memulai karir sebagai pemandu hobi tersebut, lalu menjadi penyedia untuk dijual  atau diusahakan untuk bentuk lainnya.
  •          Dari ketrampilan yang kita miliki yang diperoleh dari keluarga. Keterampilan yang diajarkan keluarga secara turun temurun biasanya kerajinan tangan, masak memasak, tehnik pertanian, ketrampilan beladiri.
  •          Dari kegiatan tetangga sekitar tempat  tinggal kita. Sekitar tempat tinggal kita biasanya ada warung, dari bermacam warung dan isi dagangannya, carilah yang belum ada namun banyak dibutuhkan orang.
  •         Dari organisasi kemasyarakatan yang kita ikuti. Yang namanya organisasi pasti ada kegiatannya, dari kegiatan itu pasti membutuhkan konsumsi, seragam, peralatan tulis menulis, dekorasi, hiburan, modul, transportasi, tempat kegiatan, pengisi acara dan sebagainya, anda dapat menjadi penyedia kebutuhan kegiatan organisasi itu.
  •     Dari lingkungan tempat kita bekerja saat ini. Tempat kerja pasti membutuhkan Kantin, penyedia minuman botol galon, penyedia fotocopy, atau rekanan kantor dapat anda ajak membeli produk anda seperti asuransi, kosmetik, peralatan rumah tangga, makanan minuman obat, dan lain - lain.
  •       Dari tempat kita menempuh pendidikan. Dari sekolah tingkat dasar sampai menengah pasti pernah belajar ketrampilan dasar anyam menganyam dan sejenisnya, belajar bercocok tanam, ilmu Kimia, ilmu Biologi, matematika, akuntansi, managemen. Salah satu kemampuan dasar dari pendidikan yang kita kuasai dapat dijadikan ide bisnis yang kemudian dipadukan dengan kemampuan managemen serta akuntansi maka akan dapat berjalanlah suatu usaha itu.
  •       Dari mengamati dan mendengarkan obrolan kebutuhan teman dan tetangga kita. Biasanya obrolan bukan hanya bercerita masalah yang menyenangkan, tapi banyak cerita yang menyedihkan mengenai suatu kebutuhan, anda dapat member solusi kepada teman untuk penyedia kebutuhan barang teman dengan cara kredit, atau menawarkan kepadanya agar menjalankan usaha penawaran barang kepada orang lain, atau anda membuat usaha sesuai kebutuhan teman, dan usahakan teman menjadi pelanggan anda. Misalnya biasa kumpul – kumpul tidak ada konsumsi lalu anda membuka warung kopi di dekat tempat kumpul – kumpul itu.
  •          Dari sifat iseng (coba-coba). Misalnya iseng jual beli tanah, walau sedikit setiap jual asal untung, lama kelamaan harga tanah akan meningkat.
  •           Dari memperhatikan Aset/peralatan yang kita miliki. Misalkan, punya rumah atau mobil yang lebih dari dua, satu dipakai sendiri, dua lagi direntalkan, hasil rental satu mobil untuk kepentingan pribadi, hasil rental  satunya lagi untuk perawatan kedua mobil rental serta untuk membayar cicilanya. Contoh lain, jika memiliki peralatan masak yang lengkap, bukalah usaha sewa alat memasak atau jasa memasak  untuk acara pernikahan dan sejenisnya.
  •          Dari memperhatikan keuangan yang kita miliki. Uang berlebih yang belum terpakai bisa untuk investasi beli tanah, beli saham, usaha perkreditan dengan bunga, dan lain – lain.
  •            Dari memperhatikan kegiatan anak – anak sekitar tempat tinggal kita.anda dapat berjualan layangan, kelereng, Bola kaki, jika banya anak perempuan anda dapat menjual kebutuhan  anak perempuan seperti  gelang tangan, bando, hiasan rambut, atau menjual makanan minuman kesukaan anak – anak. 
Demikian sekelumit tulisan dari penulis, masih banyak lagi cara menemukan ide bisnis yang lainnya, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
     
      Penulis,
      Fauzan Daromi,SH

Jumat, 11 Maret 2016

Cara mengajukan Praperadilan



Ini adalah foto penulis dan rekan advokat saat mengajukan Praperadilan beberapa tahun lalu di Pengadilan Negeri Palembang. Penulis ingin berbagi pengetahuan mengenai apa itu praperadilan dan bagaimana pengajuannya serta bagaimana acara persidangannya.
Sering kita saksikan berita di Media Massa, ada pengajuan perkara di Pengadilan Negeri yang namanya PraPeradilan sebelum persidangan perkara tersebut, jika terkabulnya permohonan praperadilan oleh Hakim, maka akan ada akibat hukum dan rasa keadilan hukum bagi tersangka.
Berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Biasa disebut Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) pada Pasal 1 angka ke 10 (dan pada Pasal 77 – Pasal 81) pengertian PraPeradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu PENANGKAPAN dan atau PENAHANAN atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidakya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau PENGHENTIAN PENUNTUTAN atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. permintaan GANTI KERUGIAN atau REHABILITASI oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
dan berdasarkan Yurisprudensi / Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK nomor: 21/PUU-XII/2014 pada pokoknya menyatakan : PENETAPAN TERSANGKA merupakan objek Praperadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk dapat mengajukan Praperadilan  harus memenuhi ketentuan beberapa hal diantaranya: 

  • Tersangka sudah ditangkap.
  • Tersangka sudah ditahan dan menjalani penahanan.
  • Penyidik Polisi menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan alasan hukum, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat pemberitahuan Penghentian penuntutan.
  • Adanya proses perkara atas tersangka yang tidak diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri.

Waktu pengajuan PraPeradilan diatur pada Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Huruf c, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat – lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  • Huruf d, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut GUGUR.
  • Huruf e, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut Umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Praperadilan dipimpin oleh  Hakim tunggal  yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP.
Tahapan acara persidangan praperadilan seperti persidangan pidana yakni:  Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu Pembuktian surat dan saksi – saksi dari Pemohon, Pembuktian  surat dan saksi – saksi dari Termohon, pembacaan Putusan. Mengenai Alat Bukti tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 82 Huruf  b KUHAP terkait ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian.
Isi putusan dan pelaksanaan putusan Praperadilan diatur pada Pasal 82 Ayat (3) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing – masing harus segera membebaskan tersangka.  
  • Huruf b, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  • Huruf c, dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  • Huruf d,  dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

Banding atas putusan praperadilan hanya dapat dilakukan oleh Termohon (penyidik polisi atau jaksa penuntut umum) mengenai putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penuntutan (sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) KUHAP).

Demikian tulisan penulis tentang apa dan bagaimana mengajukan PraPeradilan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
FAUZAN DAROMI, SH


Selasa, 01 Maret 2016

Rencana Revisi Undang - undang KPK





Ini adalah salah satu gambar  aksi demonstran yang menolak Revisi UU KPK beberapa waktu lalu yang diambil/difoto  oleh Media Massa.
Beberapa bulan terakhir ini, DPR RI tengah gencar mengajukan Revisi Undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,  walau akhirnya Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI sepakat Revisi UU KPK ditunda. sebelum membahas alasan penolakan Revisi UU. KPK penulis jelaskan dahulu Pengertian KORUPSI,

Pengertian Korupsi.
Berdasarkan ketentuan  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  tindak pidana korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, pengertian Korupsi mencakup perbuatan:
-       Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (Pasal 2).
-       Menyalahgunakan kewenangan karena Jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian  Negara (Pasal 3).
-       Kelompok delik penyuapan (Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 11).
-       Kelompok delik penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10).
-       Delik yang berkaitan dengan Pemborongan (Pasal 7).
-       Delik gratifikasi atau pemberian (Pasal 12B dan 12C). pengertian gratifikasi dalam arti luas : pemberian uang, barang, Rabat atau discount,Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma - cuma dan fasilitas lainnya,gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam Negeri maupun di luar Negeri, baik yang dilakukan menggunakan sarana elektronik dan tanpa elektronik.

Tentang Kinerja KPK.
Sebagaimana diketahui umum, kinerja KPK yang paling diapresiasi positif oleh masyarakat Indonesia adalah berita penangkapan pelaku koruptor dari kalangan pejabat Eksekutif (pemerintah), Pejabat Legislatif (dewan perwakilan rakyat), Pejabat Yudikatif (lembaga Peradilan). Dari cara penangkapannya, masyarakat indonesia sangat mengapresiasi penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pejabat negara atau non pejabat Negara yang  terjaring OTT pada umumnya  terkait Gratifikasi. Fakta membuktikan hampir semua koruptor   yang terjaring oleh KPK baik melalui OTT  dan penyidikan setelah melalui proses pengadilan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tentang Revisi UU KPK.
Sepengetahuan penulis, Pada medio bulan April hingga Mei 2015 pada saat dimulainya perekrutan calon pimpinan KPK untuk periode berikut dan bersamaan  ada beberapa orang pimpinan KPK waktu itu terjerat kasus hukum masa lalu sedang diproses lembaga kepolisian, Revisi UU KPK  mulai terdengar . Entah apa motif pencetusnya, padahal pada saat itu KPK sedang gencarnya melakukan OTT ataupun menyidik pejabat Negara yang terjerat kasus korupsi. Revisi UU KPK sempat     hendak di bahas DPR RI di medio bulan September  namun ditunda lagi sampai pasca Pelantikan Pimpinan KPK terbaru. Setelah itu wacana Revisi UU KPK terus bergolak, ada yang pro dan ada yang kontra. Di dalam lembaga DPR RI sampai pemberitaan di media massa  tertanggal 23 Februari 2016 diketahui:
Parpol pendukung Revisi UU KPK yakni:
  • .          Partai PDI perjuangan
  • .          Partai Golkar
  •            Partai Amanat Nasional (PAN)
  •            Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  •            Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • .         Partai NasDem
  • .        Partai Hanura
Parpol yang menolak Revisi UU KPK yakni:
  • .         Partai Demokrat
  •             Partai Gerindra
  • .         Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
POIN Revisi UU. KPK yakni : 
  •  Tentang Pengunduran Diri Pimpinan KPK (terkait ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf E).
  •             Tentang  Dewan Pengawas KPK
  •             Tentang ketentuan surat Pemberhentian Penyidikan atau Penuntutan disingkat SP3 (sebagaimana ketentuan Pasal 40)
  •             Tentang Penyelidik dan Penyidik Independen (terkait ketentuan Pasal 43, Pasal 45).
  •            Tentang Penyitaan (terkait ketentuan  Pasal 12 Huruf i).
Tidak sedikit para pengamat politik dan pengamat hukum yang berasumsi Revisi UU yang hendak disegerakan oleh DPR RI akan memperlemah fungsi dan tugas KPK, dan tidak sedikit pula yang berasumsi Revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK. Banyaknya pihak yang menolak Revisi UU KPK dan memandang Perlunya kajian yang mendalam mengenai materi Pasal – Pasal  tertentu UU nomor 30 tahun 2002 yang akan di Revisi membuat Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI bersepakat pembahasan Revisi UU KPK ditunda. Rancangan Revisi secara jelas dan lengkap yang inilah yang belum banyak diketahui publik.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Revisi UU KPK.
Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi aparatur penyidik KPK dalam hal penyidikan sama dengan yang ditentukan dalam UU. Nomor  8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam hal penyelidikan, penangkapan, penggeledahan serta penyitaan dokumen  untuk alat Bukti HARUS  dilakukan dengan cepat dan tepat. Karena itu Revisi UU KPK hendaknya memperhatikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut
Tentang penerbitan surat perizinan penyitaan:
  • Prosedur Perizinan proses Penggeledahan, penyitaan, pengumpulan barang bukti tidak diperpanjang, sebaiknya dipermudah seperti halnya prosedur perizinan  proses tindak pidana biasa. Ini bertujuan meminimalisir  jumlah pejabat yang berwenang menandatangani surat – surat resmi dan mempercepat waktu terbitnya surat perizinan, sehingga surat dapat segera digunakan untuk pelaksanaan tugas aparat KPK. 
  • Bentuk pemberitahuan adanya Penggeledahan dan penyitaan kepada pejabat yang berwenang dapat dilakukan dengan media elektronik, secara formal surat dapat disusulkan. Ini bertujuan mempersempit waktu agar tidak terjadi Pembocoran informasi oleh pihak tertentu terkait segala sesuatu yang akan dilakukan aparat KPK. 
  • Perlu diterbitkan ketentuan khusus bagi pejabat pimpinan lembaga Tinggi Negara, pimpinan departemen, pejabat kementrian, kepala daerah, kepala dinas agar mempermudah pemberian dan/atau penerbitan izin, baik izin pemeriksaan terhadap aparat bawahannya yang diproses hukum oleh penyidik KPK, izin penyitaan bukti – bukti, serta izin penggeledahan suatu tempat untuk mencari alat bukti.
  •  Adanya surat izin sangat diperlukan untuk petugas KPK menjawab pertanyaan tersangka atau saksi atau pihak lain mengenai legalitas penggeledahan dan penyitaan.
Tentang kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK:
  •    KPK menerbitkan SP3 sebaiknya ditiadakan, karena tugas utama KPK adalah mengusut dan membuktikan tindak pidana korupsi, Adanya kewenangan SP3 berarti adanya hak dan kesempatan dari tersangka koruptor mengajukan Praperadilan untuk berupaya membatalkan penetapan status tersangka koruptor sebelum sampai diproses persidangan, jika KPK sampai kalah (karena praperadilan dikabulkan), maka wibawa KPK akan turun, begitupun keyakinan dan kepercayaan masyarakat atas kinerja KPK menangkap koruptor.
  •  .   Secara hukum acara, dalam proses penyidikan, penangkapan, penahanan, aparatur KPK tunduk pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, adanya Praperadilan yang dapat berujung penerbitan SP3, juga akan memperlemah wibawa KPK, adanya praperadilan akan membuat KPK selalu diuji kemampuan kerja para penyidiknya, mengharuskan KPK menambah bidang kerja KPK yang khusus menangani Praperadilan, yang artinya menambah panjang proses hukum dari tersangka koruptor menuju status terdakwa di persidangan tipikor.
  • .      Adanya kewenangan penerbitan surat SP3 oleh KPK menunjukkan proses hukum tersangka koruptor di tingkat penyidikan dan penuntutan sama saja dengan tindak pidana biasa di pengadilan umum, ini berarti potensi akan banyaknya pengaju praperadilan di pengadilan tipikor  bisa terjadi.
  •   Fakta membuktikan, adanya praperadilan dipengadilan tipikor telah memunculkan alasan baru praperadilan oleh tersangka koruptor yakni: sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka, padahal tidak ada dasar hukumnya di KUHAP.
Tentang pengunduran diri pimpinan KPK :
  • Fakta membuktikan, dahulu ada beberapa orang pimpinan KPK menyatakan mengundurkan diri karena disaat menjabat pimpinan KPK menjalani proses hukum akibat diduga melakukan tindak pidana dimasa lalu yang baru dilaporkan atau dibuka pada saat menjabat pimpinan KPK. Dalam ketentuan UU KPK, pengunduran diri karena alasan seperti ini tidak ada diatur, pengunduran diri terjadi karena itikad baik pribadi dan/atau desakan pihak lain, ironisnya ini terjadi berulang, kelemahan ini, pengulangan akan menjadi kebiasaan oleh oknum untuk menjatuhkan pimpinan KPK dengan  buka kasus masa lalu.
  • .       Harus diakui bahwa dalam UU KPK telah ditentukan Penyidik KPK berasal dari Kepolisian, Jaksa KPK berasal dari Kejaksaan, yang kesemuanya dipilih dan diangkat KPK karena keahliannya saat menjabat penyidik di kepolisian dan saat menjabat jaksa di kejaksaan. Begitu pula latar bidang kerja dan keahlian Pimpinan KPK, beragam sesuai kebutuhan KPK, Kalau KPK harus merekrut Pimpinan dan penyidik serta jaksa yang benar bersih kasus hukum masa lalu tentulah sangat sulit, seharusnya ada batasan kasus masa lalu yang bisa ditolerir atau setidaknya menunggu tugasnya di KPK berakhir.
  • .       Sebagaimana diketahui umum, proses perekrutan calon pimpinan KPK sangatlah ketat, siapa yang telah dipilih oleh Panitia seleksi capim KPK harus di hormati sebagai orang – orang yang terbaik, begitu pula dengan pilihan DPR RI saat uji kelayakan di DPR, sejak awal perekrutan capim KPK, kepolisian dan kejaksaan serta badan intelijen telah mnelusuri jejak rekam riwayat hidup dan riwayat karir pekerjaan capim KPK,  namun tetap masih ada saja pimpinan KPK atau Penyidik KPK dapat terjerat kasus hukum masa lalu sehingga memaksa diri harus mengundurkan diri dari pemegang jabatan di KPK. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang mempersulit pimpinan KPK atau penyidik KPK mengundurkan diri agar dapat melaksanakan sumpah jabatannya.
  • .       Pengunduran diri pimpinan KPK jangan didasarkan karena sedikitnya keberhasilan menangkap koruptor,  atau karena terlepasnya tersangka akibat praperadilan,   atau karena berkurangnya kekuatan KPK akibat terbitnya Undang – undang baru yang dinilai melemahkan KPK. Pimpinan KPK harus mampu mencari senjata dan jurus tersendiri  dari peraturan perundang – undangan yang ada untuk menangkap koruptor. Sedikitnya tertangkap koruptor jangan diartikan Pimpinan KPK gagal, sedikitnya tertangkap koruptor bisa berarti kesadaran masyarakat bahwa ‘perbuatan korupsi itu terlarang dan merugikan masyarakat’ telah meningkat.
Tentang penyelidik dan penyidik independen:
  • .       Sebagaimana diketahui, saat ini penyelidik dan penyidik KPK masih direkrut dari kepolisian dan kejaksaan, karena di lembaga itulah segala perkara tindak pidana di proses hingga diajukan ke tingkat pengadilan negeri. Semua Anggota kepolisian khususnya  satuan reserse Kriminal (satreskrim)  mampu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pendidikan penyidikan dari senior ke yunio atau dari kasat  hingga penyidik pembantu ini terus berkelanjutan dengan sendirinya di kesatuan Reskrim. Karena keahlian dan kebiasaan ini masih dipandang pihak kepolisianlah yang palingtepat untuk penyelidikan dan penyidikan.
  • .       Memperhatikan adanya penyidik KPK yang berasal dari kepolisian atau penyidik KPK yang berasal  kejaksaan sering di proses hukum oleh pihak kepolisian sendiri atau oleh pihak kejaksaan sendiri, ‘dimasa depan’ diperlukan juga merekrut Penyelidik dan penyidik independen, hanya saja walau tidak pernah berstatus polisi atau jaksa namun para pendidiknya tetaplah penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, sebelum menjadi penyidik utama KPK tentuya harus menjadi asisten/pembantu penyidik KPK  dahulu untuk beberapa tahun kedepan. Jika regenerasi penyidik KPK ini berjalan baik, dimasa mendatang KPK akan semakin kuat.
Tentang Dewan Pengawas KPK.
  • 1.   Sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU KPK, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, kemudian pada Pasal 8 UU KPK disebutkan salah satu tugas KPK adalah pengawasan, kemudian pada Pasal 20 UU KPK, KPK bertanggung jawab kepada public, laporan pertanggung jawaban disampaikan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan ketentuan ini, jika kemudian dibentuk Dewan Pengawas KPK, maka terjadilah fungsi  KPK sebagai Pengawas diawasi pula oleh Dewan Pengawas KPK. Jadi pengadaan dewan pengawas KPK sebaiknya dikaji lagi agar lebih tepat fungsi dan perannya bagi KPK.
  •       Sebagaimana ketentuan Pasal 21  tentang susunan organisasi KPK, KPK memiliki tim Penasehat sebanyak 4 (empat) orang. penulis berpendapat, dalam keanggotaan tim penasehat KPK, dapat di isi orang yang ahli di bidang fungsi dan tugas KPK, tim penasehat KPK dapat berperan sebagai penasehat KPK sekaligus Pengawas Personal internal di KPK.
Demikian pendapat penulis tentang wacana Revisi UU KPK, semoga tulisan dan pendapat yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH.


Jumat, 04 September 2015

Sales Promotion Girl (SPG) Otomotif sukses.

Ini adalah gambar SPG otomotif mobil yang sedang berupaya membujuk dan meyakinkan costumer/ calon pembeli agar berminat membeli mobil yang dipajang di showroom,  penulis pernah  mencoba bertanya mengenai salah satu mobil yang dipajang secara sekilas, namun pada akhirnya penulis harus rela mendengar uraian dari si SPG hingga waktu yang cukup lama dan mendetail mengenai mobil yang penulis tanyakan. dari pengalaman itulah penulis akan bagikan pengalaman mengapa dan bagaimana si SPG membuat penulis menjadi betah mendengarkan promosinya : 
  1. SPG harus memiliki suatu perangkat seluler yang cukup canggih untuk menampilkan gambar, untuk berkomunikasi langsung, untuk komunikasi tak langsung seperti aplikasi BBM, Facebook, LINE atau yang sejenisnya.
  2. SPG harus memiliki daya tarik yang kuat dari segi Suara dan bahasa serta Intonasi bicara, jikalau perlu harus mampu berbahasa inggris ataupun bahasa daerah.
  3. SPG harus memiliki  wajah dan fisik yang cukup menarik, karena penampilan fisik yang menarik dapat mengundang / menggoda costumer untuk berminat mendekat walau untuk sekedar bertanya.  
  4. Setelah ketiga syarat tersebut diatas terpenuhi, maka si SPG dapat memulai mengiklankan produknya di surat kabar terkenal, dengan melampirkan kode pin BBM dan nomor Handphone.
  5. Masuknya kontak telephone seluler dan permintaan pertemanan BBM adalah langkah awal menjalin komunikasi, suara indah  SPG dan kemampuan merincikan pembiayaan pembelian cash atau kredit adalah senjata utama  untuk menggaet costumer.
  6. Setelah sukses mengundang custumer ke dealer, si SPG harus mampu lebih mendetailkan uraian tentang kualitas produk dengan segala keunggulannya, hingga akhirnya costumer bersedia membayar biaya Booking/pemesanan  dan pembayaran uang muka kredit.
  7. Apabila custumer ternyata belum siap membayar biaya booking dan uang muka saat ini, maka SPG bersedia menunggu waktu siapnya si costumer.
  8. Selama menunggu waktu siapnya costumer, si SPG harus tetap  terus berusaha menjalin komunikasi dengan Custumer. karena SPG berpegang pada prinsipnya 'biarlah lambat tapi pasti daripada memaksa cepat tapi akhirnya membatalkan'.  
  9. Pada prinsipnya costumer juga punya hak untuk memilih yg terbaik, maka dari itulah SPG harus Pandai meyakinkan bahwa Produknya adalah yang terbaik hingga costumer tidak berniat memilih produk yang lainnya.
  10. Perubahan niat costumer atas suatu Produk bisa dipengaruhi oleh hal sepele, misalnya sikap dan cara SPG menguraikan keunggulan produk terlalu yang berlebihan.
Demikian pengalaman dan pengetahuan Penulis mengenai kiat menjadi SPG otomotif, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH
  



Jumat, 05 Juni 2015

Modal kepercayaan memulai usaha

Sudah hampir 2 bulan tak menulis blog, Rasanya seperti sedang kehabisan ide berfikir, niatku ingin menimba ilmu dari seorang teman dan membaginya kepada pembaca, karena sesuatu hal sampai saat ini belum tersampaikan niatku untuk bekerja sama dengannya berbagi pengalaman mengembangkan suatu bisnis.
yang menarik dari temanku ini adalah kisah hidupnya. hanya berbekal ilmu menyablon, beliau mampu meyakinkan rekanannya yang lain memberinya modal usaha, lalu setelah itu usahanya berjalan hingga kini, modal yang diperoleh itu bukanlah sedikit, mencapai angka ratusan juta.
Selama ini, saya berfikiran bahwa membangun suatu usaha tanpa modal sendiri atau tanpa pinjam pada pihak ketiga adalah mustahil,  temanku justru memulainya dengan rekanan yang menawarkan modal.
secara detail kisahnya ingin ku persilahkan beliau saja yang menulisnya supaya tidak terjadi kesalahan fakta sejarah dan perizinan, penulisan ini di cukupkan dulu, bersambung ...... (menunggu setelah bertemu beliau dulu).
Setelah tertunda karena menunggu waktu berkunjung ke tempat teman, kemudian saya bertemu lagi dengan beliau lalu saya mengungkapkan niat saya kepadanya, saya memperoleh jawaban yang cukup mengejutkan saya, jawabnya 'saya  belum sukses', karena masih ada beberapa hal yang dianggapnya belum menjadikannya sukses, kemudian sayapun memakluminya.
Dari pertemuan dan perkenalan ini, penulis menyimpulkan pada pokoknya :
  1. Sukses seseorang itu bukan hanya dilihat dari penampakan luar usahanya yang terus berjalan.
  2. Harus dilihat pula permodalannya apakah sudah mandiri atau masih dari bantuan pihak lain.
  3. Harus melihat apakah kesejahteraan kehidupan pribadinya semakin lebih baik atau tidak.
  4. Harus melihat apakah semakin lama semakin matang dalam hal menyelesaikan segala masalah yang timbul saat menjalankan usahanya.
  5. Harus melihat apakah kesejahteraan karyawan juga meningkat seperti dirinya.
  6. Harus melihat kenyamanan karyawan dalam bekerja dengan mengukur berapa lama bertahannya setiap karyawan bekerja untuk pemilik usaha.
Jadi, ukuran sukses itu berbeda beda oleh setiap pelaku usaha, mereka mempunyai nilai ukur tersendiri, usaha mereka berbeda beda membuat nilai ukur kesuksesannyapun berbeda, sebagai pihak luar yang jadi pengamat usaha biasanya mengukur suatu kesuksesan orang berdasarkan apa yang terlihat dari luar dan dari data yang tertulis saja.
Bagi pengusaha jasa seperti penulis, ukuran sukses lebih sulit pengukurannya, mengapa demikian? karena yang dinilai orang luar lebih dominan kepada perilaku dan intelektualnya serta kisah dari mulut ke mulut mantan klien dan rekanan kerja, jangkauannya baru terlihat 5 sampai 10 tahun kedepan sejak menjalani profesi, kalau pada waktu mendatang klien laris manis menggunakan jasanya berarti ia sukses mengembangkan pencitraannya, kalau klien jarang memanfaatkan jasanya berarti ia gagal membangun pencitraannya.
Demikian tulisan singkat Penulis, semoga pengetahuan dan pengalaman yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca. 


Penulis,
Fauzan Daromi,SH