Jumat, 05 Agustus 2016

Pencemaran nama baik dan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Media Sosial




Media sosial merupakan salah satu sarana penghubung antara satu individu ke individu lainnya, hubungannya bukan hanya sekedar penyampaian berita dan pesan serta percakapan langsung, melainkan sudah sampai ke tingkat penyampaian foto, dokumen, video serta kombinasi dari semua itu.

Seiring perkembangan teknologi komputer, perangkat komunikasi seperti Telepon seluler juga mengalami kemajuan sangat pesat. Untuk dapat mengakses media sosial apapun, kini sudah dapat dilakukan dan ditemukan fiturnya secara lengkap dalam sebuah perangkat komunikasi.

Kecanggihan cara berKomunikasi melalui media elektronik tentunya juga ada efek negatifnya, sudah banyak contoh kasus akibat  media sosial yang merugikan pihak lain. Karena ada kerugian tentunya harus ada payung hukum untuk menjerat pelaku pelanggar penggunaan media sosial.   Salah satu kasus yang penulis contohkan adalah Pencemaran nama baik dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Media sosial yang penulis contohkan adalah facebook, karena penulis pandang aplikasi facebook tidak hanya menampilkan status tulisan suatu keadaan pengguna dan komentar teman – teman pengguna, tapi status yang ditampilkan bisa lebih dari tulisan, bisa foto, bisa video, bisa tautan berita dan sebagainya. Karena bervariasi ragam bentuk status  serta bervariasi ragam bentuk komentarnya, maka berakibat timbulnya rasa suka dan tidak suka dari pembuat status atau pekomentar status yang kemudian dapat berujung menjadi suatu sengketa antar pengguna media sosial.

Dalam hal ini, Penulis  hanya sekedar memberi sedikit gambaran kepada pengguna media sosial mengenai  akibat hukum penggunaan  media sosial. Penulis juga menguraikan  beberapa ketentuan  hukum secara umum saja,  sekedar agar pengguna media sosial agar bersikap berhati – hati, teliti, cermat dan cerdas serta aman dalam berinteraksi di media sosial.

Berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang – undang (Perpu) nomor 2 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat Pasal 1 angka 1, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah  hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 angka 2, dimuka umum adalah dihadapan orang ramai, atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi dan atau diihat setiap orang.
BAB IV bentuk – bentuk dan tata cara penyampaian pendapat  dimuka umum pada Pasal 8 Ayat (1) berbunyi: bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dilaksananakan dengan:  pada huruf d berbunyi: pemaparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Media massa elektronik tersebut tentunya yang dimaksud oleh Pasal 1 Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang  internet dan transaksi elektronik (UU. ITE). Jadi ... pemaparan di media massa sama dengan pemaparan di muka umum.   

Dalam buku kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya terbitan POLITEIA BOGOR 1988, penulis R.SOESILO. BAB XVI PENGHINAAN, Pasal 310 Ayat (1) berbunyi:  barang siapa sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatuperbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau Denda sebanyak- banyaknya RP.4.500,--
Pada penjelasannya angka 1, pengertian menghina yaitu: menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang biasanya merasa malu, kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggauta kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil ini tidak termasuk dalam kejahatan penghinaan, akan tetapi masuk kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam pasal 281 KUHP.
Pada penjelasannya angka 2, penghinaan itu ada 6 macam, ialah:

  1.    Menista, Pasal 310 Ayat (1) KUHP. 
  2.     Menista dengan surat, Pasal 310 Ayat (2) KUHP. 
  3.    Memfitnah, Pasal 311 KUHP. 
  4.    Penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP. 
  5.    Mengadu secara memfitnah, Pasal 317 KUHP. 
  6.    Tuduhan secara memfitnah, Pasal 318 KUHP.

Dalam Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan transaksi elektronik  Bab VII perbuatan yang dilarang,  pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pada Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat(3), atau Ayat(3) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian sedikit uraian mengenai peraturan perundang undangan yang terkait perkara pencemaran nama baik dan kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial atau di muka umum. Semoga uraian singkat  dari penulis bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH