Jumat, 11 Maret 2016

Cara mengajukan Praperadilan



Ini adalah foto penulis dan rekan advokat saat mengajukan Praperadilan beberapa tahun lalu di Pengadilan Negeri Palembang. Penulis ingin berbagi pengetahuan mengenai apa itu praperadilan dan bagaimana pengajuannya serta bagaimana acara persidangannya.
Sering kita saksikan berita di Media Massa, ada pengajuan perkara di Pengadilan Negeri yang namanya PraPeradilan sebelum persidangan perkara tersebut, jika terkabulnya permohonan praperadilan oleh Hakim, maka akan ada akibat hukum dan rasa keadilan hukum bagi tersangka.
Berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Biasa disebut Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) pada Pasal 1 angka ke 10 (dan pada Pasal 77 – Pasal 81) pengertian PraPeradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu PENANGKAPAN dan atau PENAHANAN atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidakya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau PENGHENTIAN PENUNTUTAN atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. permintaan GANTI KERUGIAN atau REHABILITASI oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
dan berdasarkan Yurisprudensi / Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK nomor: 21/PUU-XII/2014 pada pokoknya menyatakan : PENETAPAN TERSANGKA merupakan objek Praperadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk dapat mengajukan Praperadilan  harus memenuhi ketentuan beberapa hal diantaranya: 

  • Tersangka sudah ditangkap.
  • Tersangka sudah ditahan dan menjalani penahanan.
  • Penyidik Polisi menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan alasan hukum, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat pemberitahuan Penghentian penuntutan.
  • Adanya proses perkara atas tersangka yang tidak diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri.

Waktu pengajuan PraPeradilan diatur pada Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Huruf c, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat – lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  • Huruf d, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut GUGUR.
  • Huruf e, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut Umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Praperadilan dipimpin oleh  Hakim tunggal  yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP.
Tahapan acara persidangan praperadilan seperti persidangan pidana yakni:  Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu Pembuktian surat dan saksi – saksi dari Pemohon, Pembuktian  surat dan saksi – saksi dari Termohon, pembacaan Putusan. Mengenai Alat Bukti tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 82 Huruf  b KUHAP terkait ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian.
Isi putusan dan pelaksanaan putusan Praperadilan diatur pada Pasal 82 Ayat (3) yang berbunyi: 

  • Huruf a, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing – masing harus segera membebaskan tersangka.  
  • Huruf b, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  • Huruf c, dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  • Huruf d,  dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

Banding atas putusan praperadilan hanya dapat dilakukan oleh Termohon (penyidik polisi atau jaksa penuntut umum) mengenai putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penuntutan (sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) KUHAP).

Demikian tulisan penulis tentang apa dan bagaimana mengajukan PraPeradilan, semoga tulisan yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
FAUZAN DAROMI, SH


Selasa, 01 Maret 2016

Rencana Revisi Undang - undang KPK





Ini adalah salah satu gambar  aksi demonstran yang menolak Revisi UU KPK beberapa waktu lalu yang diambil/difoto  oleh Media Massa.
Beberapa bulan terakhir ini, DPR RI tengah gencar mengajukan Revisi Undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,  walau akhirnya Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI sepakat Revisi UU KPK ditunda. sebelum membahas alasan penolakan Revisi UU. KPK penulis jelaskan dahulu Pengertian KORUPSI,

Pengertian Korupsi.
Berdasarkan ketentuan  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  tindak pidana korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, pengertian Korupsi mencakup perbuatan:
-       Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (Pasal 2).
-       Menyalahgunakan kewenangan karena Jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian  Negara (Pasal 3).
-       Kelompok delik penyuapan (Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 11).
-       Kelompok delik penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10).
-       Delik yang berkaitan dengan Pemborongan (Pasal 7).
-       Delik gratifikasi atau pemberian (Pasal 12B dan 12C). pengertian gratifikasi dalam arti luas : pemberian uang, barang, Rabat atau discount,Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma - cuma dan fasilitas lainnya,gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam Negeri maupun di luar Negeri, baik yang dilakukan menggunakan sarana elektronik dan tanpa elektronik.

Tentang Kinerja KPK.
Sebagaimana diketahui umum, kinerja KPK yang paling diapresiasi positif oleh masyarakat Indonesia adalah berita penangkapan pelaku koruptor dari kalangan pejabat Eksekutif (pemerintah), Pejabat Legislatif (dewan perwakilan rakyat), Pejabat Yudikatif (lembaga Peradilan). Dari cara penangkapannya, masyarakat indonesia sangat mengapresiasi penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pejabat negara atau non pejabat Negara yang  terjaring OTT pada umumnya  terkait Gratifikasi. Fakta membuktikan hampir semua koruptor   yang terjaring oleh KPK baik melalui OTT  dan penyidikan setelah melalui proses pengadilan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tentang Revisi UU KPK.
Sepengetahuan penulis, Pada medio bulan April hingga Mei 2015 pada saat dimulainya perekrutan calon pimpinan KPK untuk periode berikut dan bersamaan  ada beberapa orang pimpinan KPK waktu itu terjerat kasus hukum masa lalu sedang diproses lembaga kepolisian, Revisi UU KPK  mulai terdengar . Entah apa motif pencetusnya, padahal pada saat itu KPK sedang gencarnya melakukan OTT ataupun menyidik pejabat Negara yang terjerat kasus korupsi. Revisi UU KPK sempat     hendak di bahas DPR RI di medio bulan September  namun ditunda lagi sampai pasca Pelantikan Pimpinan KPK terbaru. Setelah itu wacana Revisi UU KPK terus bergolak, ada yang pro dan ada yang kontra. Di dalam lembaga DPR RI sampai pemberitaan di media massa  tertanggal 23 Februari 2016 diketahui:
Parpol pendukung Revisi UU KPK yakni:
  • .          Partai PDI perjuangan
  • .          Partai Golkar
  •            Partai Amanat Nasional (PAN)
  •            Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  •            Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • .         Partai NasDem
  • .        Partai Hanura
Parpol yang menolak Revisi UU KPK yakni:
  • .         Partai Demokrat
  •             Partai Gerindra
  • .         Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
POIN Revisi UU. KPK yakni : 
  •  Tentang Pengunduran Diri Pimpinan KPK (terkait ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf E).
  •             Tentang  Dewan Pengawas KPK
  •             Tentang ketentuan surat Pemberhentian Penyidikan atau Penuntutan disingkat SP3 (sebagaimana ketentuan Pasal 40)
  •             Tentang Penyelidik dan Penyidik Independen (terkait ketentuan Pasal 43, Pasal 45).
  •            Tentang Penyitaan (terkait ketentuan  Pasal 12 Huruf i).
Tidak sedikit para pengamat politik dan pengamat hukum yang berasumsi Revisi UU yang hendak disegerakan oleh DPR RI akan memperlemah fungsi dan tugas KPK, dan tidak sedikit pula yang berasumsi Revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK. Banyaknya pihak yang menolak Revisi UU KPK dan memandang Perlunya kajian yang mendalam mengenai materi Pasal – Pasal  tertentu UU nomor 30 tahun 2002 yang akan di Revisi membuat Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI bersepakat pembahasan Revisi UU KPK ditunda. Rancangan Revisi secara jelas dan lengkap yang inilah yang belum banyak diketahui publik.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Revisi UU KPK.
Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi aparatur penyidik KPK dalam hal penyidikan sama dengan yang ditentukan dalam UU. Nomor  8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam hal penyelidikan, penangkapan, penggeledahan serta penyitaan dokumen  untuk alat Bukti HARUS  dilakukan dengan cepat dan tepat. Karena itu Revisi UU KPK hendaknya memperhatikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut
Tentang penerbitan surat perizinan penyitaan:
  • Prosedur Perizinan proses Penggeledahan, penyitaan, pengumpulan barang bukti tidak diperpanjang, sebaiknya dipermudah seperti halnya prosedur perizinan  proses tindak pidana biasa. Ini bertujuan meminimalisir  jumlah pejabat yang berwenang menandatangani surat – surat resmi dan mempercepat waktu terbitnya surat perizinan, sehingga surat dapat segera digunakan untuk pelaksanaan tugas aparat KPK. 
  • Bentuk pemberitahuan adanya Penggeledahan dan penyitaan kepada pejabat yang berwenang dapat dilakukan dengan media elektronik, secara formal surat dapat disusulkan. Ini bertujuan mempersempit waktu agar tidak terjadi Pembocoran informasi oleh pihak tertentu terkait segala sesuatu yang akan dilakukan aparat KPK. 
  • Perlu diterbitkan ketentuan khusus bagi pejabat pimpinan lembaga Tinggi Negara, pimpinan departemen, pejabat kementrian, kepala daerah, kepala dinas agar mempermudah pemberian dan/atau penerbitan izin, baik izin pemeriksaan terhadap aparat bawahannya yang diproses hukum oleh penyidik KPK, izin penyitaan bukti – bukti, serta izin penggeledahan suatu tempat untuk mencari alat bukti.
  •  Adanya surat izin sangat diperlukan untuk petugas KPK menjawab pertanyaan tersangka atau saksi atau pihak lain mengenai legalitas penggeledahan dan penyitaan.
Tentang kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK:
  •    KPK menerbitkan SP3 sebaiknya ditiadakan, karena tugas utama KPK adalah mengusut dan membuktikan tindak pidana korupsi, Adanya kewenangan SP3 berarti adanya hak dan kesempatan dari tersangka koruptor mengajukan Praperadilan untuk berupaya membatalkan penetapan status tersangka koruptor sebelum sampai diproses persidangan, jika KPK sampai kalah (karena praperadilan dikabulkan), maka wibawa KPK akan turun, begitupun keyakinan dan kepercayaan masyarakat atas kinerja KPK menangkap koruptor.
  •  .   Secara hukum acara, dalam proses penyidikan, penangkapan, penahanan, aparatur KPK tunduk pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, adanya Praperadilan yang dapat berujung penerbitan SP3, juga akan memperlemah wibawa KPK, adanya praperadilan akan membuat KPK selalu diuji kemampuan kerja para penyidiknya, mengharuskan KPK menambah bidang kerja KPK yang khusus menangani Praperadilan, yang artinya menambah panjang proses hukum dari tersangka koruptor menuju status terdakwa di persidangan tipikor.
  • .      Adanya kewenangan penerbitan surat SP3 oleh KPK menunjukkan proses hukum tersangka koruptor di tingkat penyidikan dan penuntutan sama saja dengan tindak pidana biasa di pengadilan umum, ini berarti potensi akan banyaknya pengaju praperadilan di pengadilan tipikor  bisa terjadi.
  •   Fakta membuktikan, adanya praperadilan dipengadilan tipikor telah memunculkan alasan baru praperadilan oleh tersangka koruptor yakni: sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka, padahal tidak ada dasar hukumnya di KUHAP.
Tentang pengunduran diri pimpinan KPK :
  • Fakta membuktikan, dahulu ada beberapa orang pimpinan KPK menyatakan mengundurkan diri karena disaat menjabat pimpinan KPK menjalani proses hukum akibat diduga melakukan tindak pidana dimasa lalu yang baru dilaporkan atau dibuka pada saat menjabat pimpinan KPK. Dalam ketentuan UU KPK, pengunduran diri karena alasan seperti ini tidak ada diatur, pengunduran diri terjadi karena itikad baik pribadi dan/atau desakan pihak lain, ironisnya ini terjadi berulang, kelemahan ini, pengulangan akan menjadi kebiasaan oleh oknum untuk menjatuhkan pimpinan KPK dengan  buka kasus masa lalu.
  • .       Harus diakui bahwa dalam UU KPK telah ditentukan Penyidik KPK berasal dari Kepolisian, Jaksa KPK berasal dari Kejaksaan, yang kesemuanya dipilih dan diangkat KPK karena keahliannya saat menjabat penyidik di kepolisian dan saat menjabat jaksa di kejaksaan. Begitu pula latar bidang kerja dan keahlian Pimpinan KPK, beragam sesuai kebutuhan KPK, Kalau KPK harus merekrut Pimpinan dan penyidik serta jaksa yang benar bersih kasus hukum masa lalu tentulah sangat sulit, seharusnya ada batasan kasus masa lalu yang bisa ditolerir atau setidaknya menunggu tugasnya di KPK berakhir.
  • .       Sebagaimana diketahui umum, proses perekrutan calon pimpinan KPK sangatlah ketat, siapa yang telah dipilih oleh Panitia seleksi capim KPK harus di hormati sebagai orang – orang yang terbaik, begitu pula dengan pilihan DPR RI saat uji kelayakan di DPR, sejak awal perekrutan capim KPK, kepolisian dan kejaksaan serta badan intelijen telah mnelusuri jejak rekam riwayat hidup dan riwayat karir pekerjaan capim KPK,  namun tetap masih ada saja pimpinan KPK atau Penyidik KPK dapat terjerat kasus hukum masa lalu sehingga memaksa diri harus mengundurkan diri dari pemegang jabatan di KPK. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang mempersulit pimpinan KPK atau penyidik KPK mengundurkan diri agar dapat melaksanakan sumpah jabatannya.
  • .       Pengunduran diri pimpinan KPK jangan didasarkan karena sedikitnya keberhasilan menangkap koruptor,  atau karena terlepasnya tersangka akibat praperadilan,   atau karena berkurangnya kekuatan KPK akibat terbitnya Undang – undang baru yang dinilai melemahkan KPK. Pimpinan KPK harus mampu mencari senjata dan jurus tersendiri  dari peraturan perundang – undangan yang ada untuk menangkap koruptor. Sedikitnya tertangkap koruptor jangan diartikan Pimpinan KPK gagal, sedikitnya tertangkap koruptor bisa berarti kesadaran masyarakat bahwa ‘perbuatan korupsi itu terlarang dan merugikan masyarakat’ telah meningkat.
Tentang penyelidik dan penyidik independen:
  • .       Sebagaimana diketahui, saat ini penyelidik dan penyidik KPK masih direkrut dari kepolisian dan kejaksaan, karena di lembaga itulah segala perkara tindak pidana di proses hingga diajukan ke tingkat pengadilan negeri. Semua Anggota kepolisian khususnya  satuan reserse Kriminal (satreskrim)  mampu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pendidikan penyidikan dari senior ke yunio atau dari kasat  hingga penyidik pembantu ini terus berkelanjutan dengan sendirinya di kesatuan Reskrim. Karena keahlian dan kebiasaan ini masih dipandang pihak kepolisianlah yang palingtepat untuk penyelidikan dan penyidikan.
  • .       Memperhatikan adanya penyidik KPK yang berasal dari kepolisian atau penyidik KPK yang berasal  kejaksaan sering di proses hukum oleh pihak kepolisian sendiri atau oleh pihak kejaksaan sendiri, ‘dimasa depan’ diperlukan juga merekrut Penyelidik dan penyidik independen, hanya saja walau tidak pernah berstatus polisi atau jaksa namun para pendidiknya tetaplah penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, sebelum menjadi penyidik utama KPK tentuya harus menjadi asisten/pembantu penyidik KPK  dahulu untuk beberapa tahun kedepan. Jika regenerasi penyidik KPK ini berjalan baik, dimasa mendatang KPK akan semakin kuat.
Tentang Dewan Pengawas KPK.
  • 1.   Sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU KPK, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, kemudian pada Pasal 8 UU KPK disebutkan salah satu tugas KPK adalah pengawasan, kemudian pada Pasal 20 UU KPK, KPK bertanggung jawab kepada public, laporan pertanggung jawaban disampaikan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan ketentuan ini, jika kemudian dibentuk Dewan Pengawas KPK, maka terjadilah fungsi  KPK sebagai Pengawas diawasi pula oleh Dewan Pengawas KPK. Jadi pengadaan dewan pengawas KPK sebaiknya dikaji lagi agar lebih tepat fungsi dan perannya bagi KPK.
  •       Sebagaimana ketentuan Pasal 21  tentang susunan organisasi KPK, KPK memiliki tim Penasehat sebanyak 4 (empat) orang. penulis berpendapat, dalam keanggotaan tim penasehat KPK, dapat di isi orang yang ahli di bidang fungsi dan tugas KPK, tim penasehat KPK dapat berperan sebagai penasehat KPK sekaligus Pengawas Personal internal di KPK.
Demikian pendapat penulis tentang wacana Revisi UU KPK, semoga tulisan dan pendapat yang sekelumit ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi, SH.