Senin, 30 Desember 2013

Cara mengajukan Tuntutan atau Gugatan ke Pengadilan

Di era modern saat ini dan era keterbukaan informasi saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kemana tempat untuk mengajukan tuntutan hukum atau Gugatan hukum dan bagaimana prosedur awal pengajuan perkara di lembaga hukum / pengadilan jika tersangkut masalah hukum, untuk membantu hal ini penulis membantu  menerangkan secara umum bagaimana melakukan tindakan jika seseorang atau keluarganya atau sekelompok orang tersangkut masalah hukum :
  1. Ke Lembaga KEPOLISIAN setempat ( nantinya berlanjut ke Lembaga KEJAKSAAN NEGERI setempat lalu ke Lembaga PENGADILAN NEGERI setempat).  jika perkara yang di alami berkaitan dengan masalah (semisal) : kejahatan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan, kecelakaan lalu lintas dan sejenisnya maka harus mendatangi kantor kepolisian terdekat ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), sewaktu menghadap SPKT sebaiknya membawa Bukti-bukti yang berkaitan perkara, misalnya Bukti Barang, Bukti Surat, Bukti Orang yang menjadi saksi perkara. jika sudah melakukan Proses pelaporan  anda akan diarahkan atau diberi petunjuk oleh Penyidik perkara mengenai kelanjutan proses perkara anda hingga ke tingkat lembaga Pengadilan Negeri. agar lebih mudah lagi dalam melakukan tuntutan atau upaya hukum anda dapat menyewa jasa Advokat/pengacara/penasehat hukum.
  2. Ke Lembaga PENGADILAN NEGERI setempat. jika perkara yang dialami berkaitan dengan   masalah semisal : Perjanjian, jual beli, hutang piutang, hak milik dan sejenisnya maka harus mendatangi kantor Pengadilan Negeri setempat ke bagian Panitera Muda (PanMud) Perdata. anda akan dipandu cara membuat surat Gugatan atau akan dibantu membuatkan surat Gugatan, anda akan di informasikan mengenai besaran Biaya Panjar pengajuan perkara.agar lebih mudah lagi dalam melakukan Gugatan atau upaya hukum anda dapat menyewa jasa Advokat/pengacara/penasehat hukum.
  3. Ke Lembaga PENGADILAN AGAMA setempat. jika perkara yang dialami berkaitan dengan   masalah semisal : Perceraian, harta Waris, harta bersama (harta gono gini), hibah, wasiat dan sejenisnya (untuk saat ini pengadilan agama hanya mengadili perkara yang semua pihaknya beragama Islam, yang selain agama itu diajukan ke Pengadilan Negeri). maka anda harus mendatangi   kantor pengadilan agama ke bagian Panitera Muda (PanMud) Perdata. anda akan dipandu cara membuat surat Gugatan atau akan dibantu membuatkan surat Gugatan, anda akan di informasikan mengenai besaran Biaya Panjar pengajuan perkara. agar lebih mudah lagi dalam melakukan Gugatan atau upaya hukum anda dapat menyewa jasa Advokat/pengacara/penasehat hukum.
  4. Ke Lembaga PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  setempat, jika perkara yang dialami berkaitan dengan   masalah : SURAT KEPUTUSAN (SK) PEJABAT TATA USAHA NEGARA (istilah lainnya dapat disebut juga 'pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan' suatu SURAT KEPUTUSAN).khusus perkara ini yang menjadi TERGUGAT harus PEJABAT TATA USAHA NEGARA. maka anda harus mendatangi   kantor pengadilan tata usaha negara ke bagian Panitera Muda (PanMud) Perdata. anda akan dipandu cara membuat surat Gugatan atau akan dibantu membuatkan surat Gugatan, anda akan di informasikan mengenai besaran Biaya Panjar pengajuan perkara. agar lebih mudah lagi dalam melakukan Gugatan atau upaya hukum anda dapat menyewa jasa Advokat/pengacara/penasehat hukum.
Demikian sebagian lembaga pengadilan yang dapat di datangi oleh masyarakat yang ingin mneyelesaiakan perkaranya atau bagi para pencari keadilan, masih ada beberapa lembaga   pengadilan yang belum penulis jelaskan, berikutnya akan penulis uraikan pada tulisan berikutnya. semoga tulisan yang sekelumit dan dan diuraikan secara umum ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis,
Fauzan Daromi,SH