Kamis, 12 Maret 2015

Fungsi modal dan cara memperolehnya dalam suatu usaha

Pengertian modal adalah harta benda, uang dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu   yang menambah kekayaan dan sebagainya, biasanya modal uang yang menjadi pokok mulai berjalannya usaha karena fungsinya paling banyak, diantaranya adalah :
  1. Untuk pembayaran biaya telephone / komunikasi dari dan ke konsumen atau pelanggan.
  2. Untuk pembayaran biaya Listrik / Air.
  3. Untuk biaya perizinan pendirian usaha.
  4. Untuk biaya transportasi, misal : untuk mengantar pemesanan barang atau pengambilan barang.
  5. Untuk biaya  iklan agar usaha dikenal oleh masyarakat umum /konsumen.
  6. Untuk Kas Bagian kasir dan untuk uang pengembalian kelebihan pembayaran.
  7. Untuk pembayaran Pajak /Retribusi kepada pemerintah.
  8. Untuk membayar biaya Sewa (jika ada bangunan atau peralatan yang disewa), membeli perlengkapan bekerja.
  9. Untuk Biaya Konsumsi (makan dan minum) pekerja, karena manusia yang bekerja juga butuh energi untuk dapat menjalankan pekerjaannya.
  10. Untuk biaya cadangan atau biaya tak terduga, tidak semua usaha yang baru dimulai akan langsung laku dan menguntungkan, jika produk usaha anda tidak laku maka anda harus menggantinya dengan usaha dengan produk lainnya. misal : usaha warung nasi menjual makanan dan /atau minuman.
  11. Untuk biaya perawatan peralatan bekerja.
Satu masalah yang paling banyak dialami oleh para calon pengusaha adalah bagaimana cara memperoleh modal usaha. ada berbagai macam cara memperoleh modal usaha berupa UANG, contoh yang sederhana diantaranya adalah :
  1. Bekerja dengan orang lain dan menabung. cara ini dilakukan apabila anda tidak mempunyai harta benda yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi  uang sebagai modal utama bakal usaha. tentu saja cara ini membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat tercukupi sesuai keinginan anda.
  2. Meminjam dengan orang lain atau dengan pihak lain. cara ini dilakukan apabila anda mempunyai harta benda  yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi uang sebagai modal utama bakal usaha. biasanya proses peminjaman dengan bersyarat tertentu dan dengan perjanjian tertentu.
  3. Meminjam harta benda keluarga sendiri atau orang lain.cara ini dilakukan apabila anda tidak mempunyai harta benda yang dapat dijual atau diagunkan/ dijaminkan/ digadaikan untuk menjadi  uang sebagai modal utama bakal usaha. tentu saja cara ini membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat tercukupi sesuai keinginan anda. biasanya proses peminjaman dengan bersyarat tertentu dan dengan perjanjian tertentu. 
  4. Bergabung modal  dengan orang lain atau pihak lain. dalam usaha ini di istilahkan atau disebut kerja sama usaha  FIRMA, misal : si A memiliki ide - ide usaha yang telah dituliskannya dalam bentuk proposal usaha, si B mempunyai sejumlah uang yang belum tergunakan, si C mempunyai sebuah atau lebih tempat dan peralatan yang belum termanfaatkan, si D mempunyai ketrampilan membuat suatu produk, jika si ABCD bergabung dan bekerja sama maka akan terciptalah suatu usaha. pelaksanaan usaha dan tata cara pembagian hasil tentu harus ditegaskan dengan suatu perjanjian tertentu dan dengan syarat tertentu.
  5. Menunggu dari Hadiah. cara ini bisa terwujud jika kita rajin mengikuti suatu ajang perlombaan, kuis, permainan berhadiah dan sebagainya.
Demikian sekelumit pengetahuan dan pengalaman dari penulis, semoga yang sekelumit ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH